F09.4 Mukhlassuddin SH MHMukhlassuddin SH MH

Peliput: Alyakin

PASARWAJO, BP – Ketua Pengadilan Negeri (PN) menganggap pengajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (kejari) Buton ke Pengdadilan Tinggi Kendari itu wajar, hal tersebut karena memang ada upaya hukum yang telah di atur oleh UUD.

Ketua PN Pasarwajo, Mukhlassuddin SH MH, saat ditemui Baubau Post di kantornya Rabu (05/04) mengatakan, KHUP dan UUD Pemilu semua itu ada upaya hukumnya. Apa bila belum puas maka bisa melakukan banding, sebab hukum telah diatur UUD dan itu tidak ada masalah

“Memang itu upaya hukum karena menurut fersi JPU Kejari Buton belum pas sepeti apa yang diingingkan, kalau kami sudah pas tetapi mungkin mereka belum,” jelasnya.

Olehnya sebab itu, sepanjang masih dalam mekanisme itu sah-sah saja, bukan karena ada masalah kosntitusional, dimana tapsiran berbda-beda dan itu wajar. “Kita baik baik saja, semua perkara kita tangani dengan profesional, tanpa ada intervensi dari siapapun, dan Majelis juga tidak boleh ada intervemsi sebab dia lihat faktanya seperti apa dan keputusannya dalam persidangan sesuai koridor UUD,” tandasnya.

Sebelummnya, JPU Kejari Buton yang mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Kendari pada Kamis (29/03) setelah Hakim Ketua menvonis terdakwa Calon Bupati Buton selatan, Muhamad Faisal satu bulan penjara dalam sidang di PN Pasarwajo Rabu (29/03) tentang pelanggaran pemilu.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today