BAUBAU, BP – Kejaksan Negeri (Kejari) Buton Dinilai salah melakukan penyitaan dalam penanganan dugaan kasus korupsi penyusunan dokumen studi kelayakan pembangunan bandar udara cargo dan pariwisata di Kabupaten Buton Selatan (Busel). “Kajari Buton Tepis Salah Sita Aset Dugaan Korupsi Bandar Cargo di Busel, Ledrik Victor Mesak Takaendengan : Tersangka Ahmad Ede Tidak Kooperatif Kembalikan Uang Hasil Korupsi.”
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan membatah adanya salah sita aset, dokumen sertifikat hak milik Ahmad Ede, yang merupakan tersangka dugaan korupsi bandar udara cargo dan pariwisata di Busel.
“Kalau salah sita itu aset milik tetangga, atau bukan atas nama tersangka, baru itu bisa dikatakan salah sita versi lawyer,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Jumat (15/12/2023)

Lanjutnya, Penyitaan yang dilakukan Kejari Buton, sebab tersangka tidak kooperatif dalam pengembalian kerugian negara, maka Penyidik akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian, penyitaan terhadap aset terpidana adalah, salah satu upaya Penyidik guna mencegah aset dialihkan ke pihak lain, guna mencover kerugian negara yg dikorupsi pelaku. Sejauh ini pelaku tidak kooperatif mengembalikan hasil korupsi.
Jika nanti terbukti, maka aset akan dikenang guna pemulihan kerugian negara. Apabila ada selisihnya maka akan dikembalikan ke terpidana atau keluarganya.
“Nda ada salah sita. Pemahaman termohon saja yang nanti kita uji di sidang,” tuturnya.
Untuk diketahui, Kuasa Hukum Ahmad Ede, La Ode Abdul Faris, melakukan langka-langka hukum, dalam permohonan prapradilan di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, yang telah diajukan pada Senin (11/12/2023) kemarin
baca juga:
- Kalapas Herman Mulawarman Jamin Narapidana di Lapas Kelas II A Baubau Dipastikan Mendapatkan Hak-haknya Selama Berada di Rutan
- Kasus Dugaan SK Bodong di Butur Resmi Dilaporkan ke Ombusman RI Oleh Kantor Hukum Mawan SH dan Rekan Lawfirman
Pihaknya menilai, penyitaan yang dilakukam Kejari Buton dinilai tidak sah dan tidak berdasar dan cacat hukum. Hal tersebut, berdasarkan objek sita, bahwa dimana dalam surat pemyitaannya menerangkan bahwa, untuk melalukan penyitaan atas dokumen surat barang bergerak maupun tidak yang dipergunakan untuk tindak pidana, yang merupakan hasil tindak pidana yang ada kaitanya, dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa komsultasi, penyusunan kelengkapan studi kelayakan bamdara cargo dan pariwisata di Busel, pada tahun anggaran 2020
“Dapat digaris bawahi bahwa, distu tertera angaran 2020, pada kegiatan yg diduga korupsi, semetara hal yang menjadi objek sita ini diperoleh berdasarkan jual beli, pada tahun 2011. Apa bila dihubungkan, pada kasus dugaan korupsi 2020, itu tidak memiliki kolerasi atau hubungannya, karena terpaut waktu yang sangat lama, dengan jangka waktu 9 tahun,” jelasnya.
Adapun penyitaan yang dilakukan Kejari Buton, yaitu sertifikat sawa, yang ada di Desa Joho, Kecamatan Mojo Laban, Kabupaten Sukuarjo, Provinsi Jawa Tengah.
Sementara, yang menjadi keberatan pemohon yaitu, bertentangan dengan pasal 39 ayat 1 undang-undang hukum acara pidana, proses sita tidak berhubungan langsung dengan dugaan korupsi karena perolehan tanah lewat akta jual beli menerangkan 2011, proses sita tidak prosedur karena tidak diketahui oleh pemohom.(*)
Berita Lainnya:
Menurut Mawan, beberaa oknum Kapus telah membuatkan SK untuk memuluskan beberapa peserta agar bisa mengikuti tes PPPK 2023 jalur khusus. Padahal mereka belum lama magang atau tidak magang di Puskesmas tersebut.

“Pada tanggal 30 November 2023, kantor hukum Mawan S.H dan Rekan Lawfirman melaporkan kasus dugaan SK BODONG di kantor Ombusman RI perwakilan Provinsi Sultra dan diterima langsung oleh asisten Ombudsman ibu Aulia”, ungkap Mawan, Senin malam (11/12/2023).
Mawan mengatakan, telah melakukan konfirmasi kepada asisten pemeriksa Ombudsman RI Sultra untuk menanyakan perkembangan aduanya.
“Pak Aan Andrian mengatakan bahwa akan secepatnya melakukan langkah-langkah terkait kasus dugaan SK bodong di kabupaten Buton Utara dengan turun langsung ke kabupaten buton utara”, ujarnya.
Minggu ini kata Mawan Ombudsman akan melakukan langkah-langkah pemanggilan terhadap terlapor dalam hal ini nama-nama yang terduga pembuat SK bodong atau dengan membatalkan/memberikan rekomendasi ke pihak aparat penegak hukum.
“karena sudah masuk ranah pemalsuan dokumen dan bisa-bisa pelaku di tahan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada dalam hal ini pasal 263 KUHP dengan ancaman pidananya 6 tahun penjara”, tambahnya.
baca juga:
- Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan, Keluarga Terdakwa Dhani Minta Berdamai, Irfan Mizhan Tetap Lanjut Proses Hukum
- Diduga Aniaya Muridnya, Oknum Guru di SMPN 1 Batauga Busel Dilaporkan ke Polisi
Kata Mawan, dalam kasus SK palsu ini pihak BKPSDM kabupaten Buton Utara bisa kena karena meloloskan secara administrasi yang nyata-nyata orang tersebut tidak pernah magang alias honor.
“Dan terlebih lagi direktur RSUD dan 10 kepala puskesmas di kabupaten Buton Utara bisa kena juga karena ada beberapa oknum yang SK bodong nya di tanda tangani oleh kepala Puskesmas, saya katakan bahwa kasus ini akan berjamaah”, tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan kami belum bisa menghubungi beberapa oknum Kapus dan Kepala RSUD Buton Utara untuk dimintai tanggapannya.(*)
Berita Lainnya:
Peringatan hari anti korupsi sedunia tahun ini mengangkat tema “Maju Membangun Negeri, Tanpa Korupsi”, tema tersebut memiliki filosofi mendalam sebagai pelecut bagi setiap elemen masyarakat serta aparat penegak hukum. Hal itu diartikan, agar aparat penegak hukum senantiasa bahu membahu, bersinergi, dengan semangat serta daya juang yang sama dalam memerangi kejahatan rasuah di Indonesia.

“Tema yang diangkat merupakan bentuk refleksi pola pikir serta pola tindak progresif dari setiap aparat penegak hukum hukum, khususnya jajaran tindak pidana khusus untuk terus menyempurnakan pelaksanaan tugas penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di seluruh penjuru negeri demi kemajuan pembangunan negeri.” kata Kajari Baubau, Raja Sakti Harahap saat membacakan sambutan jaksa agung RI.
Kata dia, semangat untuk menjadikan gerakan bangsa anti korupsi bukanlah suatu kebijakan yang lahir dari basa basi belaka, namun berasal dari alasan mendasar, sebab terdapat situasi yang memprihatinkan dari negara-negara di dunia, karena masifnya perilaku koruptif yang terjadi.
“Sebagai pengingat bahwa tepat 20 tahun lalu, sekertaris jenderal PBB Kofi Annan secara terang terang-terangan menyampaikan dihadapan 191 anggota mejelis umum PBB bahwa praktik korupsi benar-benar melukai perasaan kaum miskin, serta korupsi telah menjadi batu sandungan dalam upaya mengurangi kemiskinan dan pembangunan di setiap negara.” katanya.
Pernyataan tersebut bukanlah sebuah isapan jempol. Kata dia, berdasarkan laporan Indonesian Corruption Watch (ICW), 2022 lalu, total potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi, ada pada kisaran Rp 42,747 triliun.
“Fakta empiris tersebut membuktikan, bahwa berbagai perkara tindak pidana korupsi di Indonesia telah membahayakan stabilitas pembangunan sosial, perekonomian negara, dan juga politik negara. Dengan kata lain, korupsi merupakan ancaman bagi bangsa, dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur.” katanya.
Situasi tersebut diharapkan menjadi cambuk bagi setiap elemen bangsa untuk menyadari karena korupsi di negeri ini secara nyata telah menggerogoti pilar-pilar bangsa, bahkan dapat dikatakan tiada lagi aspek kehidupan di tanah air yang tidak membusuk akibat perilaku koruptif.
.
Mendasari hal tersebut, lanjut dia,Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting, dan vital dalam penegakkan hukum, harus mampu menangkap dan harapan masyarakat, yang mendambakan pemerintahan yang bersih.
Hal tersebut dapat dicapai melalui upaya tidak berkesudahan, untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara, dengan bertindak secara profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, momentum peringatan hari anti korupsi seyogyanya menjadi stimulus komitmen kejaksaan untuk terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi di level manapun.
Tindak pidana korupsi lahir dan berkembang dari kekuasaan negara yang dilaksanakan secara tidak bertanggung jawab dan seimbang, sehingga menjadi sangat logis, bahwa praktik korupsi nyaris memasuki setiap lini kehidupan dan selalu terjadi repetisi, meskipun telah dilakukan pemberantasan tanpa henti.
“Sebagai upaya bersama dalam memerangi dan memberantas praktik kejahatan rasuah yang kian berkembang. Pemerintah bersama dengan legislator telah bersinergi memberikan penguatan kelembagaan kepada kita dengan diundangkannya undang-undang Kejaksaan terbaru, serta saat ini, sedang berjalan upaya peningkatan status pusat pemulihan aset menjadi badan pemulihan aset.” katanya.
Melalui penguatan-penguatan tersebut, sehingga ia yakin dan percaya institusi Kejaksaan mampu menjadi pionir diantara aparat penegak hukum lainnya. Untuk senantiasa proaktif, responsif dalam memastikan berbagai upaya yang terukur, cerdas, berkualitas, berintegritas, tuntas serta dapat mengakselerasi kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi, guna menekan laju praktik koruptif, serta meminimalisir dampak merugikan dan merusak yang ditimbulkan.
“Luasnya kewenangan yang dimiliki oleh lembaga kejaksaan ini, tentu saja menuntut kesiapan dan kesigapan dari segenap aparatur kejaksaan untuk mampu melakukan tugas-tugas yang diembannya secara profesional. Bila melihat pada kenyataan yang ada, maka dapat dipastikan bahwa tugas maupun tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum, khususnya jaksa, kedepan akan jauh semakin berat
seiring dengan meningkatnya kompleksitas perkara Tindak Pidana Korupsi, menuntut profesionalitas jaksa sebagai faktor penentu keberhasilan dalam melaksanakan tugas-tugasnya.” sambungan Kajari Baubau.
Selain profesional serta kapasitas diri, Ia menegaskan, jaksa merupakan unsur dari sistem peradilan pidana (Criminal Justice Systim-Red), sebagai satu kesatuan jaringan (Network-Red) peradilan, sehingga diperlukan adanya singkronisasi, guna memastikan terciptanya kesamaan persepsi antara subsistem lainnya, dalam menangani suatu perkara. Koordinasi, kerjasama dan komunikasi menjadi suatu kewajiban yang pelaksanaanya harus di landasi keterbukaan, kebersamaan dan berkesinambungan antar penegak hukum.
“Saya tegaskan bahwa penegak hukum yang dilakukan secara sistemik, holistik dan integratif sangat diperlukan dalam pemberantasan tindak pindana korupsi, yang mana kolaborasi, sinergi dan keterpaduan antara proses pencegahan dan penindakan sebagai bagian dari mata rantai yang tidak terpisahkan, tidak saling meniadakan dan saling melengkapi.” katanya.
baca juga:
- Kasus Penikaman Wartawan LM Irfan Mulai Disidangkan, Tiga Tedakwa Diancam 5 Tahun Penjara
- Dalam Sidang Lanjutan Kasus Penikaman Wartawan, Korban LM Irfan Ungkap Keluarga Terdakwa Dhani Minta Berdamai Tapi Ditolak dengan Alasan Profesional
Oleh karena itu, agar keberhasilan penanganan perkara dapat membuahkan hasil yang optimal, harus tetap rendah hati, koreksi segala kekeliruan dalam pelaksanaan tugas dengan tetap menjaga sinergitas serta kerjasama yang efektif dengan penegak hukum, karena pada akhirnya ikhtiar yang dilaksanakan oleh seluruh elemen aparat penegak hukum adalah untuk bersama-sama maju membangun bangsa tanpa korupsi.
“Ingat bahwa yang kita tangani adalah kejahatan kerah putih (White Collar Crime-Red), para koruptor akan selalu berusaha untuk mencari celah dan meloloskan diri dari jerat hukum, yang salah satunya dilakukan dengan cara memanfaatkan rendahnya integritas aparat penegak hukum.” katanya.
Dengan demikian, penting baginya untuk mengingatkan kembali, senantiasa memegang teguh sumpah jabatan yang telah diucapkan untuk di aplikasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga pada gilirannya akan menciptakan citra diri positif yang diharapkan akan menjadi virus kebaikan untuk menyebarkan tumbuh kembangnya budaya dan perilaku anti korupsi di masyarakat. Sekaligus menjadi ancaman dan mempersempit ruang gerak bagi siapapun yang ingin melakukan praktik korupsi.
“Saya ingin kejaksaan hadir di masyarakat sebagai teladan serta figur yang memiliki konsistensi serta integritas yang mumpuni dalam proses pemberantasan korupsi,” harapnya.
Dalam kesempatan ini, Kajari Baubau menyampaikan pesan Jaksa agung untuk mengingatkan kepada seluruh jajaran, bahwa menjaga keteguhan integritas dan moral aparatur, adalah variabel penting. Serta merupakan modal utama yang diperlukan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Sekali lagi saya ucapan selamat memperingati hari anti korupsi sedunia tahun 2023, dengan bimbingan dan petunjuk Allah SWT, Tuhan yang maha bijaksana. Mari kita terus berkarya untuk bangsa dalam memberantas praktik-praktik korupsi di negeri ini. Kita kawal Indonesia sebagai bangsa besar yang terus melangkah menuju masa depan dengan perjuangan di antara berbagai perubahan.” tutupnya. (*)