JAKARTA, BP – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Pj Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada 2024 wajib mundur. Tito mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan agar Pj kepala daerah yang akan maju di Pilkada untuk mundur dari jabatannya, sebelum pendaftaran Pilkada dibuka. “Sudah Berkoordinasi dengan KPU, Mendagri Tito Siapkan Surat Edaran Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Harus Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran.”
“Saya tadi sudah koordinasi dengan Ketua KPU, nanti akan terbit peraturan KPU, itu nanti penjabat-penjabat itu tidak boleh mereka jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran,” kata Tito di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Maka, kata dia, saat ini dirinya tengah memikirkan waktu yang tepat untuk membuat surat edaran kepada Pj kepala daerah, terkait kekosongan jabatan. Nantinya, Tito menjelaskan, bagi Pj kepala daerah yang mundur, akan segera diisi kekosongan jabatannya.

“Untuk mengisi jabatan itu perlu waktu, maka saya sedang saya pikirkan waktunya, saya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh penjabat berjumlah 266, mana yang akan mengajukan maju nanti sebagai pendaftar,” ujar Tito.
“Begitu dia mendaftar, mungkin saya lihat, sedang mencari waktu, apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah kita berhentikan nantinya karena perlu waktu untuk mencari pengganti,” tambahnya.
Tito mengaku saat ini masih melakukan rekap terkait jumlah Pj yang akan maju dalam Pilkada sebelum mengirimkan surat edaran. Namun demikian, Tito menegaskan dirinya telah mengetahui daerah mana saja yang harus segera diganti Pj kepala daerahnya.
“Saya sedang merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin, mungkin Senin. Setelah itu, para PJ memberikan feedback kepada saya, mana yang akan maju mana yang tidak,” tutur Tito.
“Saya sudah persiapkan, saya sudah bisa menghitung daerah mana saja, dan mempersiapkan penggantinya nanti,” lanjut dia.
baca juga:
- Pilkada di Buteng Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan
- Klaim akan Borong Kursi dari 8 Parpol, La Ode Darwin Target Lawan Kotak Kosong di Pilkada…
Lebih lanjut, Tito mengatakan akan berkoordinasi dengan 10 instansi. Dia menuturkan pihaknya akan mendengarkan masukan-masukan dari intansi-intansi itu dalam menentukan Pj yang akan mengisi kekosongan jabatan.
“Ada proses yang kami buat, mulai dari masukan dari DPRD, gubernur, setelah itu ada rapat yang melibatkan KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, Bareskrim, BIN, Badan Kepegawaian, dan lain-lain. Ada 10 instansi dalam rapat penentuan siapa Pj,” tuturnya, seperti yang dilansir dari detik. (*)
Baca Berita Lainnya:
KENDARI, BP – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Konawe berunjuk rasa di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Sulawesi Tenggara (Sultra) Kamis (16/05/2024).“Pergantian Pengurus Dinilai Tidak Prosedural, Pengurus DPD Nasdem Konawe Unjukrasa dan Segel Kantor DPW Nasdem Sultra,”
Aksi unjukrasa yang didasari penolakan terhadap pergantian kepengurusan tersebut berakhir dengan penyegelan Kantor DPW Nasdem Sulawesi Tenggara oleh pengurus DPD Nasdem Konawe.

Juswan salah seorang pengurus Nasdem Konawe mengatakan, mereka menolak keputusan Dewan Pimpinan Pusat atau DPP yang dikeluarkan beberapa waktu lalu terkait pergantian kepengurusan DPD Nasdem di Kabupaten Konawe.
Menurutnya pergantian kepengurusan DPD Nasdem lama, ke pengurus DPD Nasdem yang baru tidak sesuai prosedur dan tanpa melalui pertimbangan yang jelas sesuai aturan organisasi partai.
“Pergantian ini tidak prosedural karena biasanya dalam pemecatan (pergantian) ini ada pertimbangan-pertimbangan yang lain tapi ini tidak ada sama sekali pemberitahuan SK yang baru yang kami nilai ini tidak sah,” kata Juswan.
Bahkan mereka menilai SK yang telah dikeluarkan oleh DPP Partai Nasdem beberapa waktu lalu kepada kepengurusan DPD Nasdem Konawe saat ini tidak berasal dari kader Nasdem.
Juswan berharap melalui aksi unjukrasa di Kantor DPW Nasdem Sulawesi Tenggara tersebut, ketua umum (Ketum) Partai Nasdem Surya Paloh segera turun tangan dan mengembalikan kepengurusan DPD Nasdem sebelumnya.
“Dengan kehadiran kami di DPW Nasdem Sulawesi Tenggara ini, mudah-mudahan bapak Surya Paloh yang kami cintai ini mendengar suara aspirasi kami yang tergabung dari semua DPT DPC ini untuk mendengar dan segera mencabut SK yang sudah diterbitkan beberala waktu lalu yang kami anggap ini ilegal,” ujarnya.
baca juga:
- La Ode Darwin Target Lawan Kotak Kosong di Pilkada Mubar, Sebut Dapat 20 Kursi dari 8 Parpol
- KPU Buteng Pastikan Pilkada di Buteng Tahun 2024 Tanpa Calon Independen
Diketahui pergantian kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Nasdem Konawe oleh DPP dan DPW ini tercatat telah dikeluarkan sejak April 2024 melalui SK No.70-KPTS/DPP-Nasdem/IV/2024. (*)