F12.2 Kasi Tipidum Awaluddin Muhammad SHKasi Tipidum Awaluddin Muhammad SH

Peliput: Jaya Editor: Hengki TA

BAUBAU, BP – Kasus tindak pidana pembunuhan yang di lakukana terdakwa La Cali di Rumah Karaoke Song Beach terhadap anggota Polri, Brigpol Arifin masih menunggui rentut untuk masuk tahapan penuntutan.

Kejari Baubau M Rasul Hamid SH, melalui Kasi Tipidum Awaluddin Muhammad SH, saat ditemui Baubau Post diruang kerjanya, Jumat (24/03) mengatakan, sebelumnya telah penundaan sidang penuntutan, dikarenakan rentut belum siap dan untuk mekanisme tuntutan harus melalui persetujuan dari pimpinan.

“Setelah ada petunjuk dari pimpinan akan segera dibacakan, rencananya pada 30 Maret nanti setelah kita melihat apakah tuntutannya sudah siap, apalagi asas peradilannya cepat “, jelasnya.

Setelah melalui rangkaian sidang yang cukup lama, mulai dari pemeriksaan saksi, serta beberapa alat bukti seperti pakaiyan korban dan CCTV, sehingga peranan dari terdakwa diketahui pada saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP)

“Intinya dari Penuntut Umum sudah mengajukan alat bukti dan sudah sampai pada tahap tuntutan. Untuk pasal mana yang terbukti dan berapa lama pidana penjara yang dimintakan kepada Hakim terhadap terdakwa, akan dilihat tuntutannya nanti dalam persidangan,” tutupnya.(#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today