BUTON TENGAH, BP-Kabupaten Buton Tengah menggelar rapat evaluasi serta percepatan realisasi belanja daerah Tahun Anggaran 2026 di Aula Pancana, Kantor Bupati Buton Tengah, Kamis (12/2/2026). Agenda ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam memperbaiki kinerja penyerapan anggaran yang pada tahun sebelumnya dinilai belum optimal. “Pemkab Buton Tengah Percepat Realisasi Anggaran 2026 dan Kinerja OPD,”

Rapat dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Buton Tengah, Armin, S.Pd., M.Si., yang turut dihadiri jajaran staf ahli, para asisten, kepala OPD, camat, dan kepala bagian lingkup Pemkab Buton Tengah. Kehadiran unsur pimpinan perangkat daerah ini menandai komitmen bersama dalam mempercepat pembangunan dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Dalam arahannya, Armin menekankan bahwa hasil evaluasi APBD 2025 menjadi alarm penting bagi seluruh OPD. “Kita tidak boleh mengulangi tingkat penyerapan anggaran yang rendah seperti tahun lalu. Tahun 2026 harus kita jalankan lebih cepat, lebih tertib, dan tepat sasaran,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa percepatan realisasi anggaran tidak dapat dipisahkan dari ketertiban administrasi keuangan. Sistem aliran kas yang dikelola BPKAD wajib menjadi acuan dalam setiap proses pencairan dana. Menurut Armin, penerapan sistem yang disiplin merupakan kunci transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Selain mengevaluasi kondisi penyerapan tahun sebelumnya, rapat juga membahas strategi percepatan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2026 melalui aplikasi SIRUP UKPBJ. Armin menyebut bahwa keterlambatan penginputan RUP menjadi salah satu faktor yang sering menghambat pembangunan. “RUP harus segera diinput. Jangan menunggu mendekati batas waktu,” ujarnya.
Dari sisi perencanaan jangka panjang, pemerintah daerah mulai mendorong persiapan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2027. Para kepala OPD dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diminta segera menyusun usulan program melalui mekanisme Musrenbang serta memperkuat koordinasi dengan Bappeda agar perencanaan berjalan komprehensif.
Bagian Pemerintahan Setda diberi instruksi khusus untuk mempercepat penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati. Kedua laporan ini merupakan dokumen penting yang menjadi indikator akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara itu, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) diwajibkan fokus menyusun Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Dalam konteks nasional, SAKIP menjadi standar kinerja yang telah digunakan sejak 1999 untuk memperkuat budaya kerja berbasis hasil. Negara-negara seperti Korea Selatan dan Singapura bahkan lebih dulu menerapkan sistem pengukuran kinerja yang ketat, menjadi rujukan internasional dalam tata kelola efektif.
Secara historis, Pemerintah Indonesia sejak reformasi fiskal awal 2000-an mendorong manajemen anggaran berbasis kinerja untuk memastikan efisiensi penggunaan APBD dan APBN. Penguatan mekanisme akuntabilitas di tingkat daerah menjadi bagian dari implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang mengacu pada praktik global.
Dalam kesempatan rapat evaluasi itu, Armin kembali mengingatkan pentingnya sinergi antarlembaga. “Tidak akan ada OPD yang berhasil bekerja sendiri. Koordinasi adalah kunci agar pelayanan publik meningkat dan pembangunan berjalan sesuai target,” katanya.
baca juga:
- BKMT Buton Tengah Kukuhkan Pengurus Baru Masa Bakti 2026–2031, Tegaskan Komitmen Program
- Pertemuan Strategis Azhari–Andi Sumangerukka Bahas Masa Depan Buteng
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah berharap rapat evaluasi ini menjadi momentum mempercepat kinerja pemerintahan, khususnya dalam tata kelola anggaran, pelayanan publik, dan perencanaan pembangunan daerah. Komitmen perbaikan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tahun-tahun mendatang.
Melalui penguatan koordinasi dan disiplin pelaksanaan anggaran, Pemkab Buton Tengah menegaskan visi pembangunan yang lebih cepat, tepat, dan berdampak bagi masyarakat.(*)
baca berita lainnya:

Kontroversi soal dugaan dana siluman mencuat setelah pembentukan panitia khusus (pansus) di tubuh DPRD Buton Tengah. Pemerintah daerah menilai tudingan tersebut tidak sejalan dengan fakta penganggaran yang telah dibahas secara terbuka bersama legislatif.
Dalam forum dialog tersebut, Azhari menyinggung bahwa penggunaan istilah “siluman” tidak berdasar. “Siluman itu sesuatu yang tidak terlihat. Sementara anggaran Sekolah Rakyat jelas dibahas di DPRD,” kata Azhari di hadapan peserta. Ia menilai istilah tersebut menyesatkan dan dapat merusak persepsi publik terhadap kebijakan pemerintah.
Penjelasan disampaikan setelah muncul pertanyaan mengenai alasan pembangunan dapur Sekolah Rakyat dilakukan lebih awal dari pengesahan perubahan anggaran. Menurut Azhari, kondisi mendesak menjadi pertimbangan utama. “Kalau menunggu perubahan anggaran, kita tidak dapat alokasi pembangunan Sekolah Rakyat,” ujarnya.
Azhari menegaskan bahwa pemerintah memutuskan menggunakan Biaya Tidak Terduga (BTT) untuk mempercepat realisasi pembangunan agar sekolah dapat menerima siswa tepat waktu pada akhir Juli. Ia kembali menekankan, “Dipakai BTT itu bisa, sepanjang ada kebutuhan mendesak yang menyangkut pelayanan publik.”
Pembangunan Sekolah Rakyat dilakukan sebelum perubahan anggaran yang biasanya disahkan pada Oktober. Pemerintah menganggap penundaan pembangunan berpotensi menghambat persiapan jasa pendidikan bagi masyarakat. Kondisi itu, menurut Azhari, memenuhi syarat penggunaan BTT sesuai regulasi keuangan daerah.
Dinamika penggunaan dana BTT bukan hal baru dalam tata kelola pemerintahan, baik di Indonesia maupun negara lain. Secara historis, pemerintah pusat maupun daerah kerap mengandalkan BTT untuk penanganan kebutuhan tak terduga, seperti bencana, keterlambatan anggaran, maupun pelayanan mendesak. Di tingkat global, sejumlah negara bahkan memiliki emergency fund yang dapat segera dicairkan untuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan masyarakat tanpa harus menunggu persetujuan politik yang memakan waktu.
Dalam konteks nasional, penggunaan dana darurat untuk program mendesak tercatat pada beberapa kebijakan, seperti percepatan pembangunan sekolah pascabencana di Aceh tahun 2005 serta pembangunan fasilitas pendidikan sementara di Lombok pada 2018. Sejumlah negara seperti Jepang dan Selandia Baru juga menerapkan sistem serupa dengan memanfaatkan dana cadangan untuk pemulihan cepat layanan publik.
Azhari menekankan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kepentingan selain memastikan proses belajar mengajar tidak terhambat. Ia menyebut pembangunan dapur Sekolah Rakyat merupakan kebutuhan yang bersifat operasional, bukan proyek yang bisa ditunda. “Kita harus segera siapkan fasilitasnya karena ini menyangkut kesiapan sekolah menerima siswa,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah selalu terbuka terhadap mekanisme pengawasan yang dilakukan DPRD, namun berharap kritik yang berkembang tetap berlandaskan data. Menurutnya, tudingan yang tidak berdasar dapat memunculkan kegaduhan di masyarakat dan mengganggu fokus pembangunan.
baca juga:
- Diskusi Bupati Buteng Azhari–Gubernur Sultra ASR Bahas Arah Pembangunan Buteng
- Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, Pemda Buton Tengah Optimalkan Program MBG Berbasis Pangan Lokal
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan persepsi publik sekaligus mengakhiri polemik yang berkembang. Pemerintah Kabupaten Buton Tengah menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan Sekolah Rakyat tetap berada dalam jalur konstitusional dan mengikuti prosedur keuangan daerah.
Dengan penjelasan resmi tersebut, pemerintah berharap ke depan seluruh polemik dapat diselesaikan dengan dialog terbuka dan fakta anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan.(*)

