BUTON SELATAN, BAUBAUPOST.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., meminta Pemerintah Kabupaten Buton Selatan memastikan setiap belanja daerah menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Penyerapan anggaran dan penyelesaian proyek, menurut dia, tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan jika tidak diikuti peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan warga. “Kunjungi Buton Selatan, Kajati Sultra Dr Sugeng Riyanta Tekankan Tata Kelola Anggaran yang Akuntabel,”

Pesan tersebut disampaikan Sugeng saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Buton Selatan, Kamis (8/10/2026), dalam kegiatan sosialisasi pencegahan, perbaikan tata kelola pemerintahan, dan mitigasi risiko hukum di Aula Kantor Bupati Buton Selatan. Kegiatan itu dihadiri Bupati Buton Selatan H. Muhammad Adios, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para kepala bagian di lingkungan pemerintah kabupaten.
Sugeng menegaskan, anggaran pemerintah harus menghasilkan keluaran berupa program, barang, jasa, dan infrastruktur yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Hasil tersebut selanjutnya harus tercermin dalam peningkatan kinerja pembangunan dan kualitas pelayanan. “Setiap anggaran yang dikelola harus menghasilkan output berupa program, barang, jasa, maupun infrastruktur yang nyata,” ujarnya.
Ia meminta seluruh kepala OPD menjaga transparansi dan akuntabilitas pada setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban. Seluruh proses itu harus tepat sasaran dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan agar belanja publik tidak berhenti pada pemenuhan administrasi.
Pencegahan, lanjut Sugeng, juga harus menjadi bagian dari pengawasan sejak awal kegiatan. Pengendalian internal dan identifikasi risiko hukum diperlukan untuk mendeteksi potensi masalah sebelum berkembang menjadi pelanggaran atau perkara. “Jangan menunggu masalah menjadi perkara. Kelola risikonya sejak awal, dan pastikan setiap anggaran menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Penekanan tersebut sejalan dengan agenda reformasi tata kelola keuangan publik di Indonesia setelah reformasi 1998, yang antara lain diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kedua regulasi itu menjadi bagian penting dari kerangka pengelolaan keuangan negara yang menekankan tertib administrasi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Pada tingkat internasional, prinsip serupa tercermin dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang disepakati negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2015. Tujuan 16 menekankan pentingnya lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan, sedangkan Tujuan 16.6 secara khusus mendorong pengembangan institusi yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkatan.
baca juga:
- Data Aset Tanah Pemda Buton Selatan Ditertibkan, Kepala BPN Busel Asnani dan Kepala BPKAD …
- Buton selatan, Baubau, dan Buton Bersinergi Stabilkan Harga Komoditas Pangan untuk Kendalikan Inflasi
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Buton Selatan diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada hasil, meningkatkan kualitas pengawasan internal, serta memastikan setiap program pembangunan berjalan tertib dan tepat guna. Dengan demikian, keberhasilan anggaran tidak hanya tercatat dalam laporan keuangan, tetapi juga dirasakan melalui pelayanan publik yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(*)
baca berita lainnya:

Penegasan itu disampaikan dalam rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUKLH) yang membahas Formulir Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) di Aula Kantor Bupati Buton Selatan.
Asnani menilai aspek pertanahan harus dipastikan sejak tahap perencanaan agar pembangunan tidak menyisakan persoalan hukum maupun memicu persepsi negatif di tengah masyarakat. “Apabila status lahan belum jelas, dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegasnya, Kamis 8 Oktober 2026
Rapat yang diikuti Asnani itu melibatkan akademisi, termasuk para profesor yang tergabung dalam tim pakar, serta perwakilan instansi pemerintah pusat dan daerah. Keterlibatan lintas sektor tersebut diperlukan untuk menguji rencana pembangunan dari sisi lingkungan, hukum, teknis, dan sosial sebelum kegiatan memasuki tahapan berikutnya.
baca juga:
- Kepala Kantah Asnani Ungkap 5.000 Berkas PTSL Buton Selatan Tuntas, 3.326 Bidang Tanah Sudah …
- Kepala BKAD Buton Selatan Hasmin Joko Ungkap APBD Perubahan Busel Tercepat, Tinggal Menunggu SK Gubernur Sultra, Anggaran Disiapkan untuk Dukung Visi Bupati Wujudkan Program Listrik Kepulauan
Kepastian status tanah menjadi penting karena pembangunan fasilitas publik pada prinsipnya membutuhkan kejelasan mengenai penguasaan dan penggunaan lahan. Pembahasan KA-ANDAL Sekolah Rakyat Buton Selatan tidak hanya menyangkut kesiapan pembangunan secara fisik, tetapi juga kepastian lahan, perlindungan lingkungan, serta dampak sosialnya.

Melalui rapat TUKLH yang melibatkan unsur pertanahan, PUPR, sosial, akademisi, dan instansi terkait, seluruh aspek tersebut diharapkan dapat diuji secara menyeluruh sebelum pembangunan dilanjutkan.(*)



