BAUBAU, BP – Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, Roslina Rahim terus bergulir, setelah mengundurkan diri sebagai kader partai Perindo pada Mei 2023 lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Baubau telah menyampaikan nama, perolehan suara terbanyak di DPRD Kota Baubau. “KPU Baubau Klarifikasi Sampai di DPP Perindo untuk Perjelas Status PAW Roslina Rahim.”

Kordinator devisi teknis penyelenggaran KPU Baubau, Farida SH mengatakan, KPU Baubau sudah menyampaikan surat terkait PAW Roslina Rahim di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Baubau. Penyampaian surat oleh KPU Baubau merupakan balasan surat yang di layangkan DPRD Kota Baubau.
“Perolehan suara terbanyak yang diminta oleh DPRD Kota Baubau, itu suratnya kami sudah kirimkan pada September 2023 lalu. Kami sudah lakukan tahapannya.” ungkap Farida ketika di konfirmasi Baubau Post, di Kantor KPU Baubau, Senin (02/09/2023).
Disamping itu, anggota KPU Baubau, Farida SH mengakui proses PAW Roslina Rahim memerlukan waktu yang cukup lama setelah menerima surat penyampaian dari DPRD Kota Baubau. Pasalnya, kader Partai Perindo yang ingin menggantikan Roslina Rahim terjadi permasalahan internal.
“Kami ini hanya memastikan prosedurnya dia jalan, makanya kami klarifikasi sampai di DPP Perindo, tidak mungkin juga menunggu, karena sudah terbatas juga waktunya, sudah terlalu lama juga di kami ini,” katanya.

Setelah mengklarifikasi di DPP Perindo, KPU Baubau mengadakan rapat pleno untuk menyelesaikannya serta menjawab surat dari DPRD Kota Baubau. Menurutnya, proses PAW Roslina Rahim tidak membutuhkan waktu yang cukup lama, bila tidak ada permasalahan internal di internal partai.
Baca juga:
- Farida Ungkap Bulan Agustus KPU Baubau Akan Melakukan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara Kemudian Ditetapkan
- Voting Pemilihan Nama PJ Wali Kota Oleh Anggoata DPRD Kota Baubau Tuntas Untuk Diusulkan ke Kemendagri
“Itu ada yang keberatan, kalau tidak ada yang keberatan, kalau normal, tidak lama prosesnya sesuai PKPU, kalau tidak ada masalah sebenarnya cepat,” tutup.(*)
Berita Lainnya:
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kronologisnya, Aipda AL dan LA menggelar acara pesta minuman keras (miras) pada Selasa (5/9) pukul 02.45 WITA.

Setealh itu dalam perjalanan, keduanya menemukan baliho bergambar Ganjar Pranowo, Ketum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Joko Widodo.
Kedunya langsung membakar baliho yang terpasang di simpang pelabuhan dan pasar Desa Lanto, Kecamatan Mawangsaka Tengah, Buton Tengah, itu.
“Oknum polisi itu membakar baliho itu dalam keadaan tidak sadar (mabuk) bersama satu orang warga,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (7/9).
Kepolisian langsung bergerak cepat menyelidiki dan menangkap kedua pelaku setelah mendapatkan laporan dari pengurus DPC PDI Perjuangan Buton Tengah.
“Langsung kita proses. Sementara telah ditangani di Propam karena ada oknum polisi yang melakukan itu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Aipda AL bersama LA ditetapkan oleh penyidik Satreskrim Polres Butong Tengah sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Sudah penetapan tersangka dari kemarin dan sudah ditindak lanjuti oleh penyidik dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Butong Tengah Iptu Sunarto, Kamis (7/9).
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP juncto pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan milik orang lain yang dilakukan secara bersama-sama.
baca juga:
Voting Pemilihan Nama PJ Wali Kota Oleh Anggoata DPRD Kota Baubau Tuntas Untuk Diusulkan ke Kemendagri
Dalam kasus ini, pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Butong Tengah juga menahan dan menyelidiki oknum polisi yang bertugas di salah satu polsek di wilayah hukum Polres Buton Tengah itu dalam kasus etik.
“Benar (ditahan) di Propam Polda Sultra. Tapi kemungkinan baru hari ini diantar dari Buteng,” kata Kabid Propam Polda Sultra AKBP Moch Soleh, Jumat (8/9).
“Masih dalam pemeriksaan dan Propam Polda Sultra hanya menangani kasus kode etiknya. Pelanggaran kode etik,” ungkapnya.(*)