F01.1 A Pengacara Agusani CopyPengacara Agusani

 

Laporan: Ardi Toris

JAKARTA, BP- Hakim MK memutuskan menolak perkara sengketa Pilkada Buton Selatan (Busel) dengan Nomor : 6/PHP.BUP-XV/2017, yang diajukan oleh Muhammad Faisal dan Hasnawati (Faham) pasangan Calon Bupati Busel nomor urut 2, Kamis (03/04).

Dengan adanya putusan MK itu maka pasangan Calon Nomor urut 3 Agus Feisal Hidayat- H Arusani (Agusani) dipastikan menjadi bupati dan wakil bupati Buton Selatan periode 2017-2022.

Melalui kuasa hukumnya Imam Ridho Angga Yuwono SH mengungkapkan bahwa persidangan di MK itu dimulai Pukul 9.00 WIB dengan agenda sidang putusan dismissal untuk Permohonan Sengketa Hasil Perolehan Suara dalam Pilkada 12 Kabupaten/Kota di Indonesia. Khusus Sulawesi Tenggara, MK hanya menjadwalkan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada Kabupaten Busel.

Sidang tersebut, lanjutnya, di pimpin oleh delapan hakim yang diketuai oleh Ketua MK Arief Hidayat. Majelis Hakim membacakan putusan 12 sengketa hasil di 12 Kabupaten/Kota.

“Kesemuanya diputuskan Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait, dan Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima, ” kata Angga, Senin (03/04).

Begitu pula dalam Putusan Sengketa Pilkada Buton Selatan Nomor : 6/PHP.BUP-XV/2017, kata Angga, majelis hakim mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait, dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Terhadap putusan tersebut kami sangat mengapresiasi rezim MK saat ini yang terus menjaga marwah dan wibawa hukum Indonesia. MK Konsisten dalam memberikan pertimbangan hukumnya. Pertimbangan hukum MK tahun ini sama dengan pertimbangan MK pada sengketa Pilkada tahun 2015. Sangat berbeda dengan MK pada rezim Akil Mochtar, pertimbangan hukumnya berubah ubah sehingga rentan dengan kongkalikong, ” katanya.

Oleh karena itu, dia berharap untuk melakukan upaya agar sengketa hasil Pilkada tetap diperiksa dan diputuskan oleh MK, karena nampaknya para kontestan Pilkada mulai tertib hukum, tidak serta merta membawa permasalahan di MK.
“Semoga putusan ini membawa manfaat yang besar untuk masyarakat Buton Selatan, ” harapnya.

Sementara itu Mantan Bupati Buton dua periode sekaligus merupakan ayahanda Agus Feisal Hidayat, LM Syafei Kahar, mengucapkan rasa syukurnya atas putusann MK yang menolak gugatan pemohon.

“Yang pertama memuji kebesaran dan keadilan Allah SWT. Kedua, semoga mereka berdua Amanah. Ketiga, bisa membangun kesejahteraan masyarakat Busel baik fisik maupun peningkatan syiar agama untuk menjadi landasan noral masyarakat, ” kata Syafei Kahar, singkat. (***)

Visited 1 times, 1 visit(s) today