BUSEL, BP-Belum seumur jagung Bupati-Wabub H Muhammad Adios-La Ode Risawal memimpin Kabupaten Buton Selatan kembali berhadapan dengan persoalan birokrasi. “Berikut Isi Balasan Surat Pemda Busel ke BKN RI yang Ancam Blokir NIP ASN Yang Dilantik Ridwan Badallah Tak Sesuai NSPK, Bupati Busel Adios Akan Rombak OPD,”
Persoalan ini sudah menjadi dinamika yang membudaya di Busel sejak pertama kali menjadi DOB. Terbaru pencopotan Sekda oleh Pj Bupati Ridwan Badallah. BKN menyatakan tak prosedural alias melanggar mekanisme. BKN RI mengancam memberikan sanksi.

Buntutnya, apabila surat Kepala BKN ini tidak ditindaklanjuti, maka sanksi yang dikenakan terhadap instansi pemerintah Kabupaten Buton Selatan, yakni berupa pemblokiran data kepegawaian terhadap PNS yang telah dilantik.
Padahal, mestinya diawal pemerintahan Bupati-Wabub Busel lebih fokus pada program 100 hari kerjanya. Bukan terjebak persoalan internal birokrasi. Pun sebatas melempar wacana program di publik. Idealnya, semua pihak harus move on. Tiap OPD digenjot untuk wujudkan program 100 hari kerja Bupati-Wabub Busel. Jika dari 100 hari kerja itu semua program tak berhasil patut dievaluasi sistem yang ada.
Akibat pencopotan Sekda dan mutasi sejumlah pejabat oleh Pj Bupati era sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh untuk menduduki jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan instansi pemerintah kabupaten Buton Selatan menyalahi ketentuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK Manajemen ASN.
Pasalnya, pelantikan ASN untuk menduduki sejumlah jabatan yang dilakukan pada akhir masa jabatan Penjabat Bupati Buton Selatan pada Februari 2025 tersebut tanpa melalui Pertimbangan Teknis atau Pertek Kepala BKN.
Kepala BKN Zudan menjelaskan, pengangkatan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Buton Selatan tersebut tidak sesuai ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, di mana proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Plt, dan Plh, maka wajib terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN.
“Oleh karena itu, Kepala BKN melalui surat hasil pengawasan dan pengendalian nomor 2782/R – AK.02.02/SD/K/2025 yang ditujukan kepada Bupati Buton Selatan, meminta agar PPK melakukan pembatalan/pencabutan Surat Keputusan pelantikan terhadap sejumlah pegawai ASN tersebut, sekaligus mengembalikan PNS yang telah dilantik ke jabatan semula dalam kurun waktu lima hari,” kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).
“Apabila surat Kepala BKN ini tidak ditindaklanjuti, maka sanksi yang dikenakan terhadap instansi pemerintah Kabupaten Buton Selatan, yakni berupa pemblokiran data kepegawaian terhadap PNS yang telah dilantik tanpa melalui pertimbangan teknis Kepala BKN tersebut,” tambah dia.
Atas keputusan pelantikan tersebut, BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalaian Manajemen ASN telah melakukan tindakan administratif sesuai kewenangan BKN dalam Perpres 116/2022.
Bupati Busel H Muhammad Adios merespon langsung surat BKN. Pemkab Busel bersikap dan membalas secara tertulis pernyataan Kepala BKN.
Surat yang bernomor 800.1.3.3/52/2025 yang tertanggal 12 Maret 2025 itu menindaklanjuti surat Kepala BKN RI Nomor 2782/ R-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 07 Maret 2025 perihal Hasil Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Kabupaten Buton Selatan.
Sesuai redaksi surat balasannya, Bupati Adios memaparkan, kebijakan pelantikan yang menjadi perhatian dalam surat tersebut terjadi pada masa jabatan Penjabat Bupati Buton Selatan sebelum masa kepemimpinan kami sebagai kepala daerah definitif.
“Saat ini pemerintahan di Kabupaten Buton Selatan berjalan dalam kondisi yang kondusif dan terkendali. Kami terus berupaya menjaga stabilitas daerah demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” tulisnya.
Dikatakan, pihaknya, sedang melaksanakan program 100 hari kerja sebagai implementasi awal visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan. Program ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, khususnya penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), menghadapi dan mendapatkan polemik yang kompleks akibat kebijakan yang terjadi dari masa ke masa di bawah kepemimpinan kepala daerah sebelumnya.
baca juga:
- RDP Dengan Pj Sekda La Ode Darussalam, Ketua DPRD Busel Dodi Hasri Dorong Penataan…
- Pj Sekda Busel La Ode Darussalam Ungkap Surat BKN sudah Dibalas Pemda, Bupati Busel Akan Bertemu Kepala BKN RI Usai Idul Fitri
Sehubungan dengan poin-poin tersebut, sampaikan hal-hal berikut, kami memohon kepada Bapak Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia untuk memberikan kebijakan kepada Pemerintah Kabupaten Buton Selatan dalam melaksanakan poin (3) dan (4) amanat surat Kepala BKN RI
Nomor 2782/ R-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 07 Maret 2025 tersebut demi menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah selama pelaksanaan program 100 hari kerja kami sebagai kepala daerah definitif.
Dalam melaksanakan poin (3) dan (4) amanat surat Kepala BKN RI Nomor 2782/R-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 07 Maret 2025 tersebut, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan berkomitmen untuk senantiasa menjalankan petunjuk serta berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia guna memastikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Dalam surat itu juga disampaikan pula komitmen Pemerintah Kabupaten Buton Selatan di bawah kepemimpinan kami, H. Muhammad Adios, S.Sos., MBA., dan La Ode Risawal, S.H, untuk menjalankan amanat sesuai ketentuan yang berlaku demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Buton Selatan. Atas perhatian dan kebijakan Bapak Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.
Bupati Adios juga menyatakan, agar ASN Busel tiap momentum politik mestinya bersikap dan bertindak netral. Ia juga memberi sinyal akan melakukan mutasi atau perombakan kabinet di jajaran OPD pasca lebaran ini.(*)