BAUBAU, BP-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau melakukan penertiban alat kampanye di beberapa titik dalam wilayah Kota Baubau, Rabu (18/10/2023). “64 Alat Peraga Kampanye Yang Melanggar Perda Ditertibkan Satpol PP Baubau.”

Kasat Pol PP Kota Baubau Drs La Ode Muh Takdir, MSi mengatakan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baleho calon legislatif (Caleg) dan Calon Gubernur (Cagub) dan sejenisnya melibatkan Ketua Bawaslu Kota Baubau, Sarmin, S.Pd, Devisi Sosialisasi KPU Samsudin, Kabid Penegakan Perundangan-Undangan Daerah Arifin, S.Sos dan beberapa anggota Satpol PP dan Panwas Kecamatan.
Baleho dan sejenisnya ditempatkan pada lokasi terlarang (tiang listrik/lampu jalan,pohon, areal kantor) melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Menurut Drs La Ode Muh Takdir, M.Si penertiban alat Peraga Kampanye tersebut dilakukan selain melanggar Perda, saat ini belum masuk tahapan kampanye sehingga belum dibenarkan untuk memasang alat peraga kampanye.
Dikatakan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah mengirimkan surat kepada masing-masing Parpol terkait tempat atau lokasi yang tidak diperbolehkan untuk penempatan reklame berupa baliho ataupun sejenisnya.
Selain itu sebelumnya telah ada kesepakatan saat pertemuan di kantor KPU yang dihadiri pihak KPU, Bawaslu, Satpol PP dan perwakilan Parpol yang merekomendasikan agar masing-masing Parpol segera menurunkan sendiri APK Caleg yang telah dipasang, namun sampai saat ini masih ada APK yang belum diturunkan.
baca juga:
- KPU Baubau Ungkap PAW Roslina Rahim Masih Terus Bergulir, Prosesnya Lama Karena Ada Masalah Diinternal Perindo
- H Yusran Fahim Lakukan Aksi Sosial Tiap Jumat Berbagi Makanan Kepada Masyarakat
“Jumlah APK yang ditertibkan yakni 64 buah barupa baleho dengan berbagai ukuran. Kegiatan ini berakhir pukul 12.30 WITA dalam situasi aman dan tertib,” katanya.(*)
GALERI FOTO
Berita Lainnya:
BAUBAU, BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Baubau kini fokus melakukan penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT), setelah Partai Politik (Parpol) telah melakukan pencermatan di Silon. Rencananya pengumuman DCT dilkukn pada 4 November 2023 mendatang. “KPU Baubau Ancang-ancang Akan Umumkan Daftar Calon Tetap Pada 4 November 2023.”
Koordinator devisi teknis penyelenggaran KPU Baubau Farida SH mengatakan Partai Politik (Parpol) yang melakukan pencermatan di Silon sudah selesai. Kini KPU Baubau melaksanakan penyusunan DCT.

“Pencermatan DCT dilakukan partai politik by Silon, karena dasarnya DCS terakhir. Saat ini sementara penyusunan DCT,” kata anggota KPU Baubau, Farida SH ketika dikonfirmasi Baubau Post di ruang kerjanya belum lama ini

Dalam proses penyusunan DCT, KPU Baubau kembali memverifikasi dokumen para Caleg yang dikirim oleh partai politik melalui Silon. Namun dalam penyusunan DCT, Parpol tidak dapat mengganti Caleg, foto dan nama atau nomor urut.
Menurutnya, Partai Politik (Parpol) telah diberikan kesempatan sesuai tahapan sampai 3 Oktober 2023, untuk mengganti foto Caleg, nama, nomor urut partai atau pergantian celeg.
“Tanggal 4 sampai dengan 28 Oktober 2023 mendatang KPU melakukan Verifikasi Dokumen yahg yang dikirimkan Parpol di Silon. Tanggal 3 November penetapan DCT. dan tanggal 4 November 2023 di umumkan.” katanya.
baca juga:
- KPU Baubau Ungkap PAW Roslina Rahim Masih Terus Bergulir, Prosesnya Lama Karena Ada Masalah Diinternal Perindo
- Pemilu 2024, DPC PPP Baubau Target Enam Kursi, Sekretaris PPP Hairil : Target kami Ketua DPRD Baubau
Selain itu, ia mengakui bahwa terdapat salah satu Caleg yang terdaftar di Dapil satu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah mendengar tanggapan masyarakat. Salah satu Caleg di Parpol sempat masuk Daftar Calon Sementara (DCS).
“Setelah DCS diumumkan, celeg dapil 1, karena tidak memenuhi syarat, setelah ada tanggapan masyarakat. Setelah di kroscek, tidak memenuhi syarat, maka dia TMS,” tutupnya. (*)