BUTON TENGAH, BP — Pemerintah Kabupaten Buton Tengah resmi menerbitkan Surat Edaran terkait pengaturan aktivitas masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut ditetapkan guna menjaga kekhidmatan dan ketertiban pelaksanaan ibadah puasa. “Bupati Buton Tengah Azhari Terbitkan Edaran Pembatasan Aktivitas di Bulan Ramadhan 1447 H,”

Surat Edaran Nomor 400.8/88/2026 itu dikeluarkan pada 13 Februari 2026 sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Buton Tengah.
Edaran tersebut ditandatangani dan disahkan oleh Azhari, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Buton Tengah.
Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah menegaskan larangan penyelenggaraan tempat hiburan, restoran atau rumah makan tertentu, serta kegiatan olahraga yang berpotensi mengganggu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Kebijakan itu dipandang perlu sebagai langkah koordinatif antarinstansi dalam menciptakan lingkungan yang kondusif selama bulan suci. Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan penuh ketenangan.
Pemerintah juga meminta seluruh pelaku usaha untuk menaati aturan yang telah ditetapkan, terutama yang berkaitan dengan kegiatan usaha pada jam-jam tertentu yang bersinggungan dengan waktu ibadah.
Selain menjaga ketertiban, larangan tersebut juga ditujukan untuk memastikan rasa saling menghormati antarsesama warga selama bulan yang penuh berkah ini.
Pemkab menilai bahwa keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mewujudkan ketenteraman dan suasana religius di seluruh wilayah Buton Tengah.
baca juga:
- Bupati Buton Tengah Azhari Luruskan Isu Dana Siluman dan Jelaskan Mekanisme Biaya Tidak….
- Jadwal Imsyakiyah – Jadwal Puasa dan Sholat Ramadhan 1447 Η di 17 Kabupaten/Kota se Sultra
Melalui edaran tersebut, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyambut Ramadhan dengan sikap saling menghargai serta memperkuat nilai kebersamaan.
Pemkab Buton Tengah menyerukan agar seluruh pihak mendukung pelaksanaan regulasi ini demi mewujudkan keamanan dan kenyamanan bersama.
Dengan terbitnya edaran resmi tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan Ramadhan tahun ini dapat berlangsung lebih khidmat, tertib, dan harmonis.(*)

baca berita lainnya:

Rapat dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Buton Tengah, Armin, S.Pd., M.Si., yang turut dihadiri jajaran staf ahli, para asisten, kepala OPD, camat, dan kepala bagian lingkup Pemkab Buton Tengah. Kehadiran unsur pimpinan perangkat daerah ini menandai komitmen bersama dalam mempercepat pembangunan dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Dalam arahannya, Armin menekankan bahwa hasil evaluasi APBD 2025 menjadi alarm penting bagi seluruh OPD. “Kita tidak boleh mengulangi tingkat penyerapan anggaran yang rendah seperti tahun lalu. Tahun 2026 harus kita jalankan lebih cepat, lebih tertib, dan tepat sasaran,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa percepatan realisasi anggaran tidak dapat dipisahkan dari ketertiban administrasi keuangan. Sistem aliran kas yang dikelola BPKAD wajib menjadi acuan dalam setiap proses pencairan dana. Menurut Armin, penerapan sistem yang disiplin merupakan kunci transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Selain mengevaluasi kondisi penyerapan tahun sebelumnya, rapat juga membahas strategi percepatan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2026 melalui aplikasi SIRUP UKPBJ. Armin menyebut bahwa keterlambatan penginputan RUP menjadi salah satu faktor yang sering menghambat pembangunan. “RUP harus segera diinput. Jangan menunggu mendekati batas waktu,” ujarnya.
Dari sisi perencanaan jangka panjang, pemerintah daerah mulai mendorong persiapan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2027. Para kepala OPD dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diminta segera menyusun usulan program melalui mekanisme Musrenbang serta memperkuat koordinasi dengan Bappeda agar perencanaan berjalan komprehensif.
Bagian Pemerintahan Setda diberi instruksi khusus untuk mempercepat penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati. Kedua laporan ini merupakan dokumen penting yang menjadi indikator akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara itu, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) diwajibkan fokus menyusun Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Dalam konteks nasional, SAKIP menjadi standar kinerja yang telah digunakan sejak 1999 untuk memperkuat budaya kerja berbasis hasil. Negara-negara seperti Korea Selatan dan Singapura bahkan lebih dulu menerapkan sistem pengukuran kinerja yang ketat, menjadi rujukan internasional dalam tata kelola efektif.
Secara historis, Pemerintah Indonesia sejak reformasi fiskal awal 2000-an mendorong manajemen anggaran berbasis kinerja untuk memastikan efisiensi penggunaan APBD dan APBN. Penguatan mekanisme akuntabilitas di tingkat daerah menjadi bagian dari implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang mengacu pada praktik global.
Dalam kesempatan rapat evaluasi itu, Armin kembali mengingatkan pentingnya sinergi antarlembaga. “Tidak akan ada OPD yang berhasil bekerja sendiri. Koordinasi adalah kunci agar pelayanan publik meningkat dan pembangunan berjalan sesuai target,” katanya.
baca juga:
- BKMT Buton Tengah Kukuhkan Pengurus Baru Masa Bakti 2026–2031, Tegaskan Komitmen Program
- Pertemuan Strategis Azhari–Andi Sumangerukka Bahas Masa Depan Buteng
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah berharap rapat evaluasi ini menjadi momentum mempercepat kinerja pemerintahan, khususnya dalam tata kelola anggaran, pelayanan publik, dan perencanaan pembangunan daerah. Komitmen perbaikan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tahun-tahun mendatang.
Melalui penguatan koordinasi dan disiplin pelaksanaan anggaran, Pemkab Buton Tengah menegaskan visi pembangunan yang lebih cepat, tepat, dan berdampak bagi masyarakat.(*)

