Muna Jadi Tuan Rumah Dayung Porprov XV Sultra, Arena Raha Siap DigunakanMuna Jadi Tuan Rumah Dayung Porprov XV Sultra, Arena Raha Siap Digunakan

MUNA, BAUBAUPOST.COM – Kabupaten Muna mendapat kepercayaan menjadi tuan rumah pertandingan cabang olahraga (cabor) dayung pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Sulawesi Tenggara (Sultra) 2026. Penunjukan tersebut didasarkan pada kesiapan arena dayung di Raha yang dinilai masih layak menggelar kompetisi, sementara Kota Kendari belum memiliki fasilitas serupa yang memadai. “Muna Jadi Tuan Rumah Dayung Porprov XV Sultra, Arena Raha Siap Digunakan,”

Muna Jadi Tuan Rumah Dayung Porprov XV Sultra, Arena Raha Siap Digunakan
Muna Jadi Tuan Rumah Dayung Porprov XV Sultra, Arena Raha Siap Digunakan

Keputusan itu ditetapkan dalam rapat koordinasi persiapan Porprov XV Sultra di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sultra, Sabtu (7/11/2026). Pertemuan tersebut dihadiri seluruh kepala daerah dan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kabupaten/kota se-Sultra, jajaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta sejumlah pengurus terkait.

Wakil Bupati Muna yang juga Ketua KONI Muna, La Ode Asrafil Ndoasa, membenarkan keputusan tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada hari yang sama. Ia mengatakan, penetapan Muna merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi yang melibatkan para pemangku kepentingan olahraga di Sultra.

“Hasil rapat kemarin siang di ruang rapat Diknas Provinsi yang diikuti oleh semua Bupati/Wali Kota se-Sultra, Ketua KONI se-Sultra, Dinas Pemuda dan Olahraga se-Sultra dan pengurus lainnya telah menetapkan cabor dayung pada Porprov XV di Muna,” ungkap Asrafil.

Ketersediaan fasilitas menjadi pertimbangan utama dalam penentuan lokasi pertandingan. Kabupaten Muna memiliki arena dayung di Raha yang masih dinilai layak digunakan, sedangkan Kendari belum mempunyai fasilitas kolam dayung yang memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pertandingan.

Kelayakan arena di Raha sebelumnya juga telah ditinjau langsung oleh Dispora Provinsi Sultra. Peninjauan tersebut menjadi bagian dari persiapan teknis untuk memastikan fasilitas yang tersedia dapat mendukung pelaksanaan pertandingan.

Secara keseluruhan, Porprov XV Sultra dijadwalkan berlangsung pada 6–12 Desember 2026 dengan Kota Kendari sebagai pusat penyelenggaraan. Namun, sejumlah kebutuhan teknis pertandingan membuat pelaksanaan cabang olahraga tertentu dapat ditempatkan di daerah lain, termasuk dayung di Kabupaten Muna.

Penunjukan Muna memiliki arti lebih dari sekadar pembagian lokasi pertandingan. Kepercayaan tersebut membuka kesempatan bagi daerah untuk memperlihatkan kapasitas fasilitas olahraga sekaligus mendorong pembinaan atlet dayung melalui penyelenggaraan kompetisi tingkat provinsi.

Dalam sejarah olahraga, dayung merupakan salah satu cabang yang memiliki tradisi panjang. Olahraga ini telah dipertandingkan dalam Olimpiade modern sejak 1900 di Paris, setelah sempat direncanakan pada Olimpiade Athena 1896 tetapi batal akibat kondisi cuaca. Sementara itu, di Indonesia, dayung berkembang melalui pembinaan organisasi olahraga nasional dan menjadi salah satu cabang yang dipertandingkan dalam Pekan Olahraga Nasional (PON).

baca juga:

  1. Sekda Sultra Asrun Lio Serahkan SK Mendagri Perpanjangan Jabatan Pj Walikota Baubau Dr Muh Rasman …
  2. Presiden Jokowi Tinjau Stok Beras dan Bagikan Bantuan Pangan di Muna

Pengalaman penyelenggaraan kompetisi olahraga di tingkat nasional maupun internasional menunjukkan bahwa ketersediaan arena yang memenuhi standar teknis merupakan salah satu faktor penting dalam menjamin kualitas pertandingan. Karena itu, kesiapan arena Raha menjadi modal bagi Kabupaten Muna untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Porprov XV Sultra 2026.(*)

baca berita lainnya:

 

MUNA, BAUBAUPOST.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Sulawesi Tenggara, menelusuri pihak yang diduga membuat dan menyebarkan surat palsu permintaan klarifikasi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan mencatut nama institusi kejaksaan. Dokumen tersebut dipastikan tidak pernah diterbitkan secara resmi dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pengelola anggaran pendidikan. “Kejari Muna Telusuri Pemalsu Surat Dana BOS Yang Catut Nama Kajari, Kepala Sekolah dan Masyarakat Diminta Waspada,”

Kejari Muna Telusuri Pemalsu Surat Dana BOS Yang Catut Nama Kajari, Kepala Sekolah dan Masyarakat Diminta Waspada
Kejari Muna Telusuri Pemalsu Surat Dana BOS Yang Catut Nama Kajari, Kepala Sekolah dan Masyarakat Diminta Waspada

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Arbin Nu’man, menegaskan bahwa surat yang beredar bukan bagian dari administrasi resmi institusinya. Klarifikasi tersebut disampaikan saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu malam (7/11/2026), menyusul beredarnya dokumen yang meminta klarifikasi terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana BOS.

“Surat permintaan klarifikasi yang beredar dan mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Muna tersebut bukan merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Muna. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Muna tidak pernah menerbitkan surat dimaksud,” kata Arbin.

Hingga saat ini, identitas pihak yang membuat maupun menyebarkan surat tersebut belum diketahui. Kejari Muna masih melakukan penelusuran dan mengumpulkan informasi untuk mengungkap pihak yang menggunakan nama serta kewenangan institusi kejaksaan tanpa dasar yang sah.

Di sisi lain, belum ada kepala sekolah ataupun pihak lain yang secara resmi mengonfirmasi atau melaporkan kepada Kejari Muna bahwa mereka telah menjadi korban modus tersebut. Kendati demikian, kepala sekolah dan bendahara BOS diminta segera menyampaikan informasi apabila menerima surat serupa atau dihubungi seseorang yang mengaku sebagai pejabat kejaksaan.

Pencatutan identitas lembaga negara melalui dokumen palsu merupakan bentuk penyalahgunaan kepercayaan publik. Dalam sejarah penipuan modern, penyamaran sebagai pejabat pemerintah berkembang menjadi salah satu modus untuk memperoleh uang maupun informasi dari masyarakat. Di Indonesia, meningkatnya penggunaan layanan komunikasi digital turut memperbesar kebutuhan verifikasi identitas pengirim. Sementara secara internasional, modus tersebut dikenal sebagai government impersonation scam, yakni penipuan dengan menyamar sebagai pejabat atau institusi pemerintah untuk memengaruhi calon korban.

Arbin menyatakan, Kejari Muna memandang serius tindakan pencatutan nama dan identitas institusi kejaksaan untuk kepentingan yang tidak sah. Pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum apabila penelusuran menemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti.

“Kami akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya dugaan tindak pidana beserta bukti pendukungnya, hal tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berwenang,” ujarnya.

Untuk menghindari munculnya korban, masyarakat diminta tidak langsung mempercayai surat panggilan ataupun permintaan klarifikasi yang mengatasnamakan Kejari Muna. Setiap dokumen harus diverifikasi terlebih dahulu melalui kantor atau saluran komunikasi resmi kejaksaan.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak memberikan uang, melakukan transfer, maupun memenuhi permintaan dalam bentuk apa pun dari pihak yang mengaku sebagai pejabat kejaksaan sebelum memperoleh kepastian mengenai identitas dan keabsahan dokumen tersebut.

Sebagai langkah pencegahan, Kejari Muna telah menyampaikan imbauan melalui media sosial resmi dan meneruskannya kepada Kepala Dinas Pendidikan. Informasi tersebut diharapkan menjangkau seluruh pihak terkait, terutama kepala sekolah dan bendahara BOS yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.

baca juga:

  1. Talud Rp264 Juta di Lahumoko – Buton Utara Rusak Dini, Warga Desak APH Lakukan Penyelidikan …
  2. Publik Minta Penjelasan Video Kebocoran RSUD Buton Utara Usai Hujan Yang Viral, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan

Arbin berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Dia juga meminta masyarakat membantu memberikan informasi apabila mengetahui adanya surat atau modus serupa agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.(*)

 

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *