DPRD–Pemkot Baubau Gelar RDP Bahas Kejelasan Mekanisme PPPK Paruh WaktuDPRD–Pemkot Baubau Gelar RDP Bahas Kejelasan Mekanisme PPPK Paruh Waktu

BAUBAU — Mekanisme penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi sorotan setelah DPRD Kota Baubau dan Pemerintah Kota Baubau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 11 Februari 2026. Pertemuan tersebut membahas kejelasan status 1.869 tenaga non-ASN yang selama ini bekerja sebagai pegawai paruh waktu di lingkup pemerintahan kota. “DPRD–Pemkot Baubau Gelar RDP Bahas Kejelasan Mekanisme PPPK Paruh Waktu,”

DPRD–Pemkot Baubau Gelar RDP Bahas Kejelasan Mekanisme PPPK Paruh Waktu
DPRD–Pemkot Baubau Gelar RDP Bahas Kejelasan Mekanisme PPPK Paruh Waktu

Rapat yang berlangsung di gedung legislatif itu dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Baubau, La Ode Darus Salam, S.Sos., M.Si, bersama para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta seluruh camat se-Kota Baubau. Agenda ini digelar untuk menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai dasar verifikasi dan penetapan PPPK Paruh Waktu.

Dalam pemaparannya, La Ode Darus Salam menjelaskan bahwa seluruh nama yang telah diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu telah melewati proses verifikasi yang ketat oleh tim verifikator. “Kita pastikan semua sesuai tahapan. Tim verifikator bekerja profesional dan tidak terburu-buru menetapkan nama,” ujarnya dalam sesi wawancara usai rapat.

Ia menambahkan, verifikasi tersebut penting dilakukan agar seluruh keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Langkah ini juga dianggap lebih akuntabel dibanding daerah lain yang, menurutnya, “banyak hanya menetapkan langsung tanpa verifikasi mendalam.”

Pembahasan dalam RDP juga menyentuh soal pemberian jasa atau honorarium bagi PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK Wali Kota pada 9 Februari 2026. Besaran jasa tersebut ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan, mulai dari SMA, Sarjana Muda, hingga Sarjana. Pemkot menilai sistem berjenjang ini dapat memberikan keadilan sesuai kualifikasi pegawai.

La Ode Darus Salam juga mendorong seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjaga komitmen pelayanan publik karena pemerintah daerah akan melakukan evaluasi berkala. Evaluasi ini, menurutnya, menjadi langkah penting dalam memastikan efektivitas transformasi tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Baubau, Adriansyah Farmin, ST, memaparkan bahwa koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menghasilkan beberapa kesimpulan penting. Ia menyebut bahwa pembentukan tim verifikator oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan aturan selama tetap mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Adriansyah menyampaikan dua rekomendasi utama RDP. Pertama, Pemkot Baubau didorong segera mengajukan nama susulan untuk 708 tenaga non-ASN yang belum masuk dalam daftar usulan sebelumnya. “Ini perlu dilakukan agar tidak ada yang tertinggal dari proses nasional,” tegasnya dalam rapat.

Rekomendasi kedua adalah pemanggilan tim verifikator oleh DPRD untuk meminta penjelasan rinci mengenai indikator penilaian yang digunakan dalam mengusulkan 1.881 nama. DPRD menilai transparansi indikator penting agar publik memahami alasan di balik tidak terakomodirnya 708 tenaga lainnya.

Diskusi mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK bukan hal baru dalam kebijakan nasional. Sejak 2021, pemerintah pusat telah mengarahkan seluruh daerah untuk melakukan penyelesaian status tenaga non-ASN secara bertahap hingga 2025 melalui kebijakan zero non-ASN. Langkah serupa pernah dilakukan di beberapa negara, seperti Malaysia dan Filipina, yang juga melakukan transformasi tenaga kontrak menjadi pegawai kontrak pemerintah dengan sistem evaluasi berjenjang.

baca juga:

  1. Aksi Bersih Kota Baubau Serentak Ditinjau Langsung Wawali Baubau Wa Ode Hamsinah, Wujudkan
  2. Sinergi Baubau–KKP, Mangrove Lakologou Diusulkan Masuk Skema Blue Carbon Bernilai Ekonomi

Dalam konteks Baubau, proses pengalihan status ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengikuti kebijakan nasional serta memastikan kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung layanan publik. RDP ini pun diharapkan membuka jalan bagi penyelesaian yang lebih transparan dan adil.

Pertemuan tersebut ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh pihak akan terus berkoordinasi agar proses penetapan PPPK Paruh Waktu dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi ribuan tenaga non-ASN di Baubau.(*)

baca berita lainnya:

 

BAUBAU, DT – Upaya meningkatkan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan kembali diwujudkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau melalui aksi bersih-bersih di Masjid Islamic Center Kota Baubau pada Jumat, 13 Februari 2026. Kegiatan yang melibatkan klien pemasyarakatan ini digelar sebagai bagian dari pembinaan berkelanjutan berbasis kegiatan sosial di lingkungan masyarakat. “Bapas Baubau Libatkan Klien dalam Aksi Bersih Islamic Center,”

Bapas Baubau Libatkan Klien dalam Aksi Bersih Islamic Center
Bapas Baubau Libatkan Klien dalam Aksi Bersih Islamic Center

Aksi sosial tersebut dimulai sejak pukul 09.00 WITA dan berlangsung di kawasan Kelurahan Wameo, Kota Baubau. Para klien yang terlibat ditugaskan untuk membersihkan area masjid, halaman, hingga fasilitas penunjang ibadah, dipandu langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Kegiatan ini juga mendapatkan dukungan penuh dari perangkat pemerintahan setempat, seperti Lurah Wameo, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Ketua RT dan RW yang hadir untuk memantau pelaksanaan. Kolaborasi lintas unsur tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat proses reintegrasi sosial klien.

Dalam pelaksanaannya, aksi ini diawali dengan apel pengarahan yang dipimpin Kepala Bapas Kelas II Baubau, Nasirudin. Setelah itu, para klien dibagi dalam beberapa kelompok kerja untuk memudahkan penataan tugas dan percepatan pembersihan.

Nasirudin menegaskan bahwa kegiatan sosial ini selaras dengan program Gerakan Nasional Bapas Peduli yang dibangun untuk meningkatkan kesadaran hukum, kedisiplinan, dan tanggung jawab sosial klien. “Kegiatan ini adalah bagian dari pembinaan karakter agar klien mampu berbaur kembali dengan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, keterlibatan klien dalam kegiatan pembersihan fasilitas umum menjadi strategi yang terbukti efektif dalam membangun rasa percaya diri dan membuka ruang penerimaan sosial. “Kami ingin mendorong reintegrasi sosial yang lebih positif bagi klien,” kata Nasirudin.

Dari sisi pelaksanaan, kegiatan kerja bakti berlangsung aman, tertib, dan mendapat respons baik dari masyarakat yang melihat langsung keterlibatan klien. Beberapa warga menilai bahwa aksi seperti ini dapat mengikis stigma negatif terhadap mantan narapidana.

Secara historis, pendekatan pembinaan berbasis kegiatan sosial telah menjadi model yang diterapkan banyak negara dalam proses rehabilitasi. Di Amerika Serikat, program community service mulai digalakkan sejak 1966 sebagai alternatif hukuman ringan. Di Indonesia sendiri, konsep pembinaan sosial bagi klien pemasyarakatan diperkuat melalui kebijakan pemasyarakatan yang dirintis sejak tahun 1964 oleh Menteri Kehakiman Sahardjo.

Penguatan program berbasis pemberdayaan masyarakat seperti aksi bersih fasilitas ibadah dinilai mampu menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara klien pemasyarakatan dan masyarakat, sekaligus mengurangi potensi residivisme sebagaimana ditargetkan dalam sistem pemasyarakatan modern.

Sejumlah klien yang terlibat juga menunjukkan antusiasme dalam mengikuti kegiatan tersebut. Menurut laporan Pembimbing Kemasyarakatan, para klien menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan disiplin tanpa hambatan.

baca juga:

  1. Baubau Intensif Konsultasi ke KKP untuk Percepatan Pembangunan Pesisir, Tiga Lokasi Baru Diusulkan
  2. 12 Peserta PPPK Baubau Tak Serahkan Berkas, Pemkot Lakukan Evaluasi Lanjutan

Bapas Kelas II Baubau menegaskan bahwa kegiatan sosial semacam ini akan dilaksanakan secara berkala. Aksi kebersihan di lingkungan rumah ibadah, ruang publik, dan wilayah pemukiman direncanakan menjadi agenda rutin sepanjang tahun 2026.

“Kami berkomitmen untuk menghadirkan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi ruang pembinaan bagi klien,” tutup Nasirudin.

Dengan terselenggaranya aksi ini, Bapas Baubau berharap kesadaran publik terhadap pentingnya dukungan sosial bagi klien pemasyarakatan semakin meningkat sehingga mereka dapat diterima kembali sebagai bagian dari komunitas secara bermartabat.(*)

Visited 87 times, 1 visit(s) today