BNNP Sultra Musnahkan 4.07 Kilogram Narkotika Hasil Pengungkapan Januari Hingga April 2024 Dari Enam Tersangka Yang Terancam Hukuman Seumur HidupBNNP Sultra Musnahkan 4.07 Kilogram Narkotika Hasil Pengungkapan Januari Hingga April 2024 Dari Enam Tersangka Yang Terancam Hukuman Seumur Hidup

KENDARI, BP – Sebanyak 4.07 kilogram (kg) Narkotika terdiri dari 1.97 kg sabu dan 2.10 kg ganja dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggunakan mesin Incenerator. Rabu (15/05/2024). “BNNP Sultra Musnahkan 4.07 Kilogram Narkotika Hasil Pengungkapan Januari Hingga April 2024 Dari Enam Tersangka Yang Terancam Hukuman Seumur Hidup,”

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Christ R. Pusung mengatakan lebih dari empat kilo Narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan Januari hingga April 2024 dari enam tersangka berinisial L (33), M (22), C (18) G (31), O (33), dan AS (35).

BNNP Sultra Musnahkan 4.07 Kilogram Narkotika Hasil Pengungkapan Januari Hingga April 2024 Dari Enam Tersangka Yang Terancam Hukuman Seumur Hidup
BNNP Sultra Musnahkan 4.07 Kilogram Narkotika Hasil Pengungkapan Januari Hingga April 2024 Dari Enam Tersangka Yang Terancam Hukuman Seumur Hidup

Brigjen Pol Christ mengungkapkan dua tersangka merupakan narapidana (Napi) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan dua lainnya merupakan sindikat jaringan antar provinsi Medan Sumatra Utara.

“Untuk tersangka AS dari Lapas Kelas II A Kendari sedangkan satunya M ini napi dari Lapas Kelas II B Takalar. C dan juga G dari jaringan Medan ditangkap di Bandara Halu Oleo Kendari sementara L dan O kurir di Kendari,” ungkapnya.

Brigjen Pol Christ menambahkan dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan 20 ribu masyarakat di Sultra dari peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.

baca juga:

Saat ini ke enam tersangka diamankan di sel tahanan BNNP Sultra dan dijerat pasal 111 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-indang nomor 35 Tahun tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup. (*)

Galeri Foto

Baca Berita Lainnya:

BURANGA,BP-Polres Buton Utara diminta segera menahan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebut saja bernama Bunga. Permintaan itu disampaikan kuasa hukum korban, Mawan melalui press releasenya, Kamis malam 17 Januari 2024. “Polres Butur Diminta Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Dibawa Umur.”

“Kasusnya sudah tahap penyidikan/sidik atau sudah ditetapkan sebagai tersangka terduga pelaku oleh pihak penyidik perlindungan perempuan dan anak atau PPA Polres Kabupaten Buton Utara pada hari Selasa tanggal 16 Januari tahun 2024,” kata Mawan.

Polres Butur Diminta Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Dibawa Umur
Polres Butur Diminta Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Dibawa Umur

Mawan mengatakan, penyidik sudah menembuskan surat penetapan tersangka ke terduga pelaku inisial SRTA, serta penyidik PPA Polres Kabupaten Buton Utara sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan ke kejaksaan Negeri Raha.

“Melalui koordinasi saya pada hari Selasa tanggal 16 Januari tahun 2024, melalui Kasipidum Kejaksaan Negeri Raha mengatakan bahwa SPDP kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara sudah diterima dan Jaksa Penuntut Umumnya adalah ibu Yulia,”

Mawan sebagai kuasa hukum korban, mendesak Kapolresl untuk secepatnya melakukan langkah penahanan terhadap terduga pelaku dalam minggu ini.

” Jika tidak maka saya sebagai pendamping hukum korban akan melakukan langkah – langkah penyuratan ke bapak Kapolda dan Kadiv Propam Polda Sultra dalam minggu ini, karena tidak ada alasan ataupun alibi lagi untuk menunda-nunda langkah penahanan terhadap terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara”,

Menurut Waman, hal sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia ataupun KUHAP/KUHP, sangat jelas bahwa ketika suatu perkara pidana sudah naik ketahap penyidikan/sidik berarti kasus tersebut sudah mencukupi alat bukti. Kasus tersebut masuk atau mengarah ke ranah pidana dan sudah ada tersangkanya.

“Saya kira bapak Kapolres maupun kasat Reskrim Polres Kabupaten Buton Utara lebih paham dalam hal aturan main setiap proses perkara. Jangan lah diistimewakan terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di Kecamatan Kulisusu Utara karena tidak ada yang kebal terhadap hukum dan perlakuan tetap sama dimata hukum”,

baca juga:

Lanjut Mawan, siapapun yang berhadapan dengan hukum harus ditindak tegas tanpa ada pandang bulu. Dan marilah kita sama-sama menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini, jangan sebaliknya dibolak balik seperti pepatah mengatakan bahwa hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas atau hukum hanya berlaku pada rakyat kecil dan tumpul pada yang berduit.

“Bapak Kapolri menginginkan institusi kepolisian/Polri masih terus dipercaya di publik/masyarakat dengan menerapkan sistem hukum yang seadil-adilnya dan profesional bukan malah sebaliknya, sehingga harapan rakyat pada institusi kepolisian sirna dan kepercayaan sudah tidak adalagi. Marilah kita sama-sama mengawal program bapak Kapolri yaitu PRESIS,” tutupnya.

Dua bulan yang lalu kasus ini tepatnya pada November 2023 viral di media massa dan menghebohkan dunia maya, publik dan masyarakat di Kabupaten Buton Utara secara umum dan secara khusus lagi masyarakat Kecamatan Kulisusu Utara.(*)

 Berita Lainnya:

 

BURANGA, BP-Ketua Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Jam-Sultra), Suar Santo menyoroti dugaan tindak pidana korupsi senilai 1 miliar lebih pada 10 paket pekerjaan di dinas PUPR kabupaten Buton Utara. “Jam-Sultra Soroti Dugaan Korupsi pada 10 Paket Pekerjaan di Dinas PUPR Butur.”

Suarsanto menjelaskan dalam realisasi belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang disajikan pada LRA tahun 2022 terdapat realisasi senilai Rp.153.378.169.264,00 pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Buton Utara.

Jam-Sultra Soroti Dugaan Korupsi pada 10 Paket Pekerjaan di Dinas PUPR Butur
Jam-Sultra Soroti Dugaan Korupsi pada 10 Paket Pekerjaan di Dinas PUPR Butur

Kata Santo berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2022 di Buranga dengan nomor : 27.B/LHP/XIX.KDR 05/2023 tanggal 15 Mei 2023 terdapat kekurangan volume pada 10 paket pekerjaan peningkatan jalan di kabupaten Buton Utara.

Santo mengungkapkan, hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggung jawaban dan pemeriksaan fisik lapangan menunjukkan temuan LHP BPK perwakilan provinsi Sulawesi Tenggara atas kekurangan volume pada 10 paket Pekerjaan Peningkatan jalan tersebut.

“Diantaranya pekerjaan peningkatan jalan Kecamatan Kulisusu Barat, pekerjaan peningkatan jalan Kulisusu Utara, pekerjaan peningkatan jalan kecamatan Kulisusu, pekerjaan peningkatan jalan kecematan kambowa, pekerjaan peningkatan jalan Desa Waode Angkalo kecamatan Bonegunu, pekerjaan peningkatan jalan kecamatan Kulisusu Utara dan pekerjaan pembangunan jaringan irigasi D.I Lambale tahap IV, ” tulis Santo dalam press releasenya, malam Rabu (09/01/2024).

Lebih lanjut Santo mengatakan pekerjaan pada 10 paket tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen oleh PPK berdasarkan berita acara serah terima pertama dan telah dibayar lunas serta perhitungan bersama dengan PPK, PPTK, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas yang didampingi oleh Inspektorat.

Namun berdasarkan temuan BPK perwakilan provinsi Sulawesi Tenggara diketahui bahwa terdapat kekurangan volume kurang lebih Rp.1.753.627.550,00.

baca juga:

“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden no 12 tahun 2021 dan UU nomor 31 tahun 1999 junto No 20 Tahun 2001 tentang pemberentasan tindak pidana korupsi, ” tutup Santo.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum bisa menghubungi Kepala Dinas PUPR Buton Utara, Mahmud Buburanda untuk dimintai tanggapannya.

Berita Lainnya:

BAUBAU,BP – Tiga narapidana (Napi) yang beragama nasrani tidak diberikan remisi atau pengurangan masa tahanan pada perayaan hari raya natal tahun ini. Pasalnya, tiga napi tersebut belum memenuhi syarat. “Ini Penjelasan Kepala Lapas Kelas II A Baubau Herman Mulawarma Terkait Tiga Warga Binaannya Tidak Diberikan Remisi Natal 2023.”

Kepala Lapas Kelas II A Baubau Herman Mulawarman ketika dikonfirmasi Baubau post di kantornya mengatakan, remisi kepada warga binaan dan narapidana bila memenuhi syarat, baik administratif maupun substantive.

Ini Penjelasan Kepala Lapas Kelas II A Baubau Herman Mulawarma Terkait Tiga Warga Binaannya Tidak Diberikan Remisi Natal 2023
Ini Penjelasan Kepala Lapas Kelas II A Baubau Herman Mulawarma Terkait Tiga Warga Binaannya Tidak Diberikan Remisi Natal 2023

“Ada tiga orang warga binaan yang beragama Nasrani, satu orang tahanan, itu jelas tidak mendapatkan remisi, dua narapidana sudah menjalani pidana di sini, namun satu napi tidak memenuhi syarat karena belum mencapai enam bulan masa pidananya,” ungkap Herman, (20/12/2023).

Herman menjelaskan, sesuai Undang- Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, syarat napi untuk bisa mendapatkan remisi di antaranya telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Disisi lain, satu dari napi KTPNya masih Islam dan belum lama pindah agama Kristen, namun karena belum di baptis sehingga belum memenuhi syarat. Sementara satu warga binaan sementara berproses di kejaksaan , belum memenuhi syarat untuk diusulkan.

“Kita mendapatkan kekuatan penuh bila warga binaan sudah betul betul beragama Kristen, karena sebelumnya dia beragama Islam dan sudah diberikan remisi sebelumnya pada hari raya idul Fitri,” katanya.

Lanjutnya, berbeda-beda dengan tahun lalu, dua warga binaan diusulkan mendapatkan remisi karena telah memenuhi syarat. Namun dua warga binaan telah bebas.

baca juga:

“Besaran remisi Natal dan idul Fitri, bisa dibilang remisi hari raya, remisi diberikan satu bulan sampai dua bulan kepada warga binaan.” katanya.

Meski tidak mendapatkan remisi atau masa pengurangan masa tahanan pada perayaan hari raya natal, namun tiga napi ini diberikan kesempatan oleh Kepala Lapas Baubau untuk mengikuti ibadah di gereja dengan pengamanan ekstra.

“Kita juga memberikan kesempatan terhadap tiga narapidana untuk mengikuti ibadah di gereja, bersama dengan yang lain. Kita Sudah bekerja sama dengan beberapa gereja di sini, mereka ibadah di dalam.” tutup.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *