Laporan: Anton – Editor: La Ode Adrian
LABUNGKARI, BP – MK mengeluarkan putusan mutlak yang menolak gugatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buteng Nomor Urut 2 yang dijukan oleh pemohon Nasaruddin SH, atas dugaan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pilkada Buteng. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang degelar MK pada Selasa (04/04).
Komisioner KPU Buteng Rinto Agus Akbar Harkat yang hadir langsung dalam sidang mengatakan, penolakan gugatan tersebut dikarenakan beberapa faktor, diantaranya dari pihak pemohon tidak memiliki legal standing, kemudian pemohon mengajukan gugatan melewati ambang batas waktu yang telah ditentukan, dan terkait persoalan jumlah perolehan suara mutlak yang melewati 2 persen.
Oleh karena itu, Agus Akbar berpesa kepada para simpatisan pendukung masing-masing paslon, untuk menerima dan menghormati apa yang menjadi putusan MK, dengan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik.
“Kami juga berharap kita harus tetap menghargai proses, dan hasil hari ini kalau menurut KPU Buteng itu sudah sesuai mekanisme,” katanya.
Selain itu, Ketua KPU Buteng Aminuddin mengungkapkan, KPU siap menindaklanjuti hasil putusan MK, dengan melakukan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Buteng terpilih periode 2017 – 2022 pada Kamis 6 April 2017 mendatang.
“Kami akan tindak lanjuti hasil putusan MK, jadi KPU Buton Tengah akan gelar pleno penetapan calon terpilih pada Kamis 6 April 2017,” jelas Aminuddin.
Sedangkan menyikapi hasil putusan MK tersebut, ditempat terpisah Pj Bupati Buteng Drs La Ode Ali Akbar MSi juga mengimbaukepada seluruh masyarakat Kabupaten Buton Tengah, agar dapat menerima putusan MK yang merupakan keputusan mutlak dalam sengketa pilkada.
“Kita harus menghormati keputusan hukum, karena keputusan MK itu adalah keputusan yang tertinggi, oleh karena itu saya mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak lagi memihak ke A atau ke B, sebaiknya kita fokus saja pada pembangunan Buteng kedepan, mari kita dukung Bupati terpilih,” pungkasnya.(*)