Kabid Disperkim Samsul Said Ungkap Proses Perencanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan SMA Negeri 7 Baubau Bertaraf InternasionalKabid Disperkim Samsul Said Ungkap Proses Perencanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan SMA Negeri 7 Baubau Bertaraf Internasional

BAUBAU, BP – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Baubau mengadakan tanah tentang pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di wilayah Eks kesultanan Buton atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diksbud) Provisi Sulawesi Tenggara (Sultra). “Kabid Disperkim Samsul Said Ungkap Proses Perencanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan SMA Negeri 7 Baubau Bertaraf Internasional.”

Siswa-siswi yang bermukiman di Kelurahan Kadolokatapi dan Kelurahan Bukit Wolio Indah ( BWI), Kecamatan Wolio Kota Baubau yang ingin melanjutkan pendidikan pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) kini menggunakan gedung SMPN 1 Baubau.
Pasalnya, siswa siswi yang bermukim di wilayah tersebut tidak diterima di SMA Negeri 1 Baubau.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Baubau di bawah kepemimpinan, Dra Sitti Amalia Abibu Msi menyahuti permintaan Diskbud provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mencarikan lokasi pembangunan SMA Negeri 7 Baubau yang bertaraf internasional. Melalui Kepala Bidang (Kabid) Disperkim Kota Baubau, Samsul Said melaksanakan tugasnya sesuai peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021, dalam proses perencanaan pengadaan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.

Kabid Disperkim Samsul Said Ungkap Proses Perencanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan SMA Negeri 7 Baubau Bertaraf Internasional
Kabid Disperkim Samsul Said Ungkap Proses Perencanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan SMA Negeri 7 Baubau Bertaraf Internasional

Kamis 14 September 2023, Dikonfirmasi Baubau post di ruang kerjanya, Kabid Disperkim Baubau Samsul Said menjelaskan, perencanaan pengadaan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, tentunya melalui tahapan-tahapan yakni studi kelayakan tanah.

Dinas Perkim bersurat kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota baubau untuk melakukan studi kelayakan tanah dan berdasarkan dokumen RT RW Kota Baubau, untuk kecamatan Wolio telah ditetapkan sebagai kawasan makida,(Pendidikan-Red), sesuai studi kelayakan, maka pengadaan tanah untuk pembangunan SMA 7 Baubau bertaraf internasional berada di belakang kantor Kelurahan Kadolokatapi.

“Ada proses sebelum dilaksanakan, mulai dari tahapan studi kelayakan. Dimana lokasi yang tepat untuk pengadaan tanahnya, itu dilakukan Dinas PU. Dan keluar FS (Fisibility Study) dokumen perencanaan pengadaan tanah sehingga ada dua titik lokasi survei di Wakonti dan di belakang kantor Kelurahan Kadolokatapi.” ungkap Kabid Disperkim, Samsul Said.

28 Oktober 2022, Samsul Said dilantik sebagai Kepala bidang (Kabid) pertanahan Disperkim. Ia pun segera melanjutkan tugas yang dilakukan kepala bidang sebelumnya, dalam proses perencanaan pengadaan tanah sarana dan prasarana pendidikan sesuai peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021.

“Setelah saya melihat dokumen dokumen yang ada, Berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021, Terkait perencanaan pengadaan tanah, saya lakukan tahapan tahapannya,” ungkap Samsul Said.

Pada awal November 2022, setelah dilantik, Samsul Said melaksanakan sosialisasi di kelurahan Kadolokatapi. Kata dia, kegiatan sosialisasi di hadiri sebagian masyarakat Kadolokatapi, termaksud pemegang alas hak tanah dan ahli waris pemilik lahan. Dalam sosialisasi masyarakat menyampaikan saran, masukan dan keluhan, misalnya anak – anak melanjutkan jenjang pendidikan di SMAN 6 Baubau di wilayah Kelurahan Gonda yang jauh dari rumahnya.

“Alhamdulillah, tidak ada masalah terkait perencanaan pengadaan tanah pembangunan SMAN 7 Baubau, masyarakat menyambut antusias.
Kita merespon positif, menampung saran dan masukan masyarakat dan merespon positif apa yang menjadi kelurahan masyarakat.” katanya.

Penilaian harga tanah, Dinas Perkim baubau menunjuk lembaga independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai lokasi pengadaan tanah terkait pembangunan sarana dan prasarana pendidikan. Setelah itu, Ia pun melakukan konsultasi publik dengan menyampaikan kepada pemilik lahan, ahli waris, saksi – saksi serta RT dan RW yang dilaksanakan di aula kantor perkim.

Sesudah itu, Kabid Pertanahan Disperkim kembali melakukan musyawarah dengan pemilik lahan (Masihu-Red), Pak urah. Dalam kegiatan tersebut juga didampingi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. Kemudian pihak KJJP menyampaikan hasil perhitungan setelah melakukan survey lokasi kurang lebih satu bulan.

“Keluarlah nilai. Nilai yang di keluarkan KJJP itulah yang menjadi dasar yang dilakukan proses pembayaran pengadaan tanah, Pada saat itu, hasil KJJP keluar sekitar Rp 5,6 miliar, Dengan luas tanah dua hektar berdasarkan peta bidang yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kota Baubau”

Adanya hasil penilaian KJJP, Ia pun melakukan negosiasi dengan masihu, sehingga kedua belah pihak antara pemerintah dan pemilik hak alas lahan sama-sama sepakat, bahwa tanah yang berlokasi di jalan Cendana yang terletak di RT 03/ RW 05, belakang kantor Kelurahan Kadolokatapi di bayarakan sebesar Rp 4, 9 miliar yang bersumber dari APBD perubahan tahun 2022. Kemudian, dilakukan dilakukan proses penandatanganan berita acara yang menjadi kelengkapan bagian bagian proses pembayaran pengadaan tanah.

baca juga:

“Tercapailah kesepakatan saat itu dengan pemilik hak alas tanah tau Pemilik lahan yang sah, bahwa harga tanahnya di bayar empat miliar lebih
setelah kita lakukan proses negosiasi dan disepakati kedua bela pihak Antara pemerintah Dan pemilik hak alas tanah. Masihu.” ungkapnya.

“Setelah itu selesai, kita lakukan perlengkapan administrasi dengan mengumpulkan KTP, kartu Keluarga, NPWP, Bukti pembayaran pajak tanah, termaksud rekening. Karena pembayaran dilakukan secara non tunai” katanya.

Ia menegaskan, pada dasarnya perhitungan KJJP tidak akan merugikan masyarakat sebagai pemilik lahan. Proses itu berjalan dari November- Desember 2022. Dan dalam proses tidak ada polemik sama sekali dalam proses perencanaan pengadaan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.

“Pembayaran dikirim langsung ke rekening masihu pada 22 Desember 2022, dan itu selesai kami lakukan.” katanya.

Disamping itu, Pihaknya menepis isu bahwa pembayaran kepada pemilik lahan sebesar Rp 1,4 miliar rupiah itu tidak benar, sebab ia tidak berhubungan dengan warga pemilik lahan yang tidak memegang hak alas tanah.

“Tentunya kami dari Perkim khususnya pertanahan tidak melakukan proses transaksi, ketika dokumen itu tidak yang kami butuhkan dokumen dilengkapi atau asli. Kami berurusan dengan pemegang hak alas tanah (Masihu) sesuai dokumen yang kami terima.” katanya.

Pengadaan tanah terkait pembangunan sarana prasarana pendidikan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) kota Baubau menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun anggaran 2022. Sementara pengadaan tanah tentang bandara menggunakan dana hibah provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) Sekitar Rp 10 miliar yang juga masuk APBD perubahan.

“Tentunya, Pada APBD perubahan ini ada dua objek yang kami selesaikan, Pembayaran tanah, tanah bendara tahap II lewat hibah provinsi, Rp 10 miliar, dan pengadaan tanah untuk sarana prasarana pendidikan kurang lebih Rp 4, 9 miliar karena pada dasarnya tidak akan mungkin kita melakukan transaksi proses pembayaran Kalau tidak termuat dalam DPA.” tutupnya.(*)

Visited 5 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *