Ilustrasi, Disayangkan, Kasus Persetubuhan Terhadap Anak SD di Baubau Kembali Terjadi Ilustrasi, Disayangkan, Kasus Persetubuhan Terhadap Anak SD di Baubau Kembali Terjadi

BAUBAU, BP – Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Baubau. Sebut saja melatih (11) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kota Baubau menjadi korban persetubuhan oleh seorang pemuda inisial OV (23). “Disayangkan, Kasus Persetubuhan Terhadap Anak SD di Baubau Kembali Terjadi.”

Dikonfirmasi media ini, Bapak kandung melatih inisial SH (38) mengatakan, pihaknya menyayangkan musibah yang meninpa anaknya.

“Saya syok, tapi syukurlah, kalau benar pelakunya sudah di tangkap polisi,” katanya.

Ilustrasi, Disayangkan, Kasus Persetubuhan Terhadap Anak SD di Baubau Kembali Terjadi
Ilustrasi, Disayangkan, Kasus Persetubuhan Terhadap Anak SD di Baubau Kembali Terjadi

Berdasarkan laporan polisi oleh mamanya, kata dia, peristiwa itu terjadi pada subuh hari atau sekitar pukul 04.00 wita di kamar melatih ( rumah neneknya -Red), di wilayah Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Sultra (Sultra).

Olehnya itu, ia berharap kepada penegak hukum agar memberikan hukumnya sesuai undang-undang perlindungan anak “Saya berharap pelaku diberikan hukumnya seberat-beratnya,” katanya.

Tambahan informasi, pelaku Inisial OV bersama melatih ditemukan oleh pamannya di dalam kamar melatih dengan kondisi mati lampu. Diduga pelaku melakukan aksinya setelah orang rumah pergi ke pasar tradisional untuk menjual. Dan korban mengalami depresi atau trauma berat.

baca juga:

Berdasarkan laporan polisi : LP/B/254/XII/2023/SPKT/Polres Baubau Polda Sulawesi Tenggara 11 Desember 2023 tentang dugaan tindak pindana persetubuhan anak. Minggu 10 Desember 2023 sekitar pukul 04.00 Wita, korban melatih didatangi terduga pelaku ON di dalam kamarnya. Kemudian, korban di paksa oleh ON untuk melakukan hubungan badan, dengan membuka celana, Setelah membuka celana korban, ON memegang kemaluan korban.

Hingga berita ini di rilis, Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Belum memberikan komentar. Pasalnya, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya tentang tindak lanjut laporan dugaan tindak pindana persetubuhan anak dan penangkapan pelaku belum ada balasan.(*)

Berita lainnya:

BAUBAU, BP – Kejaksan Negeri (Kejari) Buton Dinilai salah melakukan penyitaan dalam penanganan dugaan kasus korupsi penyusunan dokumen studi kelayakan pembangunan bandar udara cargo dan pariwisata di Kabupaten Buton Selatan (Busel). “Kajari Buton Tepis Salah Sita Aset Dugaan Korupsi Bandar Cargo di Busel, Ledrik Victor Mesak Takaendengan : Tersangka Ahmad Ede Tidak Kooperatif Kembalikan Uang Hasil Korupsi.”

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan membatah adanya salah sita aset, dokumen sertifikat hak milik Ahmad Ede, yang merupakan tersangka dugaan korupsi bandar udara cargo dan pariwisata di Busel.

“Kalau salah sita itu aset milik tetangga, atau bukan atas nama tersangka, baru itu bisa dikatakan salah sita versi lawyer,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Jumat (15/12/2023)

Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan, Kajari Buton Tepis Salah Sita Aset Dugaan Korupsi Bandar Cargo di Busel, Ledrik Victor Mesak Takaendengan : Tersangka Ahmad Ade Tidak Kooperatif Kembalikan Uang Hasil Korupsi
Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan, Kajari Buton Tepis Salah Sita Aset Dugaan Korupsi Bandar Cargo di Busel, Ledrik Victor Mesak Takaendengan : Tersangka Ahmad Ede Tidak Kooperatif Kembalikan Uang Hasil Korupsi

Lanjutnya, Penyitaan yang dilakukan Kejari Buton, sebab tersangka tidak kooperatif dalam pengembalian kerugian negara, maka Penyidik akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian, penyitaan terhadap aset terpidana adalah, salah satu upaya Penyidik guna mencegah aset dialihkan ke pihak lain, guna mencover kerugian negara yg dikorupsi pelaku. Sejauh ini pelaku tidak kooperatif mengembalikan hasil korupsi.

Jika nanti terbukti, maka aset akan dikenang guna pemulihan kerugian negara. Apabila ada selisihnya maka akan dikembalikan ke terpidana atau keluarganya.

“Nda ada salah sita. Pemahaman termohon saja yang nanti kita uji di sidang,” tuturnya.

Untuk diketahui, Kuasa Hukum Ahmad Ede, La Ode Abdul Faris, melakukan langka-langka hukum, dalam permohonan prapradilan di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, yang telah diajukan pada Senin (11/12/2023) kemarin

baca juga:

Pihaknya menilai, penyitaan yang dilakukam Kejari Buton dinilai tidak sah dan tidak berdasar dan cacat hukum. Hal tersebut, berdasarkan objek sita, bahwa dimana dalam surat pemyitaannya menerangkan bahwa, untuk melalukan penyitaan atas dokumen surat barang bergerak maupun tidak yang dipergunakan untuk tindak pidana, yang merupakan hasil tindak pidana yang ada kaitanya, dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa komsultasi, penyusunan kelengkapan studi kelayakan bamdara cargo dan pariwisata di Busel, pada tahun anggaran 2020

“Dapat digaris bawahi bahwa, distu tertera angaran 2020, pada kegiatan yg diduga korupsi, semetara hal yang menjadi objek sita ini diperoleh berdasarkan jual beli, pada tahun 2011. Apa bila dihubungkan, pada kasus dugaan korupsi 2020, itu tidak memiliki kolerasi atau hubungannya, karena terpaut waktu yang sangat lama, dengan jangka waktu 9 tahun,” jelasnya.

Adapun penyitaan yang dilakukan Kejari Buton, yaitu sertifikat sawa, yang ada di Desa Joho, Kecamatan Mojo Laban, Kabupaten Sukuarjo, Provinsi Jawa Tengah.

Sementara, yang menjadi keberatan pemohon yaitu, bertentangan dengan pasal 39 ayat 1 undang-undang hukum acara pidana, proses sita tidak berhubungan langsung dengan dugaan korupsi karena perolehan tanah lewat akta jual beli menerangkan 2011, proses sita tidak prosedur karena tidak diketahui oleh pemohom.(*)

Visited 4 times, 1 visit(s) today