BURANGA, BP-Ketua Umum Lembaga Forum Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (FMAK-SULTRA) Rusdianto, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Raha dan ASPIDSU Kejaksaan Negeri Raha untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi SPAM di Butur tahun anggaran 2021. “Ketua FMAK-SULTRA Rusdianto Desak Kajari Raha Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi SPAM di Buton Utara Tahun 2021.”
Pasalnya, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM) delapan desa di Kabupaten Buton Utara pada tahun anggaran 2021 dengan total anggaran sebesar Rp. 4.745.400.000 yang ditangani Kejari Raha belum juga ada titik terangnya.
Rusdianto menegaskan, bahwa meski kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raha, belum ada satu pun kasus dugaan korupsi di Kabupaten Buton Utara yang dituntaskan oleh pihak kejaksaan setempat.
Ia juga menduga adanya indikasi main mata dari pihak penyidik kejaksaan terhadap pihak terlapor.
“Saya menantang pihak penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Raha untuk segera menaikkan status penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran SPAM 8 desa di Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2021. Jika tidak, saya akan laporkan ASPIDSUS dan penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Raha ke pihak JAMWAS Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegas Rusdianto, saat konferensi pers di Salah satu Warkop malam Kamis (15/05/2024).
Rusdianto juga meminta, agar pihak kejaksaan segera memanggil mantan bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara, kontraktor, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Zalman dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mahmud Buburanda untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Mantan bendahara Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara berani mencairkan anggaran SPAM tanpa melihat kondisi di lapangan. Contohnya, SPAM di Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara dengan anggaran lebih dari Rp. 1 miliar tapi tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat karena airnya tidak mengalir,” tambahnya.
Rusdianto memberikan tenggat waktu satu minggu, kepada pihak kejaksaan untuk mengambil tindakan.
Jika tidak ada gerakan, Rusdianto akan melaporkan ke pihak JAMWAS Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara dan menyalurkan salinan laporan ke JAMWAS Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Kajagung RI terkait kinerja Kejaksaan Negeri Raha dan jajarannya.
Media ini telah berusaha menghubungi Kadis PUPR, Mahmud Buburanda dan PPK, Zalman serta mantan bendahara. Namun hingga berita ini diterbitkan belum membalas pesan WhatsApp yang dikirim Media ini.
baca juga:
- Dua Orang Pengedar Narkoba Jenis Shabu di Desa Banubanua Jaya Ditangkap Polres Buton Utara Beserta Barang Bukti
- Anggota Komisi III DPR-RI Ahmad Sahroni Dukung Polda Sultra Berantas Pelaku Tambang Ilegal
Media ini juga telah berusaha menghubungi Kejaksaan Negeri Raha melalui Kasi Pidsus, Musri Age via WhatsAppnya. Namun belum juga dibalas.(*)
Baca Berita Lainnya:
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Christ R. Pusung mengatakan lebih dari empat kilo Narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan Januari hingga April 2024 dari enam tersangka berinisial L (33), M (22), C (18) G (31), O (33), dan AS (35).
Brigjen Pol Christ mengungkapkan dua tersangka merupakan narapidana (Napi) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan dua lainnya merupakan sindikat jaringan antar provinsi Medan Sumatra Utara.
“Untuk tersangka AS dari Lapas Kelas II A Kendari sedangkan satunya M ini napi dari Lapas Kelas II B Takalar. C dan juga G dari jaringan Medan ditangkap di Bandara Halu Oleo Kendari sementara L dan O kurir di Kendari,” ungkapnya.
Brigjen Pol Christ menambahkan dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan 20 ribu masyarakat di Sultra dari peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.
baca juga:
- Anggota Komisi III DPR-RI Minta Polda Sultra Tindak Pelaku Tambang Ilegal
- Satnarkoba Polres Buton Utara Berhasil Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkoba di Desa…
Saat ini ke enam tersangka diamankan di sel tahanan BNNP Sultra dan dijerat pasal 111 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-indang nomor 35 Tahun tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup. (*)
Galeri Foto
Baca Berita Lainnya:
BURANGA,BP-Polres Buton Utara diminta segera menahan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebut saja bernama Bunga. Permintaan itu disampaikan kuasa hukum korban, Mawan melalui press releasenya, Kamis malam 17 Januari 2024. “Polres Butur Diminta Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Dibawa Umur.”
“Kasusnya sudah tahap penyidikan/sidik atau sudah ditetapkan sebagai tersangka terduga pelaku oleh pihak penyidik perlindungan perempuan dan anak atau PPA Polres Kabupaten Buton Utara pada hari Selasa tanggal 16 Januari tahun 2024,” kata Mawan.
Mawan mengatakan, penyidik sudah menembuskan surat penetapan tersangka ke terduga pelaku inisial SRTA, serta penyidik PPA Polres Kabupaten Buton Utara sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan ke kejaksaan Negeri Raha.
“Melalui koordinasi saya pada hari Selasa tanggal 16 Januari tahun 2024, melalui Kasipidum Kejaksaan Negeri Raha mengatakan bahwa SPDP kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara sudah diterima dan Jaksa Penuntut Umumnya adalah ibu Yulia,”
Mawan sebagai kuasa hukum korban, mendesak Kapolresl untuk secepatnya melakukan langkah penahanan terhadap terduga pelaku dalam minggu ini.
” Jika tidak maka saya sebagai pendamping hukum korban akan melakukan langkah – langkah penyuratan ke bapak Kapolda dan Kadiv Propam Polda Sultra dalam minggu ini, karena tidak ada alasan ataupun alibi lagi untuk menunda-nunda langkah penahanan terhadap terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara”,
Menurut Waman, hal sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia ataupun KUHAP/KUHP, sangat jelas bahwa ketika suatu perkara pidana sudah naik ketahap penyidikan/sidik berarti kasus tersebut sudah mencukupi alat bukti. Kasus tersebut masuk atau mengarah ke ranah pidana dan sudah ada tersangkanya.
“Saya kira bapak Kapolres maupun kasat Reskrim Polres Kabupaten Buton Utara lebih paham dalam hal aturan main setiap proses perkara. Jangan lah diistimewakan terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di Kecamatan Kulisusu Utara karena tidak ada yang kebal terhadap hukum dan perlakuan tetap sama dimata hukum”,
baca juga:
- Belum Memenuhi Syarat, Tiga Napi di Lapas Baubau Tidak Diberikan Remisi Natal 2023
- Polres Baubau Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Anoa 2023 Agar Pengamanan Nataru Berjalan Optimal
Lanjut Mawan, siapapun yang berhadapan dengan hukum harus ditindak tegas tanpa ada pandang bulu. Dan marilah kita sama-sama menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini, jangan sebaliknya dibolak balik seperti pepatah mengatakan bahwa hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas atau hukum hanya berlaku pada rakyat kecil dan tumpul pada yang berduit.
“Bapak Kapolri menginginkan institusi kepolisian/Polri masih terus dipercaya di publik/masyarakat dengan menerapkan sistem hukum yang seadil-adilnya dan profesional bukan malah sebaliknya, sehingga harapan rakyat pada institusi kepolisian sirna dan kepercayaan sudah tidak adalagi. Marilah kita sama-sama mengawal program bapak Kapolri yaitu PRESIS,” tutupnya.
Dua bulan yang lalu kasus ini tepatnya pada November 2023 viral di media massa dan menghebohkan dunia maya, publik dan masyarakat di Kabupaten Buton Utara secara umum dan secara khusus lagi masyarakat Kecamatan Kulisusu Utara.(*)