F3.1 Kasi Intel Kejari Muna La Ode Abdul Sofyan. Foto Iman Supa Baubau PostKasi Intel, Kejari Muna, La Ode Abdul Sofyan. Foto Iman Supa Baubau Post

– Tujuh Anggota Tim 9 Diperiksa Jaksa

Peliput: Iman Supa Editor: Zaman Adha

RAHA, BP – Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lasunapa di Kecamatan Duruka, tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna. Pasalnya, anggaran proyek diduga dikorupsi hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar berdasarkan ekspose BPKP.

Kajari Muna, Badrut Tamam SH MH melalui Kasi Intel Kejari Muna, La Ode Abdul Sofyan SH MH menjelaskan, tujuh orang anggota tim 9 PLTU Lasunapa diperiksa secara berjaamah. Sementara itu, ketua tim yang juga mantan Sekda Muna, La Ora serta mantan Kadis PU Muna, Arif Budioyono diperiksa terpisah.

“Ini baru intronya belum reffnya, kita dalami dulu kasusnya, ” ujar Sofyan usai pemriksaan, Kamis, (16/3).

Perlu diketahui, anggota tim 9 PLTU Lasunapa yang diperiksa yakni, La ode Muh Ruslan (wakil ketua panitia), mantan Kadis Pertanian Muna Alimuddin (anggota), Mantan kabag Tata Pemerintahan Setda Muna Muh Safei (anggota), mantan Kabag Hukum Setda Muna Edy Uga (anggota), Mantan Camat Duruka La ode Rika (anggota, mantan Kadis Pertambangan Muna La Ode Hadi Kadis (anggota), serta mantan Kasubag Pemerintahan Setda Muna Syawal Azhari (anggota).

“Mereka ini panitia pengadaan tanah, kita lakukan pengembangan, karena dokumen sebelumnya sudah ada,” ujarnya.

Lanjutnya, kasus ini juga menyeret dua orang lainnya yakni mantan Kepala BPN Raham Arifin dan mantan Kades Lasunapa La Ode Mbirita.

“Bisa saja ada yang tersangka baru nantinya,” tandasnya.

Pantauan koran ini, tujuh anggota tim 9 PLTU Lasunapa tiba dikejari Muna pukul 10.00 wita. Pemeriksaan berakhir pada pukul 12.15 Wita, kemudian pemeriksaan dilanjutkan pada pukul 02.00 Wita, diruangan Kasi Intel Kejari Muna. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today