LABUNGKARI, BP – Personil Resmob Sat Reskrim dan Polsek Mawasangka Tengah, Polres Buton Tengah (Buteng) menangkap seorang ayah yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak kandung sendiri yang masih di bawah umur. “Polisi di Buteng Tangkap Ayah Diduga Tega Cabuli Dua Anak Kandungnya.”
Tersangka merupakan warga Kecamatan Mawasangka Tengah (Masteng), diduga mencabuli anaknya yang masih berusia 12 dan 9 tahun.
Penangkapan tersangka yang berumur 39 tahun itu, merupakan tindak lanjut dari laporan suami dari bibi korban. Pada hari Kamis (12/10/2023). Berasama kedua korban yang masih menggunakan seragam sekolah SD datang ke Polsek Masteng yang didampingi oleh suami dari bibi korban yang melaporkan pelaku tentang kekerasan yang dialami oleh kedua korban.
Kemudian personil Polsek Mawasangka Tengah bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Buton Tengah melakukan interogasi terhadap kedua korban. Dalam keterangannya korban mengakui bahwa ayah mereka telah melakukan kekerasan terhadap korban setiap hari dan melakukan pencabulan terhadap kedua korban.
“Berawal dari keterangan kedua korban tersebut, tim gabungan Resmob Sat Reskrim dan Personil Polsek Masteng langsung bergerak mengamankan pelaku di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolsek Masteng,” ungkap IPTU Sunarton Hafala, Kasat Reskrim Polres Buteng.
Lanjutnya, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua anaknya, yang masih dibawah umur dengan alasan mabuk dan khilaf.
Selanjutnya tersangka dibawa di Polres Buteng untuk pemeriksaan yang lebih mendalam terkait tindak pidana yang telah ia lakukan.
Sementara kedua korban yang didampingi oleh kedua saudaranya dibawa ke Polres Buton Tengah pula untuk kepentingan pelaporan dan pemeriksaan.
“Dalam proses pemeriksaan korban mengaku sudah beberapa kali ayah mereka melakukan pencabulan, namun setelah dicabuli ayah korban mengatakan kepada kedua korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain,” jelasnya.
Tidak tahan dengan perlakuan ayah korban kepada kedua korban, akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada saudara perempuannya, namun saudara perempuannya tidak berani juga untuk bertindak karena pelaku merupakan ayah kandung mereka.
baca juga:
- Pemkab Buteng Teken MoU Kerjasama Dengan Kejari Buton, Pj Bupati Andi Muh Yusuf Harap Ada Sosialisasi Hukum di Tingkat Sekolah
- Kapolsek Bonegunu IPDA Saifullah Himbau Masyarakat Tetap Jaga Kamtibmas
“Sehingga kedua korban mendatangi rumah bibi korban dan meminta kepada suami dari bibi korban untuk ditemani ke Polsek Masteng untuk melaporkan ayah mereka,” tuturnya.
Sementara dari keterangan tersangka, ia mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap kedua anaknya pada saat mabuk dan tersangka juga merasa kesepian karena istrinya yang tidak lain ibu dari kedua korban sudah meninggal dunia kurang lebih 7 tahun yang lalu.
“Untuk saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buteng,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di sangkakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)
Berita Lainnya:
Kepala BNN Kota Baubau, Alamsyah saat menggelar konfrensi pers di Kantor BNN Kota Baubau, Rabu (27/9/2023) mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanyaa dugaan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di kompleks perubahan warga, tepatnya di depan Cafe Dinasti.
Dari laporan tersebut, pihaknya langsung menunju Tepat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dilokasi kejadian, ditemukan seorang wanita yang mencurigakan, saat melihat petugas BNN wanita tersebut berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan.
“Dari tangan tersangka, petugas BNN Kota Baubau menemukan satu buah potongan kecil pipet plastik bening, yang didalamnya terdapat satu sachet plastik kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,” jelasmya.
Lanjutnya, setelah mengamankan tersangka, para petugas BNN kembali melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan menemukan dua potongan kecil pipet plastik yang didalamnya masing-masing terdapat satu sachet plastik kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
“Barang bukti lainnya di temukan, saku jeket levis hitam milik tersangka dan disimpan di bawah kaleng kue, sehingga total sabu yang ditemulan seberat 1,64 gram,” ungkapnya.
Sementara itu, Penyidik BNN Kota Baubau, Kardi mengatakan, tersangka selain pengedar ia juga sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Kemudian di tahun 2018 tersangka juga perna diamankan Sat Res Narkoba Polres Baubau dan mendapatkan hukuman selama lima tahun. Pada bulan November 2022 lalu, tersangka bebas bersyarat dan masih memiliki masa hukuman.
“Untuk barang bukti, ia pereolah dari salah satu warga binaan Lapas wanita Kendari, dengan berkomunikasi melalui Handphone,” tuturnya.
baca juga:
- Kapus Lakansai Akui Tenaga Magang Inisial D Tidak Aktif Berkantor Karena Hamil
- Tindak Lanjut Temuan BPK Atas Pengerjaan Jalan Lingkar, PT Garungga dan Mardhika Baru Mengembalikan Kerugian Negara Masing-masing Rp 50 Juta ke Pemkot Baubau
Untuk mempertanggung jawabakan perbutanya, tersanga dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 11w ayat 1, jo pasal 127 ayat 1 huruf a, undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)