F04.1 Plt Kadis Perindag Buteng Armin SPdPlt Kadis Perindag Buteng Armin SPd

– Disperindag Buteng Akan Koordinasi ke Disperindag Provinsi

Peliput: Anton

LABUNGKARI, BP – Produk yang telah kadaluarsa, ternyata masih terjual bebas pada warung-warung yang terletak di Desa Wasilomata II Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah, dimana produk-produk kadaluarsa tersebut terdiri dari berbagai macam kebutuhan pokok masyarakat.

Salah satu warga bahkan sempat mengutarakan keluhannya, dimana ia pernah menemukan beberapa produk yang telah melewati masa tenggang atau kadaluarsa, namun masih tetap dijual kepada para konsumen.

“Itu hari saya ke warung, saya beli mie instant, saya lihat ada barang-barang yang sudah kadaluarsa, sudah lewat batas tanggal penggunaannya,” ungkap Irmawati yang merupakan warga Mawasangka, Rabu (22/03).

Ditempat terpisah, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Buton Tengah Armin SPd saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan warga terkait produk kadaluarsa tersebut, dengan berkoordinasi ke Disperindag Provinsi.

“Kami akan bekoordinasi dulu dengan Disperindag Provinsi, dengan lembaga perlindungan konsumen, untuk bagaimana penyelesaiannya. Maklum saja jika agak lambat karena kita ini masih daerah otonomi baru,” ucap Armin.

Diejaslakannya, hal serupa pernah terjadi di Pasar Kecamatan Mawasangka. Namun beda kasus, pada saat itu beredar isu bahwa ikan yang dijual para pedagang dicampur dengan formalin atau pengawet, untuk menjaga kesegaran ikan.

“Itu hari ada isu yang beredar di masyarakat bahwa di pasar Kecamatan Mawasangka ada ikan yang sudah dicampur dengan bahan formalin, supaya tetap awet atau tidak layu. Tapi kita tidak berani tindaklanjuti, karena kita belum ada alat yang bisa mengecek kebenaran hal itu,” akunya.

Menyikapi hal tersebut, Disperindag Buteng terus berupaya untuk menjalin kerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sultra, sehingga persoalan itu dapat ditangani dengan baik.

“Kami akan terus berupaya dan bekerjasama dengan POM, karena di Kabupaten Buton Tengah belum ada instasi ini, Perindag Provinsi Sultra maupun Lembaga Perlindungan Konsumen,” pungkasnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today