Peliput:Alyakin
PASARWAJO, BP – Musyawarah sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton 2017, yang diselenggarakan oleh Panwaslu Kabupaten Buton, kini pihak termohon menghadirkan saksi yakni Sekretaris KPU Buton, Rasmin Rahman untuk memberikan keterangan.
Pantauan Baubau Post, saksi dari pihak termohon yakni Rasmin Rahman sebelum dimintai keterangan, pihaknya bertanda tangan dan bersumpah untuk memberikan kesaksian sesuai fakta sekira pukul 14.35 Wita, di sekertariat Panwascam Kabupaten Buton.
Musyawarah sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton dipimpin oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Buton, La Saluru dan didampingi oleh Komisioner, dan yang bersangkutan untuk mendengarkan keterangan Saksi dari pihak pemohon dari kuasa hukum H Hamin dan Farid Bachmid, Hasno SH sebagai termohon, kuasa hukum pemohon atau KPU Buton, Baron Harahap SH, serta Kuasa Hukum Samsu Umar Abdul Samiun SH dan Drs La Bakry MSi yakni Ahmat Taufan SH untuk mendengarkan keterangan Saksi.
Sebelum kegiatan dimulai, terlebih dahulu Komisioner Panwaslu Kabupaten Buton, Mansur, menyamapikan kepada yang bersangkutan, bahwa pada (04/11- Red) sudah ada kesepakatan dan melahirkan kesimpulan, yaitu hasil dari keterangan para saksi dan bukti-bukti, kemudian dilanjutkan tahapan prosenya selanjutnya.
Saksi dari pemohon, Skertaris KPU Buton, Rasmin Rahman memberikan keterangan terkait proses Pendaftaran Bakal Calon Buapti dan Wakil Bupati Buton di Sekertariat KPU Buton serta tugas dan tupoksinya sebagai sekertaris KPU. Ketika ditanyai oleh pengacaranya, mengenai kapan pembukan pendaftraan dilakukan Pihak KPU Buton. “Pendaftaran bakal calon dibuka dua kali, pertama pada tanggal 21-23, kedua 27-29 September 2016,” kata Rasmin
Menurut Informasi yang diperoleh koran ini, sebelumnya Wakapolres, Kompol Fahroni sudah memberikan keterangan saksi terkait dengan peristiwa pendaftaran Pasangan Bakal Calon H Hamin dan Farid Bachmid pada saat 29/9/2016 diskertariat KPU Buton. Pihaknya memberikan keterangan saksi kurang lebih dua jam. (#)