Peliput: Alan
LABUNGKARI, BP – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah mmengakui bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat saat ini kurang maksimal.
Saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada Kamis (04/05), Kepala Bidang Catatan Sipil Disdukcapil Buteng Bahari menjelaskan, pihaknya saat ini belum dapat melayani pembuatan administrasi lainnya selain Surat Keterangan (Suket) e-KTP, dikarenakan status Kadis Dukcapil Buteng yang belum definitiv.
“Benar, saat ini kita tidak dapat buat Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Akta Kematian, dikarenakan kepala dinasnya belum ada, karena yang menjabat sekarang masih berstatus pelaksana tugas (plt). Jadi belum bisa ditandatangan pelayanan lainnya hanya pembuatan Suket KTP el saja,” jelasnya.
Dilanjutkan, selain beberapa dokumen kependudukan tersebut, pihak Disdukcapil Buteng juga belum bisa melayani beberapa pembuatan berkas lainnya, terutama pengurusan surat pindah kependudukan.
“Ada juga terkait pelayanan surat-surat lain, katakanlah surat pindah. Kita bisa keluarkan surat itu tapi jangan sampai data itu melayang-layang karena jaringan disini masih terputus,” katanya.
Dan terkait masukan DPRD Buteng saat hearing beberapa waktu yang mengusul agar penandatanganan dokumen kependudukan diserahkan kepada Asisten I Setda Buteng, Bahari tidak menerima dengan dasar tidak seusai peraturan.
“Disini tidak bisa sembarang, harus ada regulasi yang jelas. Oke lah, wacana itu tetapi sebutkan dulu undang-undangnya dan nomor berapa, Jangan sampai kita sudah berbuat tiba-tiba kita dikasih teguran,” bantahnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap bersabar sambil menunggu pelantikan Kadis Capil Buteng devinitif, agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa maksimal.(#)