Peliput: Anton

LABUNGKARI, BP – Tapal batas antara Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dan Kabupaten Muna yang terletak di kampung Kaliwu-liwuto (dekat wilayah Tanjung Gadis) Kelurahan Watulea hingga kini masih berpolemik (belum ada penyelesaian, red). Masalah tapal Batas tersebut turut menghambat penyelesaian pembangunan dermaga dan jalan yang saat ini masih tertunda dan belum terselesaikan.

Ketika ditemui oleh para awak media pada Kamis (23/03), Kepala Bagian (Kabag) Administrasi dan Pemerintahan Sekretariat daerah Buteng La Ode Basir SH MSi menjelaskan bahwa tahun ini pihak Pemda Buteng sebenarnya akan menyelesaikan pembangunan jalan dan dermaga sebagai aset daerah, namun karena tapal batas yang belum terselesaikan, maka terpaksa penyelesaian proyek jalan dan dermaga tersebut turut tertunda.

“Kami minta jalan hanya dua kilometer saja, namun lagi-lagi pihak Pemda Muna tidak mau akan hal itu,” ucapnya.

Ia menambahkan pula bahwa, regulasi aturan mengenai tapal batas tersebut telah mengalami perubahan sejak adanya pemekaran, namun pihak Pemda Muna tidak mau melepas daerah itu, hal ini dikarenakan sebelum terjadinya pemekaran tapal batas kemarin sampai di wilayah Matano Oe, namun setelah adanya pemekaran maka regulasinya mulai berubah, dan hingga saat ini belum ada langkah penyelesaian.

“Sampai sekarang belum ada langkah konkrit yang diambil pemerintah Buteng dalam penyelesaiannya,” tambahnya.

Menyikapi persoalan ini, Pemda Buteng mengharapkan agar pihak Pemerintah Pusat bisa turun tangan guna mengambil langkah penyelesaian yang disertai dengan dokumen atau data-data pendukung, sehingga persoalan mengenai tapal batas yang selama ini jadi polemik antara dua Kabupaten ini dapat terselesaikan tanpa ada yang merasa dirugikan.

“Jadi, kami berharap pihak Pusat ikut memutuskan untuk menyelesaikannya, serta dilengkapi dengan data-data yang seutuhnya.” tutupnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today