Pembahasan Status Pulau Kawi-kawia Menguat, Pemprov Sultra–Sulsel Sejalan Usai Audensi Dengan Mendagri TitoPembahasan Status Pulau Kawi-kawia Menguat, Pemprov Sultra–Sulsel Sejalan Usai Audensi Dengan Mendagri Tito

JAKARTA, BP — Upaya penyelesaian batas wilayah dan penegasan status Pulau Kawi-kawia semakin menemukan titik terang setelah Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman melakukan audiensi khusus dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rumah Jabatan Mendagri, Rabu (18/2/2026). Pertemuan itu menjadi rangkaian penting dalam menata ulang pemahaman hukum dan administrasi wilayah yang selama ini diperdebatkan dua provinsi. “Pembahasan Status Pulau Kawi-kawia Menguat, Pemprov Sultra–Sulsel Sejalan Usai Audensi Dengan Mendagri Tito,”

Pembahasan Status Pulau Kawi-kawia Menguat, Pemprov Sultra–Sulsel Sejalan Usai Audensi Dengan Mendagri Tito
Pembahasan Status Pulau Kawi-kawia Menguat, Pemprov Sultra–Sulsel Sejalan Usai Audensi Dengan Mendagri Tito

Pada sesi pembuka, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa Pulau Kawi-kawia berada pada kawasan taman nasional yang penetapannya tertuang dalam keputusan Menteri Kehutanan. Dengan demikian pulau tersebut berstatus kawasan nasional yang memiliki fungsi konservasi. “Status kawasan nasional itu tidak otomatis menghilangkan administrasi pemerintahan yang tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Tito dalam penegasannya.

Pertemuan strategis itu dipusatkan di ruang pertemuan Rujab Mendagri dan menghadirkan unsur pemerintah pusat dan daerah. Di forum itu, pembahasan diarahkan untuk merumuskan langkah konstitusional, dialogis, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan agar penyelesaian batas wilayah berorientasi pada kepastian hukum dan keharmonisan antar daerah.

Kesepahaman baru berhasil dirumuskan, yakni pemanfaatan Pulau Kawi-kawia dapat dilakukan secara bersama oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton Selatan, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kepulauan Selayar. Model pemanfaatan bersama ini sebelumnya telah diterapkan dalam beberapa kawasan konservasi internasional seperti Pulau Sipadan-Ligitan antara Malaysia dan Indonesia sebelum sengketa diputuskan Mahkamah Internasional pada 2002, meski dalam konteks berbeda.

Dalam perkembangannya, penetapan batas wilayah antardaerah di Indonesia juga memiliki sejarah panjang. Pemerintah pusat sejak era Orde Baru telah menerapkan berbagai kebijakan delimitasi wilayah, termasuk penyusunan RTRW nasional, untuk mencegah konflik kepentingan antar daerah. Kebijakan harmonisasi tata ruang hingga kini menjadi instrumen penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Di forum audiensi tersebut, pemanfaatan pulau Kawi-kawia untuk kepentingan tata ruang menjadi fokus utama. Dengan adanya kesepahaman baru, percepatan asistensi penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton Selatan dapat dilakukan lebih efektif. Pemerintah daerah berharap sinkronisasi itu menjadi dasar kuat untuk pembangunan jangka panjang.

Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan komitmennya mengikuti arahan pemerintah pusat. “Kami telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah secara terkoordinasi dan tetap menjaga hubungan baik antar daerah. Ini soal kepastian hukum dan keharmonisan,” ungkapnya menyampaikan pandangan resmi.

Sementara itu, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menilai pembahasan tersebut membuka ruang kerja sama yang lebih konstruktif. Ia berharap penyelesaian administrasi dapat memberikan manfaat bagi kedua daerah tanpa menimbulkan gesekan baru. Menurutnya, pola kolaboratif lebih tepat untuk wilayah dengan potensi ekologis seperti Pulau Kawi-kawia.

Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 20 Februari 2026 di kantor Kementerian Dalam Negeri. Agenda tersebut diarahkan untuk memperdalam sinkronisasi tata ruang, administrasi, serta finalisasi draf kesepakatan bersama dan regulasi yang akan menjadi payung hukum penyelesaian.

baca juga:

  1. Bupati Buton Selatan Muh Adios Tinjau IPA Wawoangi, Pengoperasian Tinggal Tunggu
  2. Jadwal Imsyakiyah – Jadwal Puasa dan Sholat Ramadhan 1447 Η di 17 Kabupaten/Kota se Sultra

Hadir dalam pertemuan mendampingi Gubernur Sulawesi Tenggara yakni Bupati Buton Selatan H Muh Adios, Plt Karo Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Kabag Hukum Setda Kabupaten Buton Selatan. Dari Sulawesi Selatan, hadir Bupati Kepulauan Selayar bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pertemuan itu ditutup dengan pernyataan bersama untuk menjaga stabilitas, mengawal proses hukum, dan memastikan seluruh tahapan berjalan transparan. Para pihak berharap model penyelesaian ini dapat menjadi contoh penanganan batas wilayah yang lebih modern dan berorientasi kolaborasi.(*)

baca berita lainnya:

SULTRA, DT — Upaya pemerataan layanan haji dan umrah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diperkuat dengan rencana pembangunan tiga Kantor Pelayanan Haji dan Umrah (Pelhut) yang dijadwalkan mulai pada 2026. Pembangunan fasilitas tersebut ditempatkan di Kabupaten Muna, Kabupaten Buton, dan Kabupaten Buton Selatan, sebagai langkah meningkatkan akses layanan bagi masyarakat. “Tiga Kantor Pelayanan Haji dan Umrah Dibangun di Sultra Mulai 2026, Ini Dia Lokasinya,”

Tiga Kantor Pelayanan Haji dan Umrah Dibangun di Sultra Mulai 2026, Ini Dia Lokasinya
Tiga Kantor Pelayanan Haji dan Umrah Dibangun di Sultra Mulai 2026, Ini Dia Lokasinya

Langkah ini memperkuat konsistensi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan haji sejalan dengan kebijakan nasional. Komitmen ini bukan hanya merespons kebutuhan jamaah di daerah, tetapi juga merupakan bagian dari reformasi layanan yang telah berlangsung sejak perubahan besar penyelenggaraan haji dunia pada dekade 1990-an.

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tenggara, H. Muhammad Lalan Jaya, menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas layanan terus menjadi prioritas. Ia menegaskan bahwa Kemenag berupaya memastikan seluruh kabupaten dan kota dapat menikmati fasilitas pelayanan yang memadai.

“Tahun ini insyaallah akan dibangun tiga Pelhut, yaitu di Muna, Buton, dan Buton Selatan. Dengan tambahan ini, dari 17 daerah di Sulawesi Tenggara, sudah 12 yang memiliki fasilitas layanan,” ujarnya saat diwawancarai Minggu (15/2/2026).

Sebelum rencana pembangunan tersebut disusun, pemerintah pusat dan daerah telah melakukan evaluasi kebutuhan layanan haji, termasuk meninjau pertumbuhan jumlah jamaah dalam 10 tahun terakhir. Secara nasional, peningkatan jamaah haji dan umrah terus terjadi sejak 2014, seiring kebijakan Arab Saudi yang membuka kuota lebih besar setelah renovasi Masjidil Haram selesai pada 2013.

Di Sulawesi Tenggara sendiri, distribusi fasilitas Pelhut sebelumnya belum merata. Beberapa daerah, seperti Buton Selatan, masih harus menggunakan gedung sewa untuk operasional layanan. Kondisi tersebut, kata Lalan, menjadi salah satu alasan utama percepatan pembangunan.

“Kami berharap pada 2027 seluruh layanan di Busel sudah dapat dipindahkan ke kantor baru yang lebih representatif,” ungkapnya.

Selain pembangunan tahun 2026, Kemenag juga menargetkan pembangunan empat Pelhut tambahan pada 2027. Lokasi yang diusulkan meliputi Kabupaten Buton Tengah, Konawe Kepulauan, Konawe Utara, serta satu daerah lain yang masih dalam proses penetapan berdasarkan kebutuhan.

Dengan proyeksi tersebut, pemerintah menetapkan target bahwa seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara sudah memiliki kantor Pelhut paling lambat pada 2028. Target ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat memperluas pemerataan layanan publik sesuai visi pelayanan berbasis wilayah.

Secara historis, layanan haji di Indonesia mengalami transformasi signifikan sejak pembentukan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 2006. Perubahan itu memberikan ruang lebih luas bagi pengembangan kantor layanan di daerah, termasuk dalam soal administrasi, bimbingan manasik, hingga pengelolaan keberangkatan jamaah.

Lalan juga menambahkan bahwa proses pembangunan diharapkan dapat berjalan cepat. “Proses lelang perencanaan kami targetkan dimulai Maret. Jika seluruh dokumen lengkap, pembangunan bisa dimulai pada Mei,” tuturnya.

Hingga kini, masih terdapat delapan daerah di Sulawesi Tenggara yang belum memiliki kantor Pelhut. Dengan terealisasinya pembangunan tiga unit pada 2026, jumlah tersebut akan berkurang menjadi lima.

baca juga:

  1. Bupati Buton Selatan Muh Adios Tinjau IPA Wawoangi, Pengoperasian Tinggal Tunggu
  2. Bupati Buton Selatan H Muh Adios Hadiri Syukuran Mata Air Adhoda, Desa Bangun Rayakan Panen Melimpah

Jika empat kantor tambahan pada 2027 dapat direalisasikan sesuai rencana, hanya satu daerah yang akan tersisa tanpa fasilitas tersebut. Kondisi ini diharapkan menjadi titik awal pemerataan layanan haji secara menyeluruh.

Menurut Lalan, pembangunan kantor layanan di tiap daerah akan memberikan dampak besar terhadap efisiensi operasional. “Kami ingin masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan optimal. Ini bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan kualitas layanan,” tegasnya.

Dengan langkah bertahap dan terukur, pemerintah optimistis bahwa peningkatan fasilitas layanan haji dan umrah dapat memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik bagi jamaah, baik dalam proses administrasi maupun pemenuhan kebutuhan sebelum keberangkatan.(*)

Visited 74 times, 6 visit(s) today