Laporan: Anton
LABUNGKARI, BP – Selasa 4 April 2017 (hari ini, red.), MK bakal membacakan putusan terkait gugatan dugaan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pilkada Kabupaten Buton Tengah, yang diajukan oleh Nasaruddin SH dan Kiesman M Talib beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu, Komisioner KPU Buteng Amir mengatakan, para Komisioner KPU telah sepakat untuk menghadiri sidang putusan tersebut.
“Pihak KPU Buteng itu hanya mendengarkan saja putusan, karena itu semua tergantung MK,” jelas Amir.
Dijelaskan, terkati gugatan tersebut baik pihak pemohon maupun termohon telah melakukan seluruh tahapan dan prosedur saat mengikuti proses mekanisme gugatan di MK. Pengajuan materi gugatan telah dilakukan oleh pemohon, sebaliknya pemberian tanggapan berupa jawaban telah dipenuhi oleh termohon.
“Yang penting pihak pemohon sudah mengajukan materi gugatan, kemudian pihak termohon juga sudah menanggapi dan memberikan jawaban yang faktual tentang apa yang menjadi materi dalam gugatan tersebut,” katanya.
Tambahnya, dihentikan atau dilanjutkan gugatan tersebut merupakan kewenangan mutlak MK, dimana pihak pemohon maupun termohon harus menerima putusan yang akan dikeluarkan.
“Persoalan tentang PHP itu hak mutlak dari MK yang memutuskan, kami dari KPU Buteng tinggal menunggu jawaban, apakah kemudian terjadi ‘dismissal’ ataukah tetap dilanjutkan,” tutupnya. (*)