F00 1Kawanan sapi berkeliarn di Depan Kantor DPRD Baubau

Laporan: Ardi Toris

BAUBAU BP- Halaman depan Kantor DPRD Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara dikejutkan dengan banyaknya sapi yang berkeliaran bahkan mengganggu Akses jalan Menuju Kantor utama DPRD Baubau.

F00 1
Kawanan sapi berkeliarn di Depan Kantor DPRD Baubau

Tidak hanya itu, kawanan sapi yang berjumlah kurang lebih 27 ekor tersebut membuang kotorannya di jalan raya mulai dari tugu simpang lima Kawasan Palagimata hingga menjual ujung jalan ke arah Sula’a.

Amatan Baubau post, sapi-sapi ini sudah sekitar seminggu berada di kawasan yang kini sudah ramai dengan pemukiman perumahan. Kalau dibiarkan maka disamping mengganggu pengguna jalan, juga kotoran hewan itu akan membahayakan kesehatan lingkungan.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Sat Pol PP Kota Baubau Husni Ganiru mengatakan hewan yang berkeliaran di tempat umum melanggar Perda Tentang Pemeliharaan hewan.

Hanya saja pihaknya mengakui tidak bisa berbuat banyak untuk menertibkan hewan peliharaan seperti sapi dan kambing yang berkeliaran karena tidak memiliki lokasi untuk karantina hewan.

“Jadi ini sebaiknya bisa ditanyakan ke dinas terkait bagaimana solusinya bila ada hewan ternak berkeliaran kita amankan. Apalagi dalam Perda itu tidak ada sanksi bagi pemilik hewan yang membiarkan ternaknya berkeliaran di tempat umum,” kata Husni Ganiru.

00
Husni Ganiru

Dia pun mencontohkan pernah Pol PP mengamankan kambing dan sapi. Karena tidak ada tempat karantina, maka pihaknya pun menitipkan hewan itu di wilayah Wonco, Kecamatan Bungi, Kota Baubau.

“Selama enam bulan kami titip di sana. Ada orang yang kami suruh jaga dan rawat hewan itu. Setelah pemiliknya datang ya langsung dia ambil tanpa mendapatkan sanksi atau memberikan biaya kepada orang yang merawat hewannya. Inikan namanya kerja bodoh-bodoh,” keluh Husni Ganiru.

Husni Ganiru mengatakan Perda Hewan Ternak yang berlaku di Kota Baubau itu merupakan produk lama dan sudah seharusnya direvisi sesuai dengan perkembangan zaman.

baca juga: Baubau Target Masuk Tiga Besar di Porprov ke 14 Sultra

“Jadi memang perda ini perlu ditinjau kembali termasuk harus ada pasal yang mengatur sanksi bagi peternak yang membiarkan hewannya berkeliaran di tempat umum dan pemukiman warga,” tuturnya.

Yang bisa dilakukan oleh Pol PP saat ini bila menemukan ada hewan berkeliaran di tempat umum maka pihaknya akan foto atau membuat videonya lalu disebarkan lewat media sosial atau diberitakan melalui media cetak dan online agar pemiliknya tau dan segera mengkandangkan hewan itu.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By admin