F01.3 Unit IV PPA Polres Buton saat memeriksa tersangka ISUnit IV PPA Polres Buton saat memeriksa tersangka IS

 Sebelum Dibuang, Bayi Disumbat Mulutnya Agar Tidak Bersuara

Peliput: Hengki TA

PASARWAJO, BP – Setelah melalui proses penyelidikan panjang akhirnya Polres Buton akhirnya berhasil mengungkap tersangka pembuang bayi yang ditemukan dipinggir laut Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, pada Februari 2017 lalu. IS (20) ibu dari bayi tersebut ditetapkan sebagai tersangka, bayi diduga adalah hasil hubungan gelapnya (hugel-red) dengan pacarnya IN (30) yang sudah mengakui perbuatannya di depan penyidik.

Kasat Reskrim Polres Buton IPTU Hasanudin SH MH, saat ditemui beberapa awak media, Selasa (25/07) mengatakan, dari hasil penyelidikan tersangka yang juga salah seorang mahasiswi Akademi Kebidanan di Kota Baubau ini mengakui  perbuatannya. Bayi yang dibuang sempat dilahirkan di kamar mandi, kemudian ditutup mulutnya mengunakan kain agar tidak mengeluarkan suara.

“Sebelum dibuang kelaut, bayi itu disimpan di ember dan ditutup mengunakan pakaian kotor dalam kamarnya selama dua hari,” jelasnya.

Tersangka memiliki pacar dengan inisial IN (30) dan menjalin hubungan sejak tahun 2014. Sedangkan kedua psangan itu melakukan hubumgan badan pada tahun 2016 dengan terus menerus hingga tersangka hamil.

“Pacarnya ingin bertanggung jawab, akan tetapi tersangka takut kepada orang tuannya sehingga memberikan alasan kepada IN, bahwa orang tuannya tidak setujui dengan pacarnya itu,” ungkapnya.

Pada kasus tersebut, Polres Buton melakukan proses penyelidikan dengan memakan waktu selama enam bulan. Setelah melakukan gelar perkara, yang dipimpin lansgung Kapolres Buton, AKBP Andi Herman SIk, maka ditemukan beberaa alat bukti hingga ditetapkan tersangka.

“Berdasarkan barang bukti, sampai saat ini kami masi ditetap satu tersangka dan saksi yang diperiksa sudah sembilan orang, termasuk kedua orang tuanya, pacar dan teman-teman dekatnnya. Namun kita akan terus melakukan pengemabangan pada kasus ini,” uangkapanya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan pasal 341 junto pasal 342 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

Visited 2 times, 1 visit(s) today