BUTON SELATAN, BAUBAUPOST.COM – Aktivitas perjudian sabung ayam diduga masih marak terjadi di wilayah Kecamatan Kadatua, tepatnya di Desa Banabungi, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Praktik ilegal tersebut bahkan disebut-sebut telah menjadikan Kampung Kadatua sebagai markas bersama (mabes) bagi para pelaku judi. “Kampung Kadatua di Buton Selatan Diduga Jadi Mabes Judi Sabung Ayam, Bagaimana Jawaban Kapolsek Kadatua?,”

Meski hanya merupakan kampung kecil, Kadatua diduga menjadi lokasi strategis bagi aktivitas sabung ayam yang berlangsung secara terorganisir. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut kerap melibatkan pemain dari berbagai daerah, tidak hanya warga setempat, tetapi juga dari kabupaten lain di sekitar Buton Selatan.
Dalam setiap pelaksanaan sabung ayam, sejumlah ekor ayam disiapkan untuk bertarung di arena. Para pemilik ayam kemudian saling berhadapan sambil melakukan tawar-menawar nilai taruhan.
Nominal taruhan pun bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga mencapai puluhan juta rupiah dalam satu pertandingan.
Tak hanya sabung ayam, praktik perjudian lain juga diduga berlangsung di lokasi yang sama. Permainan dadu yang dikenal dengan sebutan “lengko” menjadi alternatif taruhan bagi para pengunjung. Kehadiran dua jenis perjudian ini semakin menguatkan dugaan bahwa kawasan tersebut telah menjadi pusat aktivitas judi yang cukup aktif.
Ironisnya, aktivitas ini disebut masih terus berjalan meskipun pihak kepolisian telah beberapa kali melakukan penindakan. Para pelaku diduga kembali beroperasi setelah razia dilakukan, sehingga menimbulkan kesan tidak adanya efek jera.
Kapolsek Kadatua, Ipda Tafsir, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya pernah menerima laporan terkait aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut. Ia mengatakan, polisi telah turun langsung ke lokasi untuk membubarkan kegiatan tersebut.
“Pada tanggal 18 Maret 2026 kami menerima laporan sabung ayam, kemudian langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pembubaran di lokasi. Saat ini sudah tidak ada lagi kegiatan sabung ayam,” ujar Ipda Tafsir melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/3/2026).
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Berdasarkan hasil pantauan wartawan Baubau Post pada 23 Maret 2026, aktivitas judi sabung ayam diduga masih berlangsung di Kampung Kadatua. Sejumlah orang terlihat datang dan berkumpul untuk mengikuti pertandingan, bahkan beberapa di antaranya berasal dari luar daerah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan serta penindakan yang telah dilakukan aparat penegak hukum.
Masyarakat pun berharap adanya langkah tegas dan berkelanjutan dari pihak berwenang agar praktik perjudian tersebut benar-benar dapat dihentikan.
baca juga:
- Sinergi TP PKK, BKMT, dan Dekranasda Buton Selatan Bantu 40 Warga Lawela di Ramadan 1447…
- Pemkab Buton Selatan Tegaskan Rekaman Viral Bupati Soal Mobil Dinas Diduga Telah Diedit, Berikut Penjelasan Resmi
Selain meresahkan warga, keberadaan aktivitas judi juga dikhawatirkan dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk bersama-sama menekan dan memberantas praktik perjudian di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas sabung ayam di Kampung Kadatua masih menjadi perhatian publik, sembari menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk menertibkan dan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku.(*)
baca berita lainnya:
Taruhan Fantastis Warnai Dugaan Judi Sabung Ayam di Kampung Kadatua – Buton Selatan
BUTON SELATAN, BAUBAUPOST.COM – Aktivitas perjudian sabung ayam yang diduga berlangsung hampir setiap hari di Kampung Kadatua, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, memicu keresahan warga. Praktik ini disebut-sebut melibatkan taruhan bernilai puluhan juta rupiah dan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum. “Taruhan Fantastis Warnai Dugaan Judi Sabung Ayam di Kampung Kadatua – Buton Selatan,”

Keresahan masyarakat semakin meningkat seiring intensitas kegiatan yang terus bertambah. Warga khawatir praktik perjudian tersebut tidak hanya berdampak pada keamanan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih luas.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas sabung ayam kini nyaris berlangsung tanpa jeda. “Sekarang hampir setiap hari ada. Yang menang ingin terus menang, sementara yang kalah ingin mengejar kerugian,” ujarnya, Senin (23/3/2024).
Dalam setiap kegiatan, sedikitnya delapan ekor ayam disiapkan untuk diadu. Sebelum pertandingan dimulai, para pemain terlebih dahulu melakukan negosiasi untuk menentukan besaran taruhan yang akan dipasang.
Proses tawar-menawar tersebut kerap menjadi daya tarik tersendiri bagi warga sekitar. Tidak sedikit dari mereka yang awalnya hanya menonton kemudian ikut terlibat dalam taruhan.
“Awalnya hanya lihat-lihat, tapi lama-lama banyak yang ikut pasang uang,” kata warga lainnya. Ia menyebutkan bahwa suasana di arena sering kali ramai oleh penonton dan pemain.
Tak hanya sabung ayam, praktik perjudian di lokasi tersebut juga diduga melibatkan permainan dadu sebagai sarana taruhan tambahan. Permainan ini menjadi alternatif bagi para pelaku untuk memperbesar peluang keuntungan.
Nilai taruhan dalam permainan tersebut bervariasi, mulai dari nominal kecil hingga jumlah besar. Dalam beberapa kasus, total taruhan yang terkumpul dalam satu kegiatan bisa mencapai puluhan juta rupiah.
“Taruhannya tidak main-main, bisa sampai puluhan juta dalam satu kali permainan,” ungkap sumber lain yang mengetahui aktivitas tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas sabung ayam di Kadatua awalnya hanya dilakukan pada hari-hari tertentu, yakni Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Namun, dalam perkembangannya, frekuensi kegiatan meningkat hingga hampir setiap hari.
Fenomena ini sejalan dengan kecenderungan perjudian sabung ayam di berbagai daerah di Indonesia. Secara historis, praktik sabung ayam telah lama dikenal dalam budaya masyarakat Nusantara, bahkan sejak masa kerajaan sebagai bagian dari tradisi tertentu. Namun, dalam perkembangannya, aktivitas ini sering bergeser menjadi praktik perjudian yang melanggar hukum.
Secara nasional, perjudian telah diatur dan dilarang dalam berbagai regulasi, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aparat penegak hukum secara berkala melakukan penindakan terhadap praktik perjudian, termasuk sabung ayam, di berbagai wilayah Indonesia.
Di tingkat internasional, sabung ayam juga menjadi perhatian karena dianggap sebagai bentuk eksploitasi hewan dan aktivitas ilegal di banyak negara. Beberapa negara bahkan menerapkan sanksi berat terhadap pelaku yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Kondisi di Kadatua menunjukkan adanya pola yang serupa, di mana aktivitas yang awalnya terbatas berkembang menjadi lebih terbuka dan masif. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penertiban. Mereka menilai langkah tegas diperlukan agar aktivitas tersebut tidak semakin meluas.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat supaya kampung ini kembali aman,” ujar seorang warga.
baca juga:
- Lilin Diduga Pemicu Kebakaran Kios di Lipu, Kios dan Motor Baru Hangus Terbakar, Pemkot Baubau….
- KM Gandha Nusantara 17 Rusak Mesin Hingga Miring 20 Derajat di Laut Maluku Utara, Tim SAR Gabungan Bergerak di Tengah Ombak 3 Meter
Masyarakat juga menginginkan adanya pengawasan yang lebih intensif dari pihak berwenang. Dengan demikian, potensi gangguan keamanan dan ketertiban dapat diminimalkan.
Upaya penindakan dinilai penting tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga stabilitas sosial di lingkungan masyarakat. Warga berharap situasi di Kampung Kadatua dapat kembali kondusif dalam waktu dekat.(*)

