cover, e-Paper Koran Baubau Post Edisi 08 Mei 2024cover, e-Paper Koran Baubau Post Edisi 08 Mei 2024

e-Paper Koran Baubau Post Edisi 08 Mei 2024

Download e-Paper Koran Baubau Post Edisi 08 Mei 2024 versi PDF

 

 

Baca e-Paper Koran Baubau Post Edisi 08 Mei 2024

01 2 rotated 02 2 rotated 03 2 rotated 04 2 rotated 05 2 rotated 06 2 rotated 07 2 rotated 08 2 rotated

Baca juga e-Paper Koran Baubau Post Edisi lainnya:

Baca Berita Lainnya:

 

BURANGA,BP- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Buton Utara berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada 11 Maret 2024 di Desa Banubanua Jaya. Pelaku yang diamankan tersebut berinisial AY (43) dan AS (55) warga Buton Utara. “Satnarkoba Polres Buton Utara Berhasil Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkoba di Desa Banubanua Jaya.”

Satnarkoba Polres Buton Utara Berhasil Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkoba di Desa Banubanua Jaya
Satnarkoba Polres Buton Utara Berhasil Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkoba di Desa Banubanua Jaya

Kapolres Buton Utara, A.K.B.P. Herman Setiadi melalui Kasat Narkoba, Iptu Anwar mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi dari seorang warga bahwa di Desa Banubanua Jaya sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu.

“Kemudian tim lidik satnarkoba melakukan pengamatan dan pembuntutan terhadap orang yang diketahui identitasnya,” ungkapnya.

Setelah itu, kata Anwar, 3 anggota Satnarkoba melihat 2 orang yang berbocengan menggunakan motor Matic Mio Soul warna Hitam, masuk di dalam pemukiman Bajo dan beberapa menit kemudian dilihat kedua orang tersebut kembali keluar melewati jalan yang sama.

Sehingga 3 anggota Satnarkoba, kata dia, segera mengambil tindakan menghalangi dan menghadang pelaku tersebut di pinggir jalan depan kedai sarabba, lalu melakukan penangkapan, pemeriksaan, dan penggeledahan.

Baca juga:

“Ditemukan 1 pipet warna kuning yang berisi sashet kecil diduga berisi shabu yang sempat dijatuhkan tepat di bawah motor yang digunakan, lalu ditemukan handphone Vivo Y35 warna Hitam, Handphone Vivo warna putih, 1 kaca pirex, dan 1 unit Motor Matic Yamaha Soul dengan nomor polisi DT. 3548 AN, warna Hitam,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Anwar, barang bukti beserta dua orang pelaku telah diamankan di Makopolres Buton Utara.

“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.(*)

Berita Lainnya:

 

BURANGA,BP-Polres Buton Utara diminta segera menahan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebut saja bernama Bunga. Permintaan itu disampaikan kuasa hukum korban, Mawan melalui press releasenya, Kamis malam 17 Januari 2024. “Polres Butur Diminta Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Dibawa Umur.”“Kasusnya sudah tahap penyidikan/sidik atau sudah ditetapkan sebagai tersangka terduga pelaku oleh pihak penyidik perlindungan perempuan dan anak atau PPA Polres Kabupaten Buton Utara pada hari Selasa tanggal 16 Januari tahun 2024,” kata Mawan. 
Polres Butur Diminta Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Dibawa Umur
Polres Butur Diminta Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Dibawa Umur

Mawan mengatakan, penyidik sudah menembuskan surat penetapan tersangka ke terduga pelaku inisial SRTA, serta penyidik PPA Polres Kabupaten Buton Utara sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan ke kejaksaan Negeri Raha.

 

“Melalui koordinasi saya pada hari Selasa tanggal 16 Januari tahun 2024, melalui Kasipidum Kejaksaan Negeri Raha mengatakan bahwa SPDP kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara sudah diterima dan Jaksa Penuntut Umumnya adalah ibu Yulia,”

Mawan sebagai kuasa hukum korban, mendesak Kapolresl untuk secepatnya melakukan langkah penahanan terhadap terduga pelaku dalam minggu ini.

” Jika tidak maka saya sebagai pendamping hukum korban akan melakukan langkah – langkah penyuratan ke bapak Kapolda dan Kadiv Propam Polda Sultra dalam minggu ini, karena tidak ada alasan ataupun alibi lagi untuk menunda-nunda langkah penahanan terhadap terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara”,

Menurut Waman, hal sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia ataupun KUHAP/KUHP, sangat jelas bahwa ketika suatu perkara pidana sudah naik ketahap penyidikan/sidik berarti kasus tersebut sudah mencukupi alat bukti. Kasus tersebut masuk atau mengarah ke ranah pidana dan sudah ada tersangkanya.

“Saya kira bapak Kapolres maupun kasat Reskrim Polres Kabupaten Buton Utara lebih paham dalam hal aturan main setiap proses perkara. Jangan lah diistimewakan terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di Kecamatan Kulisusu Utara karena tidak ada yang kebal terhadap hukum dan perlakuan tetap sama dimata hukum”,

baca juga:

Lanjut Mawan, siapapun yang berhadapan dengan hukum harus ditindak tegas tanpa ada pandang bulu. Dan marilah kita sama-sama menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini, jangan sebaliknya dibolak balik seperti pepatah mengatakan bahwa hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas atau hukum hanya berlaku pada rakyat kecil dan tumpul pada yang berduit.

“Bapak Kapolri menginginkan institusi kepolisian/Polri masih terus dipercaya di publik/masyarakat dengan menerapkan sistem hukum yang seadil-adilnya dan profesional bukan malah sebaliknya, sehingga harapan rakyat pada institusi kepolisian sirna dan kepercayaan sudah tidak adalagi. Marilah kita sama-sama mengawal program bapak Kapolri yaitu PRESIS,” tutupnya.

Dua bulan yang lalu kasus ini tepatnya pada November 2023 viral di media massa dan menghebohkan dunia maya, publik dan masyarakat di Kabupaten Buton Utara secara umum dan secara khusus lagi masyarakat Kecamatan Kulisusu Utara.(*)