F01.3 Walikota Baubau Dr H AS Tamrin MH saat menyerahkan surat remisi dan bingkisan pada perwakilan NapiWalikota Baubau, Dr H AS Tamrin MH saat menyerahkan surat remisi dan bingkisan pada perwakilan Napi

Peliput: Gustam Editor: Hasrin Ilmi

BAUBAU, BP – Peringatan HUT RI ke 72 tahun ini memberi berkah kepada penghuni Lapas Kelas IIA Baubau. Sebanyak 225 orang narapidana (Napi) mendapat potongan tahanan atau remisi. Bahkan, tujuh orang diantaranya langsung menghirup udara segar atau bebas.

Demikian diungkapkan Kepala Lapas Kelas II A Kota Baubau Wahyu Prasetyo, dalam sambutannya pada acara penyerahan remisi kepada Napi dalam rangka HUT RI ke 72 di Lapas Kelas II A Kota Baubau, kamis (17/08).

Dikatakan, tahun ini Lapas Kelas II A Kota Baubau mengusulkan cukup banyak Napi yang mendapatkan remisi. Tentu pemberian remisi ini memiliki kriteria persyaratan, yakni harus Napi yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti proses pembinaan. 255 Napi yang mendapat remisi tersebut telah memenuhi kriteria persyaratan yang telah disepakati sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Total yang mendapat remisi berjumlah 255
Napi, yang terdiri 71 orang remisi satu bulan, 64 orang remisi dua bulan, 63 orang remisi tiga bulan, 23 orang remisi empat bulan, 24 orang remisi lima bulan, 3 orang remisi enam bulan dan 7 orang yang langsung bebas,” kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan, dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 72, warga binaan Lapas Kelas II A Kota Baubau menggelar berbagai macam lomba, mulai dari lomba kesenian, olahraga, hingga keagamaan. Hal itu untuk menunjukan bahwa, warga binaan Lapas Kelas II A Kota Baubau tidak ketinggalan dari warga Indonesia yang bebas pada umumnya.

“Warga binaan Lapas Kelas II A Kota Baubau tidak mau ketinggalan dengan warga Indonesia lainnya dalam memeriahkan HUT RI ke 72. Di Lapas Kelas II A Kota Baubau menggelar beberapa kegiatan, seperti lomba seni nyanyian daerah dan seni tradisional, lomba adzan, lomba praktek shalat, lomba sepak takraw dan tenis meja, hingga mengikuti Gerak Jalan Indah (GJI) untuk yang pertama kalinya,” paparnya.

Sementara itu, Walikota Baubau Dr H As Tamrin MH membancakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham RI) mengungkapkan, remisi tersebut diharapkan dapat menundukan jiwa dan rasa para Napi, untuk berperilaku baik sekembalinya di masyarakat.

“Melalui remisi, kita terintegrasi dengan seni yang bermakna bahwa, melalui seni dapat menundukan jiwa dan rasa sehingga perasaan yang mengarah kepada perbuatan kriminal dapat kita minimalisir, yang pada akhirnya ketika kembali kemasyarakat dapat memaknai hidup secara sehat,” kata orang nomor satu di Kota Baubau itu.

Untuk diketahui, acara penyerahan remisi tersebut turut dihadiri Ketua DPDR Kota Baubau, Kepala Kantor Pengadilan Agama Kota Baubau, Dandim 1413/Buton, Kapolres Baubau yang diwakili oleh Kapolsek Walio, Danposal Baubau, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan beberapa anggota DPRD Kota Baubau. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today