BUSEL, BP-Sehubungan dengan Surat BKN nomor 2927/B-AK.02.02/SD/K/2025 mengenai pemblokiran data pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas di Kabupaten Buton Selatan yang telah beredar luas di media cetak, online, dan media sosial, Pj Sekda Busel La Ode Darussalam memberikan respon. “Pj Sekda Busel La Ode Darussalam Minta ASN Tetap Tenang dan Jalankan Tugas Pokok Pasca BKN Keluarkan Surat Pemblokiran 94 ASN,”

Dalam rilisnya, La Ode Darussalam memberikan penjelasan bahwa dengan menyampaikan hal-hal berikut yaitu :
Pertama, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan telah melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Badan Kepegawaian Negara RI (BKN RI) terkait tindak lanjut dan rencana aksi penataan aparatur di Buton Selatan.
Kedua, Pihak Pemda Buton Selatan mengimbau kepada seluruh ASN di Buton Selatan untuk tidak memberikan interpretasi berlebihan yang dapat menimbulkan kepanikan dan kegaduhan.
baca juga:
- Figur Sekda Yang Diinginkan Bupati Busel H Muh Adios Harus Sesuai Disiplin Ilmunya dan Siap Membantu Jalankan Roda Pemerintahan
- Isi Surat BKN Ancam Blokir Data Pegawai Yang Dimutasi Era Ridwan Badalla, Ini Isi Balasan Surat Bupati Busel Adios dan Beri Sinyal Rombak OPD
Ketiga, berdasarkan koordinasi antara pemerintah daerah dan Badan Kepegawaian Negara, surat BKN tersebut merupakan penyampaian administratif dan ASN di Buton Selatan tetap dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi kepegawaian seperti biasa.
Penjelasan ini Pj Sekda Buton Selatan ini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama dan tetap menjalan tugas sebagaimana biasa. (*)
baca berita lainnya:
BUSEL, BP- Akhirnya Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) menepati ancamannya akan memblokir pegawai di Busel yang mengalami mutasi di Era Pj Bupati Busel Ridwan Badallah bila tidak segera dikembalikan ke posisinya semua.“Sesuai Janjinya, BKN RI Blokir Data Kepegawaian 94 ASN Buton Selatan Yang Dimutasi Mantan Pj Bupati Busel Ridwan Badallah, Ini Dia Daftar Nama-namanya,”

Pemblokiran itu tertuang dalam surat BKN Nomor 2927/B-AK.02.02/SD/K/2025 perihal pemberitahuan pemblokiran data Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Perngawas di Kabupaten Buton Selatan tanggal 17 Maret 2025.
Imbasnya ada 94 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) yang data kepegawainnya terblokir.
Berikut Isi surat dari BKN:
Berkenaan dengan Surat kami sebelumnya Nomor: 2782/R-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 07 Maret 2025 perihal Penyampaian Hasil Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Kabupaten Buton Selatan, yang telah dijawab
melalui Surat Bupati Buton Selatan Nomor: 800.1.3.3/52/2025 tanggal 12 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Surat Kepala BKN RI Nomor 2782/R-AK.02.02/SD/K/2025, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas yang ditetapkan melalui 4 (empat) Surat Keputusan Penjabat Bupati Buton Selatan tanggal 17 Februari 2025 dilakukan tanpa melalui Pertimbangan Teknis BKN;
2. Hingga batas waktu yang ditentukan pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2782/R-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 07 Maret 2025, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan belum melakukan pembatalan/pencabutan Surat Keputusan dan mengembalikan PNS ke dalam jabatan semula;
3. Untuk menjamin pelaksanaan Manajemen ASN harus sesuai dengan NSPK Manajemen ASN, maka berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara
akan melakukan tindakan administratif berupa pemblokiran data kepegawaian dan penghentian layanan kepegawaian. Adapun data PNS dimaksud sebagaimana terlampir;
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara, Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dapat dilakukan apabila PPK telah mematuhi NSPK Manajemen ASN.
baca juga:
- Berikut Isi Balasan Surat Pemda Busel ke BKN RI yang Ancam Blokir NIP ASN Yang Dilantik Ridwan Badallah Tak Sesuai NSPK, Bupati Busel Adios Akan Rombak OPD
- Bupati Busel H Muh Adios Akan Cari Figur Sekda Sesuai Disiplin Ilmunya dan Siap Bekerjasama Dengannya
“Demikian disampaikan, untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundangan,” bunyi surat yang ditandatangani Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.