MUNA, BAUBAUPOST.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara, menelusuri pihak yang diduga membuat dan menyebarkan surat palsu permintaan klarifikasi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan mencatut nama institusi kejaksaan. Dokumen tersebut dipastikan tidak pernah diterbitkan secara resmi dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pengelola anggaran pendidikan. “Kejari Muna Telusuri Pemalsu Surat Dana BOS Yang Catut Nama Kajari, Kepala Sekolah dan Masyarakat Diminta Waspada,”

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Arbin Nu’man, menegaskan bahwa surat yang beredar bukan bagian dari administrasi resmi institusinya. Klarifikasi tersebut disampaikan saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu malam (7/11/2026), menyusul beredarnya dokumen yang meminta klarifikasi terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana BOS.
“Surat permintaan klarifikasi yang beredar dan mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Muna tersebut bukan merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Muna. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Muna tidak pernah menerbitkan surat dimaksud,” kata Arbin.
Hingga saat ini, identitas pihak yang membuat maupun menyebarkan surat tersebut belum diketahui. Kejari Muna masih melakukan penelusuran dan mengumpulkan informasi untuk mengungkap pihak yang menggunakan nama serta kewenangan institusi kejaksaan tanpa dasar yang sah.
Di sisi lain, belum ada kepala sekolah ataupun pihak lain yang secara resmi mengonfirmasi atau melaporkan kepada Kejari Muna bahwa mereka telah menjadi korban modus tersebut. Kendati demikian, kepala sekolah dan bendahara BOS diminta segera menyampaikan informasi apabila menerima surat serupa atau dihubungi seseorang yang mengaku sebagai pejabat kejaksaan.
Pencatutan identitas lembaga negara melalui dokumen palsu merupakan bentuk penyalahgunaan kepercayaan publik. Dalam sejarah penipuan modern, penyamaran sebagai pejabat pemerintah berkembang menjadi salah satu modus untuk memperoleh uang maupun informasi dari masyarakat. Di Indonesia, meningkatnya penggunaan layanan komunikasi digital turut memperbesar kebutuhan verifikasi identitas pengirim. Sementara secara internasional, modus tersebut dikenal sebagai government impersonation scam, yakni penipuan dengan menyamar sebagai pejabat atau institusi pemerintah untuk memengaruhi calon korban.
Arbin menyatakan, Kejari Muna memandang serius tindakan pencatutan nama dan identitas institusi kejaksaan untuk kepentingan yang tidak sah. Pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum apabila penelusuran menemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti.
“Kami akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya dugaan tindak pidana beserta bukti pendukungnya, hal tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berwenang,” ujarnya.
Untuk menghindari munculnya korban, masyarakat diminta tidak langsung mempercayai surat panggilan ataupun permintaan klarifikasi yang mengatasnamakan Kejari Muna. Setiap dokumen harus diverifikasi terlebih dahulu melalui kantor atau saluran komunikasi resmi kejaksaan.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak memberikan uang, melakukan transfer, maupun memenuhi permintaan dalam bentuk apa pun dari pihak yang mengaku sebagai pejabat kejaksaan sebelum memperoleh kepastian mengenai identitas dan keabsahan dokumen tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, Kejari Muna telah menyampaikan imbauan melalui media sosial resmi dan meneruskannya kepada Kepala Dinas Pendidikan. Informasi tersebut diharapkan menjangkau seluruh pihak terkait, terutama kepala sekolah dan bendahara BOS yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
baca juga:
- Talud Rp264 Juta di Lahumoko – Buton Utara Rusak Dini, Warga Desak APH Lakukan Penyelidikan …
- Publik Minta Penjelasan Video Kebocoran RSUD Buton Utara Usai Hujan Yang Viral, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan
Arbin berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Dia juga meminta masyarakat membantu memberikan informasi apabila mengetahui adanya surat atau modus serupa agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.(*)
baca berita lainnya:

Proyek pembangunan talud tersebut memiliki nilai anggaran Rp264.297.000. Kerusakan diketahui terjadi pada bagian atas konstruksi yang berada di sekitar lokasi pekerjaan peningkatan jalan. Benturan material batu berukuran besar diduga menjadi penyebab munculnya keretakan.
Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Buton Utara, La Madia, menegaskan bahwa kerusakan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan meminta penyedia jasa bertanggung jawab. Menurut dia, koordinasi telah dilakukan agar bagian konstruksi yang terdampak segera diperbaiki dan tidak menimbulkan persoalan lebih lanjut.
“Kami sudah menghubungi pihak penyedia untuk segera melakukan perbaikan. Kerusakan itu akibat benturan material batu besar saat pekerjaan peningkatan jalan berlangsung,” kata La Madia saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, pihak kontraktor telah melaksanakan perbaikan pada bagian atas talud yang mengalami keretakan. Penanganan tersebut diharapkan dapat mengembalikan kondisi konstruksi sehingga tetap berfungsi sesuai peruntukannya.
La Madia juga menekankan pentingnya tanggung jawab penyedia jasa dalam menjaga kualitas hasil pekerjaan. Perbaikan tidak hanya ditujukan untuk menutup keretakan, tetapi harus memastikan bagian yang rusak kembali memenuhi persyaratan teknis konstruksi.
Secara historis, persoalan mutu konstruksi telah menjadi perhatian dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017. Regulasi tersebut menjadi bagian dari kerangka pengaturan tanggung jawab, mutu, dan keselamatan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Di tingkat internasional, prinsip pengendalian mutu juga diperkuat melalui standar ISO 9001:2015 tentang sistem manajemen mutu.
baca juga:
- Bupati Buton Utara Afirudin Mathara Tutup Persami KKRI, Soroti Pentingnya Moral Pemuda
- Publik Minta Penjelasan Video Kebocoran RSUD Buton Utara Usai Hujan Yang Viral, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan
Dengan adanya perbaikan tersebut, Dinas Transmigrasi Buton Utara diharapkan tetap melakukan pengawasan terhadap hasil pekerjaan di Desa Lahumoko. Hal ini penting agar konstruksi talud senilai Rp264,29 juta tersebut benar-benar memenuhi standar kualitas, aman, dan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. (*)




