F04.4 Ketua KPU Buteng AminuddinKetua KPU Buteng, Aminuddin

Peliput : Alan

LABUNGKARI, BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) badan adhoc diantarannya dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Ada lima anggota badan adhoc yang kita PAW dan alasannya beragam,” kata Ketua KPU Kabupaten Buton Tengah, Aminuddin saat ditemui di sekretariatnya pada Selasa (21/11).

Dia mengatakan dua orang anggota PPK menyatakan mengundurkan diri dengan alasan menjadi pendamping desa, sedangkan tiga anggota PPS nya, ada yang ditemukan terlibat menjadi pengurus partai serta juga ada salah seorang yang didapati mempunyai ikatan perkawinan sesama penyelenggara.

“2 anggota PPK itu, 1 di kecamatan GU atas nama Nanang Kusnadi digantikan dengan Rahmayanti, 1 di kecamatan
Lakudo atas nama La Zaula digantikan oleh Nafidatunnisa. Dan 3 anggota PPS itu, 2 di kecamatan Talaga Raya, 1 di desa kokoe atas nama Jon Simamora digantikan oleh Irwan, 1 di desa Pangilia atas nama Alimuddin SPd digantikan Ihwal Hamdani serta 1 di kecamatan Sangiawambulu desa Doda Bahari atas nama Murnia Mundu SAg digantikan oleh Nurmila Nufi SE,” sebutnya Aminuddin satu persatu.

Dilanjutkan, pengambilan sumpah dan pelantikan calon anggota PPK dan PPS Pengganti Antar Waktu (PAW) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara akan dilakukan pada Rabu 22 November 2017 bertempat di kantor KPU Buteng. “Insya Allah, hari kamis kita lantik para penggantinya,” imbuhnya.

Untuk itu, Aminuddin menegaskan, menjadi anggota PPK dan PPS harus terus dapat meningkatkan pemahaman akan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara. “Jadi, harus bersikap netral dan hindari konflik kepentingan yang dapat mengakibatkan rusaknya citra pelaksana pemilihan yang pada gilirannya dapat mengurangi kualitas hasil pilkada,” tegasnya kepada seluruh anggota PPK dan PPS se Kabupaten Buton Tengah.

Visited 1 times, 1 visit(s) today