Pemuda Buton Ditangkap Polisi Baubau Saat Ambil Paket Berisi Ganja 34,83 Gram Dalam Sarung BantalPemuda Buton Ditangkap Polisi Baubau Saat Ambil Paket Berisi Ganja 34,83 Gram Dalam Sarung Bantal

BAUBAU, BP-Upaya pemberantasan narkotika di Kota Baubau kembali membuahkan hasil setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau menangkap seorang pemuda yang diduga membawa ganja kering seberat 34,83 gram. Pelaku berinisial MA alias DL (22), warga Kabupaten Buton yang bekerja di Baubau, diamankan saat mengambil sebuah paket mencurigakan. “Pemuda Buton Ditangkap Polisi Baubau Saat Ambil Paket Berisi Ganja 34,83 Gram Dalam Sarung Bantal,”

Pemuda Buton Ditangkap Polisi Baubau Saat Ambil Paket Berisi Ganja 34,83 Gram Dalam Sarung Bantal
Pemuda Buton Ditangkap Polisi Baubau Saat Ambil Paket Berisi Ganja 34,83 Gram Dalam Sarung Bantal

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 12.55 Wita di Jalan Dayanu Ikhsanudin, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari. Lokasi tersebut menjadi titik pengambilan paket yang telah lebih dulu dipantau oleh petugas.

Kapolres Baubau AKBP Mayestika Hidayat, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Baubau IPTU Joni Arani menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. “Kami menerima informasi terkait seorang pemuda yang akan mengambil paket diduga berisi ganja,” ujar Joni dalam konferensi pers, Rabu, 11 Februari 2026.

Setelah informasi diterima, tim Opsnal Satresnarkoba yang sedang melaksanakan patroli rutin langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian. Petugas memastikan pergerakan pelaku sebelum melakukan penyergapan.

Saat MA tiba untuk mengambil paket, petugas langsung mengamankannya tanpa perlawanan. Penggeledahan dilakukan di tempat dan ditemukan satu paket berwarna hitam yang mencurigakan.

Di dalam paket tersebut terdapat sarung bantal berwarna merah muda. Ketika sarung bantal dibuka, petugas menemukan plastik bening berisi ganja kering dengan berat bruto 34,83 gram. “Barang bukti ditemukan tersimpan rapi di dalam sarung bantal,” kata Joni menegaskan.

Selain ganja, polisi menyita satu unit handphone Oppo A15 warna biru, pembungkus paket JNT warna hitam, dan sarung bantal yang digunakan sebagai wadah penyimpanan. Seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Baubau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku kini masih menjalani proses penyidikan. Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menjerat MA dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang temuan ganja di Indonesia. Secara nasional, selama satu dekade terakhir, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat bahwa ganja masih menjadi jenis narkotika yang paling banyak diungkap setelah sabu. Tren penyelundupan melalui jasa ekspedisi pun terus meningkat.

Secara global, pola pengiriman ganja dengan menyembunyikannya dalam barang rumah tangga bukan hal baru. Laporan UNODC menyebutkan bahwa metode penyamaran menggunakan bantal, sepatu, dan pakaian merupakan teknik yang banyak digunakan jaringan peredaran narkotika internasional dalam upaya mengelabui petugas.

baca juga:

  1. Kapolres Butur AKBP Totok Budi Pimpin Pemecatan Aipda AD karena Melanggar Etik dan Disiplin
  2. Pengadilan Tipikor Kendari Vonis Mantan Kadis Pertanian Baubau Muhammad Rais 1,9 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

IPTU Joni Arani menegaskan kembali pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memerangi peredaran narkotika. “Informasi masyarakat sangat penting. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi masih menelusuri apakah MA memiliki jaringan lain atau sekadar kurir paket. Investigasi lebih mendalam sedang dilakukan untuk memetakan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penguatan pengawasan terhadap paket kiriman juga menjadi fokus Polres Baubau, mengingat modus ini meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Penangkapan MA menjadi salah satu bukti bahwa polisi terus memperketat pengawasan pada jalur distribusi logistik.(*)

baca berita lainnya:

Jaringan Curanmor Sultra Yang Beraksi di 63 Lokasi Terbongkar, Pelaku Utama Ditembak Saat Melawan

SULTRA, DT– Upaya panjang polisi menelusuri rangkaian aksi pencurian sepeda motor di tiga wilayah di Sulawesi Tenggara akhirnya menemui titik terang. Seorang pria berinisial P (25) ditembak pada bagian kakinya setelah melakukan perlawanan ketika akan ditangkap oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Rabu (28/1/2026). “Jaringan Curanmor Sultra Yang Beraksi di 63 Lokasi Terbongkar, Pelaku Utama Ditembak Saat Melawan,”

Penangkapan P dilakukan di Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Ia diketahui merupakan warga Desa Amoito Siama, yang selama ini diduga kuat terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor lintas kabupaten dan kota.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan itu merupakan hasil pengembangan atas sejumlah laporan kehilangan sepeda motor yang meningkat sejak akhir 2025. “Pelaku P sudah kami tangkap,” ujarnya, Jumat (30/1).

Salah satu laporan yang menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini berasal dari FS (22), warga Kota Kendari, yang kehilangan sepeda motor pada 24 Desember 2025 di Jalan Wanggu, Kelurahan Lepolepo. Korban melaporkan kejadian itu sehari kemudian dan menjadi dasar penyelidikan intensif polisi.

Hasil pemeriksaan terhadap P mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku mengakui telah beraksi di 63 lokasi berbeda, masing-masing 34 kali di Kota Kendari, 11 kali di Kabupaten Konawe, dan 17 kali di Kabupaten Konawe Selatan. Aksi tersebut dilakukan bersama sejumlah rekan yang identitasnya kini telah dikantongi polisi.

Menurut Welliwanto, pelaku memiliki pola khusus dalam melakukan pencurian. Ia terlebih dahulu memantau sepeda motor yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci setang, kemudian mendorongnya menjauh sebelum mengotak-atik kunci kontak hingga mesin menyala. Cara klasik ini masih banyak ditemui pada kasus curanmor di berbagai daerah Indonesia.

Usai mengambil motor, P menjual barang curiannya kepada seorang rekannya. Harga penjualan bervariasi antara Rp800 ribu hingga jutaan rupiah, tergantung kondisi kendaraan. Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk membeli makanan dan narkoba jenis sabu.

Polisi memberikan tindakan tegas terukur saat P mencoba kabur saat digerebek. “Tersangka berusaha melawan dan kabur sehingga petugas mengambil tindakan sesuai prosedur,” jelas Welliwanto.

Saat ini, P telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari terus memburu pelaku lain yang turut terlibat dalam jaringan tersebut serta menelusuri kendaraan hasil curian yang sudah dijual.

Konteks dan Riwayat Kasus Curanmor di Sulawesi Tenggara

Dalam lima tahun terakhir, kasus pencurian sepeda motor di Sulawesi Tenggara menunjukkan tren fluktuatif namun cenderung meningkat di wilayah perkotaan. Kota Kendari merupakan salah satu daerah dengan laporan curanmor tertinggi, terutama di area pemukiman padat dan kawasan kos-kosan.

baca juga:

  1. Kapolres Butur AKBP Totok Budi Pimpin Pemecatan Aipda AD karena Melanggar Etik dan Disiplin
  2. Kantor Imigrasi Baubau Ungkap Modus 31 WNA Vietnam Sebelum Dideportasi Diduga Ancam Ketertiban Umum

Polresta Kendari sebelumnya juga beberapa kali mengungkap jaringan curanmor dengan modus serupa, termasuk kasus besar pada 2023 ketika sindikat pencuri motor lintas provinsi ditangkap setelah beraksi di lebih dari 40 lokasi. Pola penjualan murah ke penadah lokal dan penggunaan uang untuk narkoba juga menjadi pola berulang dalam kasus-kasus serupa.

Kasus terbaru yang melibatkan P menambah daftar panjang pengungkapan curanmor di Sultra, memperlihatkan bahwa kejahatan ini masih menjadi tantangan utama keamanan kota.(*)

 

Visited 13 times, 1 visit(s) today