BAUBAU, BAUBAUPOST.COM — Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton) memasuki tahapan baru pemilihan rektor masa jabatan 2026–2030 setelah Panitia Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Rektor menetapkan 11 nama yang dinyatakan memenuhi hasil verifikasi dan validasi administrasi. SK penetapan tersebut diserahkan kepada Senat UM Buton di Gedung B, Ruang Rapat Fakultas Agama Islam, Selasa, 29 September 2026, sebagaimana dirilis dalam website resmi UM Buton. “Ini Dia 11 Bakal Calon Rektor UM Buton Bersiap Jalani Penilaian Kualitatif Senat,”

Sebelas nama itu ialah
1. Dr. Edy Nurcahyo, S.H., M.H.
2. Dr. Azaluddin, S.E., M.Ak.
3. Dr. Suardin, S.Pd., M.Pd.
4. Dr. Nadir La Djamudi, S.Pd., M.Pd.
5. Dr. Suriadi, S.P., M.M.
6. Dr. Samritin, S.Pd., M.Pd.
7. Dr. Anwar Sadat, S.Sos., M.I.P.
8. Dr. Ansar Suherman, M.I.Kom.
9. Dr. Samsul Bahari, S.E., M.Si.
10. Dr. Syamsul Bahri Bahar, S.T., M.T.;
11. Dr. Rabiyatul Jasiyah, S.E., M.Ak.
Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Rektor UM Buton Nomor 10/KEP/II.3.AU/UMB-PAN/B/2026 tentang Penetapan Bakal Calon Rektor Masa Jabatan 2026–2030. Keputusan tersebut menjadi dasar administratif bagi berlanjutnya proses pemilihan ke tahapan kelembagaan berikutnya.
Setelah menerima SK, Senat UM Buton akan melakukan penilaian kualitatif terhadap para bakal calon sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses tidak berhenti pada verifikasi persyaratan administratif, tetapi berlanjut pada tahapan penilaian di tingkat senat universitas.
Secara kelembagaan, pemilihan rektor merupakan bagian penting dalam tata kelola perguruan tinggi karena pimpinan universitas memiliki peran dalam mengarahkan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan kelembagaan. UM Buton sendiri menempatkan tata kelola perguruan tinggi sebagai bagian dari pengembangan institusi yang berlandaskan prinsip good university governance.
UM Buton bermula dari prakarsa tokoh-tokoh Muhammadiyah di Kabupaten Buton pada 1999. Pada 3 Desember 1999, Universitas Islam Buton disepakati berubah menjadi amal usaha Muhammadiyah dengan nama Universitas Muhammadiyah Buton. Pemerintah kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 81/D/O/2001 pada 10 Juli 2001 mengenai izin penyelenggaraan program studi dan pendirian UM Buton.
Dalam perkembangannya, UM Buton memperluas bidang akademik melalui pembukaan berbagai program studi dan fakultas. Dokumen sejarah universitas mencatat sejumlah periode kepemimpinan rektor sebelumnya, mulai dari Drs. H. Andi Muh. Syahir Baso, S.H., M.H. (2000–2008), Dr. H. Syarifuddin Bone, Drs., S.H., M.Si., M.H. (2008–2014), Dr. Suriadi, S.P., M.M. (2014–2018), hingga Dr. Wa Ode Al Zarliani, S.P., M.M. (2018–2022).
baca juga:
- MUBES Perdana Kerukunan Keluarga Buton Tengah Kota Baubau Jadi Momentum Satukan …
- Wakili Wali Kota Baubau, Sekda La Ode Darussalam Buka Mubes Pertama KKBT Kota Baubau, H Yusran Fahim Dorong KKBT Lahirkan Program untuk Kemajuan Kota Baubau
Dengan penetapan 11 bakal calon tersebut, pemilihan Rektor UM Buton masa jabatan 2026–2030 kini memasuki tahapan penilaian kualitatif oleh Senat. Seluruh proses selanjutnya akan berjalan berdasarkan mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan universitas.(*)
baca berita lainnya:

Mubes yang digelar di Gedung Arasalana, Kota Baubau, Sabtu (26/9/2026), diikuti perwakilan masyarakat Buton Tengah dari tujuh kecamatan yang berdomisili di Kota Baubau. Forum tersebut sekaligus menjadi momentum pembentukan struktur kepemimpinan KK Buton Tengah Kota Baubau berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disepakati peserta.
Sistem presidium yang disepakati menempatkan tujuh orang sebagai representasi masing-masing kecamatan di Buton Tengah. Ketujuh presidium selanjutnya bermusyawarah untuk menentukan satu orang sebagai ketua, sementara enam lainnya tetap menjadi anggota presidium.
Ketujuh presidium yang terpilih masing-masing adalah La Goapu, A.Md., S.IP., sebagai representasi Kecamatan Talaga Raya; Dr. Suriadi, SP., MM., dari Kecamatan Mawasangka; Dr. Suardin, S.Pd., M.Pd., dari Kecamatan Mawasangka Tengah; serta Ir. H. Mohammad Ridwan dari Kecamatan Sangiawambulu.
Selanjutnya, Kecamatan Gu diwakili H. Basri Umar, S.Pd.I.; Kecamatan Lakudo diwakili Dr. Aris Mahmud, S.IP., M.Si.; dan Kecamatan Mawasangka Timur diwakili Marzuki, S.H.
Dalam musyawarah perdana ketujuh presidium tersebut, H. Basri Umar ditunjuk sebagai Ketua Presidium KK Buton Tengah Kota Baubau. Posisi tersebut sekaligus menjadi bentuk kepemimpinan organisasi yang disepakati dalam Mubes pertama.
Masa kepengurusan ditetapkan selama tiga tahun, yakni 2026–2029. Berdasarkan AD/ART yang telah disepakati, seseorang dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya sehingga masa kepemimpinan maksimal dua periode.
Sebelum penetapan kepemimpinan, pembahasan AD/ART dan jalannya persidangan Mubes dipandu presidium sidang yang terdiri atas Majid Ansar, S.H., M.H.; Alauddin, S.Pd., M.Pd.; Rahmat Karno, S.H., M.H.; Saleh Ganiru, S.Ag.; Layusrie; Safrin, S.ST.Par; serta Hendrik Ruben Gelong, S.H., M.H.
Mubes tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh Buton Tengah. Di antaranya mantan Bupati Buton Tengah H. Samahuddin, mantan Wakil Bupati Buton La Ode Ali Laopa, tokoh masyarakat Buton Tengah H. Radeni, serta anggota DPRD Kota Baubau asal Buton Tengah, Hj. Ratna dan H. Masri.
Seluruh rangkaian Mubes berlangsung lancar hingga penetapan kepengurusan. Pada akhir kegiatan, peserta menyampaikan ucapan selamat kepada H. Basri Umar selaku Ketua Presidium beserta enam anggota presidium yang akan menjalankan amanah organisasi untuk periode 2026–2029.
baca juga:
- Super Air Jet Kembali Terbang Rute Makassar-Baubau Mulai 1 Oktober Setiap Hari, Tiket Diupayakan di …
- Tujuh Kecamatan Hadiri MUBES Pertama Kerukunan Keluarga Buton Tengah Kota Baubau, Ketupat Nurman Tekankan Semangat Persaudaraan
Dengan terbentuknya kepemimpinan melalui sistem presidium, KK Buton Tengah Kota Baubau kini memiliki wadah organisasi yang merepresentasikan tujuh kecamatan Buton Tengah yang masyarakatnya berdomisili di Kota Baubau.(*)



