BAUBAU, BP- Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau Muhammad Rais divonis bersalah 1,9 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim, Frans W.S. Pangemanan di Pengadilan Tipikor Kendari, pada Rabu 30 juli 2025. Muhammad Raisjuga dikenai denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan penjara. “Mantan Kadis Pertanian Baubau Muhammad Rais Divonis Bersalah Korupsi Rp187 Juta di Proyek Bibit Benih Padi,”

Dalam amar putusan diungkapkan, Muhammad Rais terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 Junto Undang-Undang Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 aya (1) ke-1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keputusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya, yakni pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.
“Atas putusan pengadilan tersebut, dari JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Baubau, Iwan Gustiawan.
“Dalam masa 7 hari itu, baik JPU maupun terdakwa dapat menyatakan sikap,” lanjut Iwan.
Vonis dijatuhkan berdasarkan dugaan korupsi benih padi anggaran 2022 dengan nilai Rp314 juta serta merugikan negara Rp187 juta.
baca juga:
- Kantor Imigrasi Baubau Ungkap Modus 31 WNA Vietnam Sebelum Dideportasi Diduga Ancam Ketertiban Umum
- Satres Narkoba Polres Baubau Gagalkan Peredaran Narkoba dari Pemuda Baubau Inisial AF Seberat …
“Muhammad Rais sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi hingga menyebabkan kerugian negara bersama dua tersangka lainnya,” jelas Iwan.
Kepala Dinas Pertanian Kota Baubau, Muhammad Rais, sebelumnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada kamis 24 juli 2025
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WITA hingga 12.30 WITA, Kamis 31/07/2025. (*)
Baca Berita Lainnya:
Kejari Baubau Hadir Tengah Masyarakat Berikan Edukasi Hukum
BAUBAU, DT – Kejaksaan Negeri Baubau secara aktif hadir ditengah masyarakat untuk memberikan edukasi hukum yang digelar disalah Satu rumah warga di Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI), Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (21/6/2025). “Kejari Baubau Hadir Tengah Masyarakat Berikan Edukasi Hukum,”

Kejaksaan Negeri Baubau melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Baubau, Abdul Kadir Sangadji mengatakan, Kejaksaan hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi hukum. Ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat dan membantu mereka memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara.
“Dari dulu sudah mempunyai program (edukasi hukum), tidak selain melakukan penuntutan tetapi Kejaksaan hadir untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat,”ujarnya usai menggelar edukasi hukum.
Dikatakan pula, BWI salah satu Kelurahan jumlah penduduk sangat besar yang ada di Kota Baubau, sehingga menjadi dominan untuk memberikan edukasi hukum. Sebab, persoalan yang sering terjadi dimasyarakat seperti kasus perdata, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan penganiayaan.
“Jadi, Edukasi hukum ini bentuknya adalah meningkatkan kesadaran hukum buat masyarakat, sehingga dengan adanya edukasi hukum ini, masyarakat akan mampu untuk menghindari dari hal-hal namanya pelanggaran hukum,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Lurah BWI Baubau Wa Ode Nurhayati menuturkan, sangat mengapresiasi kegiatan edukasi hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Baubau serta mau berkolaborasi dengan Kelurahan.
baca juga:
- Mutasi Polri Maret 2025: Update Daftar Kapolda yang Dirombak, Tujuh Kapolres di Sultra Berganti, Ada Kapolres Baubau
- Kasat Lantas Baubau Iptu Andi Burhanuddin Pantau Jalur Ramai Arah Litle Bali dan Pantai Nirwana di Masa …
“Jadi, Edukasi hukum ini sangat efektif bagi kami, karena dalam pertemuan ini banyak sekali antusias warga kami yang banyak bertanya tentang permasalahan hukum yang ada di masyarakat,”pungkasnya.
Nurhayati berharap, kedepannya edukasi hukum masih terus berlanjut sehingga bisa lebih banyak manfaat dan mendapatkan pengetahuan kepada masyarakatnya.
“Jadi edukasi hukum banyak mencegah perbuatan semena-mena dimasyarakat. Karena mereka dianggap tidak tahu hukum, tapi dengan ada yang ini mereka sudah tahu, bisa cegah perbuatan melanggar hukum,” tutup Lurah BWI. (*)