Peliput: Duriani
WAKATOBI, BP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi menetapkan Kepala Desa (Kades) Mola Bahari Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Wawan, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wawan, melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kejari Wakatobi ditetapkan menjadi tersangka telah menyelewengkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa (DD) tahun 2014. Dan sejak saat itu pula Wawan langsung menghilang.
Kasi Intel Kejari Wakatobi, Rudi, mengungkapkan pihaknya dalam melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Wawan, terbukti secara sah telah menyelewengkan ADD/DD tahun 2014. Namun dalam proses penetapannya sebagai tersangka, saat itu juga Wawan langsung menghilang.
“Sejak awal tahun 2017 lalu Wawan resmi menjadi tersangka korupsi ADD/DD tahun 2014. Namun saat itu pula Wawan langsung hilang. Setelah kita melakukan pencarian dan tidak ada hasil, maka kita tetapkan sebagai DPO. Kita juga telah melaporkan hal ini ke Polres Wakatobi,” ungkap Rudi, di Wangi-Wangi Rabu (19/7).
Rudi, menambahkan saat ini pihaknyajuga sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang kades yang diduga melakukan hal sama dengan Kades Mola Bahari. Dari kedua kades yang sedang diperiksa itu berasal dari dua pulau berbeda.
“Saat ini kita juga sedang marathon melakukan pemeriksaan terhadap dua kades yang juga diduga selewengkan ADD/DD. Satu kades dari pulau Kaledupa dan satunya dari pulau Wangi-Wangi. Kemudian satu masih tahap penyilidikan dan satunya sudah naik ketahap penyidikan,” pungkas Kasi Intel Kejari Wakatobi.

