Empat Terdakwa di Vonis 7 Tahun Penjara
Peliput: Jaya Editor : Hasrin Ilmi
BAUBAU, BP – Setelah melalui persidangan panjang, akhirnya kasus pembunuhan Security Tempat Hiburan Malam (THM) Carver Karaoke pada kamis malam (17/11) yang menewaskan Muhammad Sila akhirnya memasuki sidang putusan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Baubau Kamis (27/04).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Hika Deriyansi Asril Putra SH (Ketua), di dampingi Achmad Wahyu Utomo SH dan Haerueddin Tomu SH memvonis empat terdakwa masing-masing 7 tahun pidana penjara. Hasil putusan majelis hakim ini lebih rendah satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menyatakan kepeda terdakwa, Abdul Zailan, Ahmad mahdy, Vikrian Rifaldo, dan Yusuf, terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan sengaja bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati,” kata Hika Deriyansi Asril Putra SH ketua mejelis hakim saat membacakan putusannya.
Dengan putusan ini, semua terdakwa menerima hasil putusan yang telah diberikan Majelis Hakim. .Termasuk JPU juga menerima hasil putusan tersebut.
Pantauan Baubaub Post , proses sidang putusan kasus pembunuhan Security Tempat Hiburan Malam (THM) Carver Karaoke berjalan dengan baik. Bahkan, ke empat terdakwa terlihat pasrah menerima hukuman majelis hakim.(#)