Sensus Ekonomi 2026 Dimatangkan, BPS Buton Selatan Intensifkan Ground Check LapanganSensus Ekonomi 2026 Dimatangkan, BPS Buton Selatan Intensifkan Ground Check Lapangan

BUTON SELATAN, BP — Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buton Selatan mengintensifkan pelaksanaan sejumlah survei strategis sepanjang Januari hingga Februari 2026, termasuk Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), ground check Sensus Ekonomi 2026, dan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK). Rangkaian survei ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan nasional dalam penguatan basis data pembangunan. “Sensus Ekonomi 2026 Dimatangkan, BPS Buton Selatan Intensifkan Ground Check Lapanga,”

Sensus Ekonomi 2026 Dimatangkan, BPS Buton Selatan Intensifkan Ground Check Lapangan
Sensus Ekonomi 2026 Dimatangkan, BPS Buton Selatan Intensifkan Ground Check Lapangan

Pelaksanaan kegiatan statistik tersebut menjadi krusial karena berkaitan langsung dengan kebutuhan pemerintah daerah dalam menyusun program serta kebijakan berbasis data. Sejak awal Februari, proses pendataan Susenas sudah mencapai sekitar 90 persen meski petugas menghadapi tantangan medan di sejumlah lokasi terpencil seperti Kecamatan Batuatas.

Kepala BPS Kabupaten Buton Selatan, La Ode Ikhsanuddin Hamid, SST., M.Si., mengatakan bahwa partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pendataan. “Kami sangat berharap masyarakat menerima petugas dan memberikan informasi apa adanya. Data yang akurat menjadi kunci kebijakan yang tepat sasaran,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Menurut Ikhsanuddin, Susenas tahun ini melibatkan 480 rumah tangga sampel yang dipilih secara acak (random sampling) dan mencakup seluruh kecamatan. Jumlah tersebut dinilai representatif untuk menghasilkan gambaran sosial ekonomi masyarakat yang komprehensif. Data Susenas, ujarnya, telah lama menjadi rujukan nasional dalam menghitung indikator kemiskinan sejak pertama kali dilakukan secara resmi pada era 1960-an.

Ia menjelaskan bahwa Susenas menghasilkan berbagai indikator, termasuk pola pengeluaran rumah tangga, kondisi sosial, serta tingkat kesejahteraan masyarakat. “Data pengeluaran sangat menentukan dalam penilaian tingkat kesejahteraan maupun kedalaman kemiskinan,” tambahnya.

Sejak dilaksanakan dua kali setahun, Susenas periode Februari–Maret digunakan untuk menghasilkan estimasi indikator tingkat kabupaten, sedangkan Agustus–September untuk tingkat provinsi. Jumlah sampel pada awal tahun lebih besar karena menghasilkan indikator kemiskinan kabupaten.

Selain Susenas, Badan Pusat Statistik juga mulai melaksanakan groundcheck Statistical Business Register (SBR) sebagai bagian dari persiapan Sensus Ekonomi 2026. Kegiatan ini bertujuan memastikan keberadaan dan kondisi terkini unit usaha serta memutakhirkan data usaha yang menjadi dasar pelaksanaan sensus ekonomi.
Pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan usaha masih aktif, memperbarui informasi lokasi dan karakteristik usaha, serta meminimalkan risiko kesalahan cakupan. Data hasil groundcheck SBR akan digunakan sebagai kerangka yang akurat dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 sehingga menghasilkan data ekonomi yang lengkap dan berkualitas.sensus ekonomi merupakan kegiatan nasional setiap 10 tahun sekali yang akan dilaksanakan nanti di bulan mei – juni 2026.

Tidak hanya itu, BPS Buton Selatan juga menggelar Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan. Survei tersebut bertujuan mengukur tingkat pemahaman masyarakat mengenai layanan keuangan, tren literasi, serta akses terhadap produk perbankan.

Ikhsanuddin menyebutkan bahwa SNLIK merupakan survei penting dalam melihat kesiapan masyarakat menghadapi perkembangan ekonomi digital. “Literasi keuangan ikut menentukan kemampuan masyarakat dalam mengelola keuangan, terutama di era digital seperti sekarang,” jelasnya.

Hasil dari seluruh rangkaian survei tersebut diharapkan memberi gambaran utuh mengenai kondisi sosial, ekonomi, dan literasi keuangan masyarakat di Kabupaten Buton Selatan. BPS menargetkan seluruh proses pendataan tuntas pada 20 Februari 2026.

baca juga:

  1. Tiga Kantor Pelayanan Haji dan Umrah Dibangun di Sultra Mulai 2026, Ini Dia Lokasinya
  2. Jadwal Imsyakiyah – Jadwal Puasa dan Sholat Ramadhan 1447 Η di 17 Kabupaten/Kota se Sultra

Secara nasional, penguatan sistem data statistik menjadi bagian dari strategi pemerintah menghadapi dinamika ekonomi global. Sementara di level internasional, peningkatan kualitas data statistik telah menjadi komitmen bersama negara-negara anggota PBB dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

BPS Buton Selatan mengajak masyarakat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memberi dukungan penuh terhadap kegiatan pendataan. Partisipasi masyarakat, tegas Ikhsanuddin, akan menentukan kualitas kebijakan di masa mendatang.(*)

baca berita lainnya:

JAKARTA, BP — Upaya penyelesaian batas wilayah dan penegasan status Pulau Kawi-kawia semakin menemukan titik terang setelah Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman melakukan audiensi khusus dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Rumah Jabatan Mendagri, Rabu (18/2/2026). Pertemuan itu menjadi rangkaian penting dalam menata ulang pemahaman hukum dan administrasi wilayah yang selama ini diperdebatkan dua provinsi. “Pembahasan Status Pulau Kawi-kawia Menguat, Pemprov Sultra–Sulsel Sejalan Usai Audensi Dengan Mendagri Tito,”

Pembahasan Status Pulau Kawi-kawia Menguat, Pemprov Sultra–Sulsel Sejalan Usai Audensi Dengan Mendagri Tito
Pembahasan Status Pulau Kawi-kawia Menguat, Pemprov Sultra–Sulsel Sejalan Usai Audensi Dengan Mendagri Tito

Pada sesi pembuka, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa Pulau Kawi-kawia berada pada kawasan taman nasional yang penetapannya tertuang dalam keputusan Menteri Kehutanan. Dengan demikian pulau tersebut berstatus kawasan nasional yang memiliki fungsi konservasi. “Status kawasan nasional itu tidak otomatis menghilangkan administrasi pemerintahan yang tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Tito dalam penegasannya.

Pertemuan strategis itu dipusatkan di ruang pertemuan Rujab Mendagri dan menghadirkan unsur pemerintah pusat dan daerah. Di forum itu, pembahasan diarahkan untuk merumuskan langkah konstitusional, dialogis, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan agar penyelesaian batas wilayah berorientasi pada kepastian hukum dan keharmonisan antar daerah.

Kesepahaman baru berhasil dirumuskan, yakni pemanfaatan Pulau Kawi-kawia dapat dilakukan secara bersama oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton Selatan, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kepulauan Selayar. Model pemanfaatan bersama ini sebelumnya telah diterapkan dalam beberapa kawasan konservasi internasional seperti Pulau Sipadan-Ligitan antara Malaysia dan Indonesia sebelum sengketa diputuskan Mahkamah Internasional pada 2002, meski dalam konteks berbeda.

Dalam perkembangannya, penetapan batas wilayah antardaerah di Indonesia juga memiliki sejarah panjang. Pemerintah pusat sejak era Orde Baru telah menerapkan berbagai kebijakan delimitasi wilayah, termasuk penyusunan RTRW nasional, untuk mencegah konflik kepentingan antar daerah. Kebijakan harmonisasi tata ruang hingga kini menjadi instrumen penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Di forum audiensi tersebut, pemanfaatan pulau Kawi-kawia untuk kepentingan tata ruang menjadi fokus utama. Dengan adanya kesepahaman baru, percepatan asistensi penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton Selatan dapat dilakukan lebih efektif. Pemerintah daerah berharap sinkronisasi itu menjadi dasar kuat untuk pembangunan jangka panjang.

Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan komitmennya mengikuti arahan pemerintah pusat. “Kami telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah secara terkoordinasi dan tetap menjaga hubungan baik antar daerah. Ini soal kepastian hukum dan keharmonisan,” ungkapnya menyampaikan pandangan resmi.

Sementara itu, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menilai pembahasan tersebut membuka ruang kerja sama yang lebih konstruktif. Ia berharap penyelesaian administrasi dapat memberikan manfaat bagi kedua daerah tanpa menimbulkan gesekan baru. Menurutnya, pola kolaboratif lebih tepat untuk wilayah dengan potensi ekologis seperti Pulau Kawi-kawia.

Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 20 Februari 2026 di kantor Kementerian Dalam Negeri. Agenda tersebut diarahkan untuk memperdalam sinkronisasi tata ruang, administrasi, serta finalisasi draf kesepakatan bersama dan regulasi yang akan menjadi payung hukum penyelesaian.

baca juga:

  1. Bupati Buton Selatan Muh Adios Tinjau IPA Wawoangi, Pengoperasian Tinggal Tunggu
  2. Jadwal Imsyakiyah – Jadwal Puasa dan Sholat Ramadhan 1447 Η di 17 Kabupaten/Kota se Sultra

Hadir dalam pertemuan mendampingi Gubernur Sulawesi Tenggara yakni Bupati Buton Selatan H Muh Adios, Plt Karo Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tenggara, serta Kabag Hukum Setda Kabupaten Buton Selatan. Dari Sulawesi Selatan, hadir Bupati Kepulauan Selayar bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pertemuan itu ditutup dengan pernyataan bersama untuk menjaga stabilitas, mengawal proses hukum, dan memastikan seluruh tahapan berjalan transparan. Para pihak berharap model penyelesaian ini dapat menjadi contoh penanganan batas wilayah yang lebih modern dan berorientasi kolaborasi.(*)

Visited 13 times, 1 visit(s) today