BUTON SELATAN, BAUBAUPOST.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga stabilitas daerah di tengah beredarnya rekaman percakapan yang dikaitkan dengan Bupati Muhammad Adios yang viral di media sosial sejak Selasa (24/3/2026). “Pemkab Buton Selatan Klarifikasi Rekaman Viral Bupati Soal Mobil Dinas Diduga Telah Dimanipulasi,”

Di tengah polemik tersebut, Pemkab memastikan pelayanan publik dan program pembangunan tetap berjalan sebagaimana mestinya, sembari melakukan penelusuran terhadap sumber dan keaslian rekaman yang beredar.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Buton Selatan La Ode Aris Hardian menyampaikan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan adanya dugaan pengeditan terhadap rekaman tersebut.
“Rekaman yang beredar diduga tidak utuh karena telah melalui proses pengeditan dan pemotongan sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
Menurutnya, potongan informasi yang tersebar tidak mencerminkan konteks percakapan yang sebenarnya, sehingga berisiko membentuk persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Ia menambahkan bahwa konten tersebut berpotensi merupakan bentuk manipulasi informasi yang dapat memperkeruh situasi jika tidak disikapi secara bijak.
“Informasi tersebut tidak menggambarkan konteks yang utuh dan berpotensi merupakan bentuk manipulasi informasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Diskominfo juga menyoroti adanya muatan provokatif dalam konten yang beredar, yang dinilai dapat memicu keresahan sosial dan memancing reaksi emosional publik.
“Kami melihat adanya potensi provokasi yang bisa menimbulkan keresahan serta kebencian di ruang digital,” katanya.
Pemerintah daerah kemudian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tidak turut menyebarluaskan konten yang diragukan kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” ujar La Ode Aris.
Dalam konteks hukum, Pemkab mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang telah dimanipulasi dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ada konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang dimanipulasi atau mengandung unsur kebencian,” katanya menegaskan.
Fenomena viralnya konten digital yang menyesatkan bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sejak maraknya penggunaan media sosial pada dekade 2010-an, berbagai kasus hoaks dan disinformasi kerap muncul, terutama menjelang momentum politik maupun isu sensitif.
Secara nasional, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat ribuan konten hoaks setiap tahunnya, yang sebagian besar tersebar melalui platform digital dan aplikasi pesan instan.
Di tingkat global, persoalan serupa juga menjadi perhatian serius. Laporan berbagai lembaga internasional menunjukkan bahwa manipulasi informasi digital telah menjadi tantangan besar dalam menjaga kualitas demokrasi dan stabilitas sosial di berbagai negara.
Karena itu, literasi digital menjadi salah satu langkah strategis yang terus didorong pemerintah guna meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memilah informasi yang benar dan tidak menyesatkan.
baca juga:
- Jelang Idulfitri 1447 H, Bupati Buton Selatan Adios Pastikan Pos Pengamanan Siap di Waburi Park…
- Kepedulian Ramadan, 40 Warga Lawela Terima Bantuan Sosial dari TP PKK, BKMT, dan Dekranasda Buton Selatan
Pemkab Buton Selatan menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran terkait penyebaran rekaman tersebut.
Melalui klarifikasi ini, pemerintah berharap masyarakat dapat tetap menjaga kondusivitas daerah serta lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di era digital.(*)
baca berita lainnya:
Taruhan Fantastis Warnai Dugaan Judi Sabung Ayam di Kampung Kadatua – Buton Selatan
BUTON SELATAN, BAUBAUPOST.COM – Aktivitas perjudian sabung ayam yang diduga berlangsung hampir setiap hari di Kampung Kadatua, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, memicu keresahan warga. Praktik ini disebut-sebut melibatkan taruhan bernilai puluhan juta rupiah dan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum. “Taruhan Fantastis Warnai Dugaan Judi Sabung Ayam di Kampung Kadatua – Buton Selatan,”

Keresahan masyarakat semakin meningkat seiring intensitas kegiatan yang terus bertambah. Warga khawatir praktik perjudian tersebut tidak hanya berdampak pada keamanan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih luas.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas sabung ayam kini nyaris berlangsung tanpa jeda. “Sekarang hampir setiap hari ada. Yang menang ingin terus menang, sementara yang kalah ingin mengejar kerugian,” ujarnya, Senin (23/3/2024).
Dalam setiap kegiatan, sedikitnya delapan ekor ayam disiapkan untuk diadu. Sebelum pertandingan dimulai, para pemain terlebih dahulu melakukan negosiasi untuk menentukan besaran taruhan yang akan dipasang.
Proses tawar-menawar tersebut kerap menjadi daya tarik tersendiri bagi warga sekitar. Tidak sedikit dari mereka yang awalnya hanya menonton kemudian ikut terlibat dalam taruhan.
“Awalnya hanya lihat-lihat, tapi lama-lama banyak yang ikut pasang uang,” kata warga lainnya. Ia menyebutkan bahwa suasana di arena sering kali ramai oleh penonton dan pemain.
Tak hanya sabung ayam, praktik perjudian di lokasi tersebut juga diduga melibatkan permainan dadu sebagai sarana taruhan tambahan. Permainan ini menjadi alternatif bagi para pelaku untuk memperbesar peluang keuntungan.
Nilai taruhan dalam permainan tersebut bervariasi, mulai dari nominal kecil hingga jumlah besar. Dalam beberapa kasus, total taruhan yang terkumpul dalam satu kegiatan bisa mencapai puluhan juta rupiah.
“Taruhannya tidak main-main, bisa sampai puluhan juta dalam satu kali permainan,” ungkap sumber lain yang mengetahui aktivitas tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas sabung ayam di Kadatua awalnya hanya dilakukan pada hari-hari tertentu, yakni Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Namun, dalam perkembangannya, frekuensi kegiatan meningkat hingga hampir setiap hari.
Fenomena ini sejalan dengan kecenderungan perjudian sabung ayam di berbagai daerah di Indonesia. Secara historis, praktik sabung ayam telah lama dikenal dalam budaya masyarakat Nusantara, bahkan sejak masa kerajaan sebagai bagian dari tradisi tertentu. Namun, dalam perkembangannya, aktivitas ini sering bergeser menjadi praktik perjudian yang melanggar hukum.
Secara nasional, perjudian telah diatur dan dilarang dalam berbagai regulasi, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aparat penegak hukum secara berkala melakukan penindakan terhadap praktik perjudian, termasuk sabung ayam, di berbagai wilayah Indonesia.
Di tingkat internasional, sabung ayam juga menjadi perhatian karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi hewan dan aktivitas ilegal di banyak negara. Beberapa negara bahkan menerapkan sanksi berat terhadap pelaku yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Kondisi di Kadatua menunjukkan adanya pola yang serupa, di mana aktivitas yang awalnya terbatas berkembang menjadi lebih terbuka dan masif. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penertiban. Mereka menilai langkah tegas diperlukan agar aktivitas tersebut tidak semakin meluas.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat supaya kampung ini kembali aman,” ujar seorang warga.
baca juga:
- Lilin Diduga Pemicu Kebakaran Kios di Lipu, Kios dan Motor Baru Hangus Terbakar, Pemkot Baubau….
- KM Gandha Nusantara 17 Rusak Mesin Hingga Miring 20 Derajat di Laut Maluku Utara, Tim SAR Gabungan Bergerak di Tengah Ombak 3 Meter
Masyarakat juga menginginkan adanya pengawasan yang lebih intensif dari pihak berwenang. Dengan demikian, potensi gangguan keamanan dan ketertiban dapat diminimalkan.
Upaya penindakan dinilai penting tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga stabilitas sosial di lingkungan masyarakat. Warga berharap situasi di Kampung Kadatua dapat kembali kondusif dalam waktu dekat.(*)


