Kalapas Kelas II A Baubau Herman Mulawarman, Peringati Hari HAM Sedunia, Kalapas Baubau Pastikan Narapidana Mendapatkan Haknya Seperti Hak Remisi dan Hak Dapat Kunjungan Dari Keluarga Kalapas Kelas II A Baubau Herman Mulawarman, Peringati Hari HAM Sedunia, Kalapas Baubau Pastikan Narapidana Mendapatkan Haknya Seperti Hak Remisi dan Hak Dapat Kunjungan Dari Keluarga

BAUBAU,BP – Peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia pada 10 Desember 2023. Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman memastikan Narapidana mendapatkan hak-hak seperti hak mendapatkan remisi, hak integrasi, asimilasi, hak untuk mendapatkan informasi dengan menyediakan ruang perpustakaan, hak untuk mendapatkan kunjungan dari keluarga. “Peringati Hari HAM Sedunia, Kalapas Baubau Pastikan Narapidana Mendapatkan Haknya Seperti Hak Remisi dan Hak Dapat Kunjungan Dari Keluarga.”

Demikian diungkapkan Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman ketika dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (11/12/2023).

Kalapas Kelas II A Baubau Herman Mulawarman, Peringati Hari HAM Sedunia, Kalapas Baubau Pastikan Narapidana Mendapatkan Haknya Seperti Hak Remisi dan Hak Dapat Kunjungan Dari Keluarga
Kalapas Kelas II A Baubau Herman Mulawarman, Peringati Hari HAM Sedunia, Kalapas Baubau Pastikan Narapidana Mendapatkan Haknya Seperti Hak Remisi dan Hak Dapat Kunjungan Dari Keluarga

“Pesan dari Kemenkumham RI, UPT Pemasyarakatan selalu memberikan pelayanan terbaik dengan
melihat hak hak mereka selama menjalani, dan tidak menggunakan kekerasan, karena tidak ada yang bisa kita lakukan kecuali memberikan pelayanan dengan hati,” katanya.

Menurutnya, perlakuan petugas terhadap narapidana berbeda dengan zaman penjara dulu, Ham mereka betul-betul dihilangkan, namun setelah peralihan sistim penjara, sistim permasyarakatan sehingga berubah total.

“Kita terus berupaya agar petugas tidak melakukan pelanggaran HAM terhadap warga binaan. Mereka didalam semua seperti bersodara, jadi kita upayakan ini, rumah kita, jaga jangan sampai ada perselisihan, Adapun ada perselisihan kita selesaikan secara baik baik sehingga tidak terjadi pelanggaran HAM.” katanya.

Olehnya itu, pihaknya intens melakukan briefing, sosialisasi dengan memperingatkan para petugas tentang hak dan kewajibannya agar tidak terjadi pelanggaran HAM.

“Terus kita sering shering, komunikasi dengan warga binaan, mengingatkan karena yang masuk semua disini bermasalah, Pastinya tekanan psikologis para tahanan , jadi diantisipasi jangan sampai ada perselisihan.” katanya.

baca juga:

Disamping itu, Lapas Kelas II A Baubau di bawah kepemimpinan Herman Mulawarman terus memberikan pelayanan secara maksimal terhadap para pengunjung. Bahkan pengunjung penyandang disabilitas mendapatkan ruang khusus bila ingin bertemu keluarganya.

“Kita melayani pengunjung dengan baik. Kita siapkan juga pengunjung disabilitas, bisa berinteraksi dengan keluarganya,” ucapnya.(*)

Berita Lainnya:

 

BAUBAU, BP – Sidang kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan media Kasamea.com, LM Irfan Mihzan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (30/10/2023). “Dalam Sidang Lanjutan Kasus Penikaman Wartawan, Korban LM Irfan Ungkap Keluarga Terdakwa Dhani Minta Berdamai Tapi Ditolak dengan Alasan Profesional.”

Jaksa Penuntut Umum (JPU), La Ode Abdul Sofian SH MH dan Wa Ode Nurnilam SH MH menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya, pimpinan redaksi kasamea, com Irfan Mizhan. Dalam kesaksiannya, Irfan Mizhan mengatakan, keluarga terdakwa Cs Dhani menemui keluarganya dengan tujuan berdamai serta mencabut laporannya di Polres Baubau. Namun, keluarga korban menolak dan tetap memproses kasus tersebut secara hukum.

Dalam Sidang Lanjutan Kasus Penikaman Wartawan, Korban LM Irfan Ungkap Keluarga Terdakwa Dhani Minta Berdamai Tapi Ditolak dengan Alasan Profesional
Dalam Sidang Lanjutan Kasus Penikaman Wartawan, Korban LM Irfan Ungkap Keluarga Terdakwa Dhani Minta Berdamai Tapi Ditolak dengan Alasan Profesional

“Sejak kejadian awal, banyak yang kasih perhatian dan membantu, sehingga memang keluarga, kita serahkan sepenuhnya ke persoalan hukum. Pertimbangan keluarga, biarkan berproses secara hukum,” ungkap LM Mirzhan, dihadapan majelis hakim PN Baubau.

Berdamai dengan terdakwa saat dalam proses penyidikan di Polres Baubau, menurut dia, pihaknya dinilai tidak profesional oleh organisasi wartawan, organisasi mahasiswa serta teman teman seprofesi. Pasalnya, organisasi wartawan, organisasi mahasiswa mendukung mengusut tuntas kasus tersebut, bahkan penyidik Mabes Polri dan Polda Sultra turun langsung untuk mengungkapnya.

Dalam Sidang Lanjutan Kasus Penikaman Wartawan, Korban LM Irfan Ungkap Keluarga Terdakwa Dhani Minta Berdamai Tapi Ditolak dengan Alasan Profesional
Dalam Sidang Lanjutan Kasus Penikaman Wartawan, Korban LM Irfan Ungkap Keluarga Terdakwa Dhani Minta Berdamai Tapi Ditolak dengan Alasan Profesional

“Pertimbangan itu, sehingga kalau saya cabut laporan, saya mendapat stigma negatif dari teman-teman yang membantu saya, Termasuk pihak Mabes Polri, Polda, dan masyarakat,” katanya.

Usai mendengar semua keterangan saksi. Terdakwa tidak membatah, sehingga sidang akan dilanjutkan pada November 2023.

baca juga:

Dalam agenda pembuktian serta saksi dari Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, terdakwa Cs Dhani, Marwan dan Muh Hidayat didampingi avokad Wahyu Saputra SH, Inaldi Zain SH, Irbi Mustafa SH dan Al Hiday Nur SH MH dari Kantor Hukum WS Wahyu Saputra Law And Partners.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

By Alyakin