F01.3 Hamrulah SH CopyHamrulah SH

Peliput:Alyakin

PASARWAJO, BP – Meskipun Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo sudah memutuskan terdakwa Calon Bupati Busel, Muhamad Faisal dengan satu bulan penjara dalam sidang terkait kasus kampanye terselubung Pilkada Busel 2017, Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buton mengajukan banding di Pengadilan Tinggi di Kendari.

Setelah Hakim Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Menvonis terdakwa Muhammad Faisal satu bulan penjara dalam sidang pada (Rabu- Red), Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Buton sehari setelah putusan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Kendari Kamis (30/03)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buton, Hamrulah SH,dikonfirmasi Baubau Post diruang kerjanya Senin (03/04) mengatakannya kita sudah mengajukan permohonan banding terhadap putusan pengadilan pada tanggal 30 Maret 2017 di Pengadilan Tinggi Kendari.

Lebih lanjut dikatan, Berdasarkan undang undang untuk mengajukan banding selama tiga hari setelah putusan sebab pihaknya tidak merasa puas dengan putusan pengadilan negeri kepada terdakwa Muhamad Faisal.

“Pada intinya kami merasa tidak puas dengan hukuman yang diberikan kepada Muhammad Faisal,” terangnya

Olehnya itu pihaknya menjelaskan, berdasarkan Pasal 148 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa tenggang waktu yang diberikan untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan dalam sidang tindak pidana pelanggaran pemilu adalah selama tiha hari.

Dari penjelasan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buton, Hamrullah, setelah mendengar Muhammad Faisal divonis satu bulan penjara, Rabu (29/3), pada (Kamis-Red) langsung mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi melalui pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Pasarwajo.

Selain itu, Pihaknya tidak menjelaskan secara subjektif dan objektif tentang permohonan upaya bandingnya. Namun pada intinya, pihaknya merasa tidak puas atas putusan Majelis Hakim yang hanya menvonis terdakwa Muhammad Faisal satu bulan penjara.

Perlu untuk dikatahui, sekitar pukul 16.30 Wita (Rabu-Red), dalam persidangan yang digelar oleh PN Pasarwajo, Hakim Ketua, Andi Eddy Viyata SH, didampingi Hakim Anggota, Basrin dan Mahmid. Sementara yang menjadi panitera, Haslim bahwa terdakwa calon Bupati Buton Selatan (Busel), Muhammad Faisal, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU Busel sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan terhadap Muhammad Faisal.

Selain itu, Muhammad Faisal juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 10 hari. Kemudian, terhadap mantan Pj Bupati Busel tersebut dibebankan seluruh biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Atas vonis Majelis Hakim PN Pasarwajo ini diterima oleh Muhammad Faisal setelah diberi kesempatan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya. Sedangkan tim JPU Kejari Buton belum memberikan keputusan dengan alasan masih pikir-pikir dalam waktu tiga hari. Tutup (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today