BAUBAU,BP – Menjelang Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kota Baubau menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Regulasi tersebut ditegaskan tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik, sekaligus tetap menjamin pemenuhan jam kerja sesuai standar nasional. “Pemkot Baubau Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan, Sekda Baubau La Ode Darussalam Pastikan Layanan Tetap Optimal,”

Kebijakan penyesuaian tersebut disampaikan sebagai bagian dari persiapan pemerintah daerah dalam menghadapi dinamika pelayanan selama bulan suci. Aturan serupa sebelumnya juga diterapkan secara nasional setiap tahun melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), yang menjadi acuan berbagai daerah.
Langkah Pemkot Baubau ini turut merujuk pada praktik internasional, di mana sejumlah negara mayoritas Muslim seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, hingga Malaysia juga menerapkan pengurangan durasi jam kerja saat Ramadhan. Namun penyesuaian dimaksud tetap mengedepankan efisiensi pelayanan dan akuntabilitas publik.
Sekretaris Daerah Kota Baubau, La Ode Darussalam mengatakan bahwa penyesuaian tersebut tetap memprioritaskan pemenuhan jam kerja ASN. Ia menegaskan pemerintah tidak menginginkan adanya penurunan etos kerja hanya karena perubahan jadwal selama bulan puasa.
“Bulan puasa bukan alasan untuk menurunnya produktivitas. Justru ini menjadi kesempatan meningkatkan kualitas kerja secara spiritual maupun profesional,” ujar La Ode Darussalam, Rabu (18/2/2026).
Dalam penjelasannya, ia menerangkan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Pemerintah menekankan tidak ada ruang bagi penurunan performa, meskipun ritme kerja berbeda dari hari-hari biasa.
Menurutnya, ASN harus mampu beradaptasi dengan situasi bulan puasa tanpa mengorbankan kecepatan dan ketepatan pelayanan. “Kami tetap ingin melihat kinerja terbaik selama Ramadhan. Pelayanan publik tidak boleh terpengaruh,” katanya.
Sebagai bagian dari menyemarakkan suasana religius, Pemkot Baubau juga telah menyiapkan agenda Safari Ramadhan yang akan dipimpin langsung oleh Wali Kota Baubau. Program ini akan menyasar sejumlah masjid di tingkat kecamatan dengan melibatkan tim dakwah yang telah disiapkan pemerintah.
Kegiatan Safari Ramadhan merupakan tradisi yang sudah berjalan cukup lama di Indonesia, termasuk di Baubau. Tradisi ini dikenal sebagai salah satu upaya pemerintah memperkuat hubungan dengan masyarakat sekaligus menjaga komunikasi sosial selama bulan suci.
Tidak hanya kegiatan keagamaan, Pemkot Baubau juga memastikan rencana penyelenggaraan pasar murah menjelang Hari Raya Idulfitri tetap dilaksanakan. Program tersebut bertujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sembako dengan harga terjangkau.
La Ode Darus Salam menyebut pelaksanaan pasar murah merupakan langkah antisipatif mengingat tren kenaikan harga bahan kebutuhan pokok jelang Idulfitri yang hampir terjadi setiap tahun. “Kami ingin masyarakat tetap bisa membeli kebutuhan dasar dengan harga yang wajar,” ujarnya.
Data historis nasional menunjukkan bahwa pasar murah telah menjadi kebijakan rutin pemerintah sejak era Orde Baru sebagai strategi menjaga stabilitas harga menjelang hari besar keagamaan. Hingga kini, kebijakan tersebut terus dipertahankan oleh pemerintah daerah dan pusat.
baca juga:
- Bapas Baubau Libatkan Klien dalam Aksi Bersih Islamic Center
- Jadwal Imsyakiyah – Jadwal Puasa dan Sholat Ramadhan 1447 Η di 17 Kabupaten/Kota se Sultra
Sementara itu, dalam tataran global, sejumlah negara seperti Mesir, Pakistan, dan Turki juga rutin menggelar bazar murah selama Ramadhan untuk mengatasi lonjakan harga pangan. Pola tersebut kini menjadi bagian dari mekanisme pengendalian inflasi musiman di berbagai negara Muslim.
Menutup penjelasannya, Pemkot Baubau menegaskan bahwa seluruh kebijakan Ramadhan tahun ini diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan pelayanan, produktivitas ASN, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Pemerintah berharap Ramadhan menjadi momentum memperkuat nilai kerja dan nilai religius masyarakat Baubau.(*)
baca berita lainnya:

Rapat yang berlangsung di gedung legislatif itu dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Baubau, La Ode Darus Salam, S.Sos., M.Si, bersama para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta seluruh camat se-Kota Baubau. Agenda ini digelar untuk menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai dasar verifikasi dan penetapan PPPK Paruh Waktu.
Dalam pemaparannya, La Ode Darus Salam menjelaskan bahwa seluruh nama yang telah diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu telah melewati proses verifikasi yang ketat oleh tim verifikator. “Kita pastikan semua sesuai tahapan. Tim verifikator bekerja profesional dan tidak terburu-buru menetapkan nama,” ujarnya dalam sesi wawancara usai rapat.
Ia menambahkan, verifikasi tersebut penting dilakukan agar seluruh keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Langkah ini juga dianggap lebih akuntabel dibanding daerah lain yang, menurutnya, “banyak hanya menetapkan langsung tanpa verifikasi mendalam.”
Pembahasan dalam RDP juga menyentuh soal pemberian jasa atau honorarium bagi PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK Wali Kota pada 9 Februari 2026. Besaran jasa tersebut ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan, mulai dari SMA, Sarjana Muda, hingga Sarjana. Pemkot menilai sistem berjenjang ini dapat memberikan keadilan sesuai kualifikasi pegawai.
La Ode Darus Salam juga mendorong seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjaga komitmen pelayanan publik karena pemerintah daerah akan melakukan evaluasi berkala. Evaluasi ini, menurutnya, menjadi langkah penting dalam memastikan efektivitas transformasi tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Baubau, Adriansyah Farmin, ST, memaparkan bahwa koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menghasilkan beberapa kesimpulan penting. Ia menyebut bahwa pembentukan tim verifikator oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan aturan selama tetap mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Adriansyah menyampaikan dua rekomendasi utama RDP. Pertama, Pemkot Baubau didorong segera mengajukan nama susulan untuk 708 tenaga non-ASN yang belum masuk dalam daftar usulan sebelumnya. “Ini perlu dilakukan agar tidak ada yang tertinggal dari proses nasional,” tegasnya dalam rapat.
Rekomendasi kedua adalah pemanggilan tim verifikator oleh DPRD untuk meminta penjelasan rinci mengenai indikator penilaian yang digunakan dalam mengusulkan 1.881 nama. DPRD menilai transparansi indikator penting agar publik memahami alasan di balik tidak terakomodirnya 708 tenaga lainnya.
Diskusi mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK bukan hal baru dalam kebijakan nasional. Sejak 2021, pemerintah pusat telah mengarahkan seluruh daerah untuk melakukan penyelesaian status tenaga non-ASN secara bertahap hingga 2025 melalui kebijakan zero non-ASN. Langkah serupa pernah dilakukan di beberapa negara, seperti Malaysia dan Filipina, yang juga melakukan transformasi tenaga kontrak menjadi pegawai kontrak pemerintah dengan sistem evaluasi berjenjang.
baca juga:
- Aksi Bersih Kota Baubau Serentak Ditinjau Langsung Wawali Baubau Wa Ode Hamsinah, Wujudkan…
- Sinergi Baubau–KKP, Mangrove Lakologou Diusulkan Masuk Skema Blue Carbon Bernilai Ekonomi
Dalam konteks Baubau, proses pengalihan status ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengikuti kebijakan nasional serta memastikan kesejahteraan tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung layanan publik. RDP ini pun diharapkan membuka jalan bagi penyelesaian yang lebih transparan dan adil.
Pertemuan tersebut ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh pihak akan terus berkoordinasi agar proses penetapan PPPK Paruh Waktu dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi ribuan tenaga non-ASN di Baubau.(*)

