Peliput: Jaya
BAUBAU, BP – Sidang kasus pembunuhan Brigpol Arifin dengan terdakwa la Cali yang di gelar dipengadilan Negeri Baubau, Kamis (30/03) telah mencapai tahap pembacaan tuntuan.
Dari hasil sidang ini, terdakwa La Cali dituntut 10 tahun penjara dikurang selama masa tahanan, setelah dianggap terbukti melakukan tindak pidana, membantu merampas nyawa orang lain.
Kejari Baubau M Rasul Hamid SH melalui Kasi Tipidum Awaluddin Muhammad SH saat ditemui diruanganya, selasa (04/04) mengatakan, Dalam Undang – undang itu, membantu tindak pidana tetap harus bertanggung jawab secara pidana.
“Dimana sudah jelas, sejak tahap penyidikan dan dengan adanya rekontruksi sampai faktor persidangan ada peran yang cukup signifikan dari terdakwa” katanya.
Dari tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa, Senin (03/04) oleh terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis atas tuntutan yang diberikan.
“Dalam pembelaan itu, terdakwa menggunakan haknya untuk membela diri bahwa peran terdawa bukan secara langsung mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dalam hal ini korban Birigpol Arifin,” ungkap Awaluddin.
Atas pembelaan itu, untuk sidang selanjutnya agendanya replik dari pihaknya tentang tanggapan dari pembelaan terdakwa, dan rencananya diselanggarakan Senin (10/04).
Untuk sidang putusan masih melaului tiga tahapan sidang. Setelah agenda Replik, Duplik dan setelah itu baru dilakukan sidang putusan. (#)