Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 21 November 2024
baca Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 21 November 2024 versi PDF
baca Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 21 November 2024
baca Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi lainnya:
- Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 20 November 2024
- Koran Online Durasi Times Edisi 21 Oktober 2024
baca berita lainnya:
LABUNGKARI, BP – H Samahuddin SE, melaporkam salah satu pasangan calon Bupati di Buton Tengah (Buteng) di Bawaslu, atas dugaan fitnah dan penghinaan saat melakukan orasi politik pada kampanye tatap muka. “Mantan Bupati Buteng Samahuddin Laporkan Calon Bupati Buteng LA ke Bawaslu Karena Merasa Difitnah dan Dihina Saat Kampanye Terbuka,”
H Samahuddin saat dikonfirmasi di depan Kantor Bawaslu, Senin (28/10) mengatakan, ia melaporkan salah satu paslon inisial LA dan salah seorang timnya inisial SG terkait orasi poltik yang diduga melakukan fitna dan penginaan

“Keduanya melakukanya itu, LA di Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka Tengah, beberapa hari lalu. Sementara SG di Desa Matara terkait dugaan fitna dan penghinaan,” ungkapnya
Mantan Bupati Buteng itu menilai, seharusnya sebagai calon Bupati semestinya orasi politiknya itu yang harus dipaparkan terkait visi misi dan program calon, akan tetapi sudah merembes ke dugaan tidak pidan fitnah dan penghinaan.
“Mereka sampaikan bukan lagi visi misi dan program calon tetapi sudah merembes ke dugaan tidak pidana fitnah dan penghinaan terhadap saya,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Samahuddin, Adnan mengatakan laporan dimasukan terkait dugaan tindak pidana fitnah dan penghinaan, sebagaimana yang di atur dalam pasal 6 huruf d dan huruf C, junto dengan pasal 187 undang-undang pilkada.
Harapanya, Bawaslu dan Gakumdu Buteng bisa menangani ini secara profesional sampai kemudian persoalan ini bisa mendapatkan titik terang.
“Jadi kami sudah ajukan laporan secara resmi di Bawaslu Buteng, persoalan ini bisa mendapatkan titik terang sesuai yang diharapkan dengan hukum dan kemudian bisa melahirkan keputusan yang benar,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Buteng, Lucinda Theodora membenarkan bahwa adanya laporan salah satu paslon yang telah masuk di Bawaslu Buteng
“Kalau untuk laporan tadi sudah disampaikan kepada staf yang menerima, namun saya belum melihat seperti apa materinya,” ungkapnya
Lanjutnya, terkait laporan itu dalam proses penanganan pelanggaran, ada waktu, untuk menilai terkait keterpenuhan syarat formil dan materilnya.
baca juga:
- Penyebab Bos Skincare Asal Makassar Mira Hayati Suka Pamer Emas Terancam Ditangkap Polisi hingga Rumahnya Disegel
- Anggota DPRD Sekaligus Ketua KNPI Butur Dilaporkan Istrinya Dalam Kasus Dugaan KDRT
Untuk di Bawaslu, penanganan pelanggarannya setelah terpenuhi syarat formal dan materilnya itu paling lama 5 hari.
“Kita akan melihat dugaan pelanggarannya, terkait laporan itu, apa adaminitasi, tindak pidana atau yang lain,” tutupnya.(*)
Baca juga Berit Lainnya:
BAUBAU, BP – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) kendari menjatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap Mantan Direktur Utama Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Semerbak Kota Baubau, Jemmy Hersandy , Rabu 27 maret 2024. “Pengadilan Tipikor Kendari Vonis Tiga Tahun Penjara Kasus Korupsi Yang Dilakukan Mantan Dirut PDAM Baubau Jemmy Hersandy.”
Kasi Pidsus, Erik Eriyadi, SH MH Kejari Baubau mengatakan, mantan direktur PDAM kota Baubau di vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah. Dengan ketentuan apa bila tidak di bayar, maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.

“Jemmy Hersandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.” ungkap kasih Pidsus, Erik Eriyadi, SH MH ketika ditemui Baubau post diruangnya, Kamis, (16/05/2024).
Disisi lain, terdakwa Jemmy Hersandy membayar uang pengganti sebesar Rp 445 763 000 juta rupiah. Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan dilelang.
“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun empat bulan,” katanya.
Diketahui, Dalam persidangan tindak pidana korupsi di pengadilan Kendari pada Rabu 27 maret 2024, Wahyu Bintoro sebagai hakim ketua, Hakim Anggota, Muhammad Rutabuz Zaman SH MH dan Ardian Hamdami SH MH dan Panitera, La Ode Alisabir SH MH dan Jaksa Penuntut Umum, Erik Eriyadi SH MH.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Semerbak Kota Baubau tahun Kamis, (12/10/2023) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Baubau pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Semerbak Kota Baubau Tahun 2020 dan 2021.
baca juga:
- Anggota Komisi III DPR-RI Minta Polda Sultra Tindak Pelaku Tambang Ilegal
- Ketua FMAK-SULTRA Rusdianto Desak Kajari Raha Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi SPAM di Buton…
Namun, tidak menutup kemungkinan Kejari Baubau kembali membidik PDAM dan beberapa OPD di Kota Baubau untuk memberantas korupsi.(*)