BUSEL, BP- Akhirnya Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) menepati ancamannya akan memblokir pegawai di Busel yang mengalami mutasi di Era Pj Bupati Busel Ridwan Badallah bila tidak segera dikembalikan ke posisinya semua.“Sesuai Janjinya, BKN RI Blokir Data Kepegawaian 94 ASN Buton Selatan Yang Dimutasi Mantan Pj Bupati Busel Ridwan Badallah, Ini Dia Daftar Nama-namanya,”

Pemblokiran itu tertuang dalam surat BKN Nomor 2927/B-AK.02.02/SD/K/2025 perihal pemberitahuan pemblokiran data Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Perngawas di Kabupaten Buton Selatan tanggal 17 Maret 2025.
Imbasnya ada 94 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) yang data kepegawainnya terblokir.
Berikut Isi surat dari BKN:
Berkenaan dengan Surat kami sebelumnya Nomor: 2782/R-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 07 Maret 2025 perihal Penyampaian Hasil Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Kabupaten Buton Selatan, yang telah dijawab
melalui Surat Bupati Buton Selatan Nomor: 800.1.3.3/52/2025 tanggal 12 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Surat Kepala BKN RI Nomor 2782/R-AK.02.02/SD/K/2025, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas yang ditetapkan melalui 4 (empat) Surat Keputusan Penjabat Bupati Buton Selatan tanggal 17 Februari 2025 dilakukan tanpa melalui Pertimbangan Teknis BKN;
2. Hingga batas waktu yang ditentukan pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2782/R-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 07 Maret 2025, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan belum melakukan pembatalan/pencabutan Surat Keputusan dan mengembalikan PNS ke dalam jabatan semula;
3. Untuk menjamin pelaksanaan Manajemen ASN harus sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, maka berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara
akan melakukan tindakan administratif berupa pemblokiran data kepegawaian dan penghentian layanan kepegawaian. Adapun data PNS dimaksud sebagaimana terlampir;
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara, Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dapat dilakukan apabila PPK telah mematuhi NSPK Manajemen ASN.
baca juga:
- Berikut Isi Balasan Surat Pemda Busel ke BKN RI yang Ancam Blokir NIP ASN Yang Dilantik Ridwan Badallah Tak Sesuai NSPK, Bupati Busel Adios Akan Rombak OPD
- Bupati Busel H Muh Adios Akan Cari Figur Sekda Sesuai Disiplin Ilmunya dan Siap Bekerjasama Dengannya
“Demikian disampaikan, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundangan,” bunyi surat yang ditandatangani Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.
Nama-nama ASN Busel Yang Diblokir BKN RI Data Kepegawaiannya
baca juga Berita lainnya:
BUSEL, BP- Pj Sekda Buton Selatan (Busel) La Ode Darussalam menandaskan bahwa surat BKN yang meminta agar Pemda Busel mengembalikan ASN yang mengalami mutasi diposisi semula, sudah dibalas oleh Pemda Busel. “Pj Sekda La Ode Darussalam Sebut Bupati Busel Muh Adios Dijadwalkan Bertemu Kepala BKN RI Usai Idul Fitri Untuk Selesaikan Masalah Penataan Reformasi Birokrasi,”

“Untuk surat BKN itu kita sudah menjawab yang isinya kita mengklarifikasi dan minta waktu untuk menata birokrasi di Buton Selatan. Karena ini mengurai benang kusut yang sudah lama berlangsung, makanya kita minta waktu,” kata La Ode Darussalam, usai menghadiri rapat dengan pendapat (RDP) denga DPR Busel, Selasa (18/03.2025), di Kantor DPRD Busel.
Dia pun berharap agar ASN yang mengalami mutasi diakhir masa jabatan Pj Bupati Busel Ridwan Badalla mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan.
Pj Sekda Busel La Ode Darussalam pun mengungkapkan bahwa nantinya Bupati Busel H Muh Adios akan berkomunikasi dan berkoordinasi langsung dengan pihak BKN mengenai penataan birokrasi di Buton Selatan.
“Karena benang kusut ini bukan terjadi pada hari ini saja tapi sudah terjadi dari yang sebelum-sebelumnya, jadi memang harus ada penataan kembali,” lanjutnya.
Terkait lelang jabatan sekda Busel, La Ode Darussalam mengatakan pihaknya masih akan koordinasi lagi dengan BKN RI untuk menyesuaikan lagi dengan aturan yang ada. Dia menegaskan bahwa lelang jabatan Sekda tidak bisa dilakukan begitu saja.
“Surat yang dari BKN itu sampai saat ini belum kita lakukan apa-apa. Karena 100 hari kerja Pak Bupati dan Wakil Bupati ini kan salah satunya ada penataan reformasi birokrasi supaya semua bisa lebih bagus. Jadi belum bisa kita bicara ada lelang jabatan sekda saat ini,” tambahnya.
Selain memberi penjelasan terkait surat BKN dan lelang jabatan sekda, La Ode Darussalam juga menyinggung adanya kemungkinan penggabungan beberapa OPD untuk mewujudkan efisiensi anggaran.
“Ini juga masuk dalam kalender 100 hari kerja Pak Bupati Busel. Kalaupun belum terealisasi tiga bulan kedepan, tapi perampingan OPD ini sudah terkoordinasi tahapan-tahapannya. dan DPRD juga memberikan dukungan terhadap perampingan OPD tersebut, Karena beberapa OPD tugasnya bisa kerjakan oleh OPD lainnya secara bersamaan,” terangnya.
Dalam RDP, salah seorang anggota DPRD Busel Asmin yang menyatakan pengangkatan Pj Sekda Oleh Bupati Busel H Muh Adios merupakan jebakan ditanggapi santai oleh La Ode Darussalam.
baca juga:
- Perjuangan Bupati Muh Adios Agar Siompu, Kadatua, Batuatas Dialiri Listrik 24 Jam Mulai Buahkan Hasil Ditandai Menteri Bahlil Mengundangnya ke Jakarta Usai Idul Fitri Untuk Bahas Kabel Bawa Laut
- Ketua DPRD Busel Dodi Hasri Dorong Bupati Busel Segera Selesaikan Masalah dengan BKN, Percepat Reformasi Birokrasi, Evaluasi OPD, dan Mutasi Pejabat
Pj Sekda Busel La Ode Darussalam pun memberikan penjalasan bahwa jabatan Sekda Busel itu mengalami kekosongan sejak tanggal 18 Februari 2025 berakibat tidak berjalannya pelayanan birokrasi di sekertariat daerah seperti adminitrasi dan keuangan.
“Untuk mengatasi kemandekan birokrasi tersebut sebelum Pak Bupati Busel mendapatkan surat dari BKN yang sudah viral yang menganulir mutasi yang dilakukan oleh Pj Bupati Busel Ridwan Badalla, Bupati Busel H Muhammad Adios harus mengangkat Pj Sekda,” jelasnya.
Selanjutnya Bupati Buton Selatan mengusul ke Gubernur Sultra untuk menunjuk Pj Sekda di Buton Selatan. “Jadi saya atas izin Walikota Baubau lalu di SK kan Gubernur Sultra untuk bertugas sebagai Pj Sekda di Buton Selatan. Alhamdulilah gaji ASN Busel yang sempat tertunda di awal Maret 2025 itu sudah bisa dibayarkan. Artinya tugas saya sebagai Pj Sekda sampai saat ini tidak ada masalah. Jadi saya tidak masuk ke ranah jebakan atau tidak,” katanya lugas. (*)