F04.1 Perwakilan masyarakat Desa Rahia saat berdialog bersama Pj Bupati Buteng La Ode Ali AkbarPerwakilan masyarakat Desa Rahia saat berdialog bersama Pj Bupati Buteng La Ode Ali Akbar

– Puluhan Masyarakat Datangi Kantor Bupati Buteng

Peliput: Anton – Editor: La Ode Adrian

LABUNGKARI, BP – Puluhan masyarakat Desa Rahia Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Buton Tengah pada Senin (03/04).

Saat menerima lima orang perwakilan massa di Rumah Jabatan Bupati Buteng untuk melakukan dialog penyelesaian, Pj Bupati Buton Tengah Drs H La Ode Ali Akbar MSi didampingi oleh Ketua Komisi I DPRD Buteng La Goapu Suharman, Camat Gu, serta Kapolsek Lakudo AKP Ronal Abdul Gani Sirait SIK.

Pada dialog tersebut, Arwin yang bertindak sebagai Jenderal lapangan (Jenlap) aksi mengatakan bahwa aksi damai yang dilakukan massa Rahia merupakan tindak lanjut dari hasil konfirmasi dengan Kepala Desa Rahia, yang dianggap menantang dan tidak bersedia melakukan rapat pertemuan bersama masyarakat.

“Beberapa hari yang lalu ketika kami konfirmasi dengan Kepala Desa Rahia untuk adakan rapat terkait perangkat desa, dia hanya jawab kami bahwa terserah kalian mau pergi melapor di dewan atau di bupati, makanya kami berpikir kenapa seorang kepala desa seperti itu, berarti dia suruh kita mengadu ke Dewan dan ke Bupati,” ucapnya.

Dalam tuntutannya, masyarakat Desa Rahia meminta kepada Pj Bupati Buteng untul mengutus instansi terkait guna melakukan pemeriksaan kepada Kepala Desa Rahia atas penggunaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), dan PAD.

“Lakukan periksaan di Desa Rahia terhadap ADD, DD, dan PAD pada tahun 2015 dan 2016, khususnya tentang pembangunan dermaga masyarakat Desa Rahia dan jalan tani, yang menurut pantauan kami ada kejanggalan selama pembangunannya, kami melihat hanya setengah yang dilakukan penganggarannya, sehingga kami minta agar dilakukan pemeriksaan kembali,” tegas Arwin.

Dilanjutkan, PAD di Desa Rahia seyogyanya dilaporkan paling lambat pada akhir Maret 2017, namun hingga saat ini pelaporan tersebut belum terlaksana. Diungkapkan juga terkait PAD di Desa Rahia selama ini telah ditetapkan perolehan dari kapal-kapal dagang seperti pengangkut semen, beras, maupun jambu yang dikenai pembayaran saat berlabuh di dermaga Desa Rahia.

“PAD Desa Rahia itu yang seharusnya dilaporkan pada 31 Maret 2017 tapi sampai sekarang belum dilaporkan, yang mana seperti kita ketahui bahwa PAD Desa Rahia itu pertama dari pemasukan saat ada kapal semen satu kali masuk itu Rp 1 juta, kemudian kapal beras itu satu kali masuk itu kadang Rp 250 ribu kadang juga Rp 200 ribu, kemudian juga kapal jambu, itu sampai sekarang belum dilaporkan, dan ketika kami minta data-datanya, Sekdes dan para Perangkat Desa (Rahia) itu tertutup,” pungkas Arwin.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today