F12.2 Hamrullah SH Hamrullah SH

Peliput Alyakin

F12.2 Hamrullah SH
Hamrullah SH

PASARWAJO, BP – Kasus Perjudian yang melibatkan tiga Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintahan Kabupaten Buton di sekitaran kompleks Perkantoran Takawa pada Agustus 2017, Masuk tahap satu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.

Kasi Pidum Kejari Buton , Hamrullah SH saat ditemui Baubau Post, Rabu (18/10) mengatakan, pengiriman berkas tahap satu di berikan oleh penyidik Polres Buton pada pekan lalu. Untuk jaksa yang ditujuk sebagai JPU yaitu, Muhammad Arafa yang juga bertindak sebagai pemeriksaan dan penelitian berkas.

“Jika dalam penelitian JPU tidak menemukan kesalahan, suda memenuhi syarat formil dan non formil, maka berkasnya dinyatakan lengkap atau P21

Selain itu, apa bila berkasnya dinyatakan belum lengkap, maka berkasnya akan dikembalikan ke Reskrim Polres Buton, untuk dilakukan penyempurnaan sesuai dengan petunjuk JPU. “Kalau belum lengkap kami akan kembalikan untuk disempurnakan,” tegasnya

Untuk diketahui, Reskrim Polres Buton telah menetapkan tujuh tersangka dari sembilan pelaku perjudian di sekitaran Kompleks Perkantoran Takawa, Tiga dari tersangka merupakan PNS Pemkab Buton, sedangkan empat orang lainya honorer dan wiraswasta, sedangkan dua lainnya yang juga diduga pelaku dan masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)

Kronologi penangkapan, berawal dari laporan masyarakat, sehingga pihaknya langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya termasuk tiga orang PNS berhasil terjaring. “Memang sudah menjadi TO nya kita tempat itu, karena sudah sering kita dapat laporan dari masyarakat bahwa di situ sering ada yang main judi,” jelasnya.

“Para tersangka judi ini tetap saja terancam 10 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Saat itu ketujuh tersangka sempat diamankan dalam sel tahanan Polres Buton, namun beberapa hari kemudian kembali dibebaskan atas dasar permohonan penangguhan penahanan,” tutupnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today