www.baubaupost.com

Peliput: Heri Darmanto

F01.7 Anwar Tiha SH
Anwar Tiha SH

BAUBAU, BP – Pemerintah Kota Baubau dan Kabupaten Buton digugat soal tanah yang saat ini dibangun Kantor Kelurahan Wameo. Pemilik tanah La Ode Abdul Salam kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Baubau beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum La Ode Abdul Salam, Anwar Tiha SH kepada Baubau Post mengatakan, alasan diajukannya gugatan tersebut karena telah melakukan pembangunan Kantor Lurah Wameo di tanah objek sengketa tanpa seizin dari ahli waris almarhum La Ode Salihi, diantaranya Abdul Salam selaku pemilik tanah tersebut.

“Kita harus kembali ke sejarah. tanah itu merupakan milik klien saya yang diperoleh secara waris dari almarhum orang tuanya (La Ode Salihi),” tegas Anwar Tiha kepada Baubau Post, Kamis (30/11).

Lebih lanjut Anwar menjelaskan, semula tanah objek sengketa diperoleh almarhum ayah Abdul Salam melalui pembukaan lahan. Selanjutnya diatas tanah (objek sengketa) tersebut oleh almarhum ayah Abdul Salam membangunkannya gode-gode sebagai tempat peristrahatan.

Pada tahun 1950-an kemudian oleh almarhum La Ode Salihi (ayah Abdul Salam/penggugat) menjadikan tanah objek sengketa itu sebagai tempat untuk melayani warga Kampung Meo-meo, Kaobula, Bone-bone dan Nganganaumala yang biasa disingkat dengan “Mekabonga”, karena ketika itu almarhum La Ode Salihi diangkat sebagai Ketua Gabungan Kampung Mekabonga.

Pada saat terbentuknya Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni pada sekitar tahun 1964 Kampung Mekabonga berubah status menjadi Desa dan yang menjabat sebagai Kepala Desa Pertama adalah almarhum La Ode Salihi. Oleh karena ketika itu belum ada Kantor Desa sehingga Almarhum La Ode Salihi membangun satu unit rumah ditanah miliknya (objek sengketa) tersebut dan dijadikannya sebagai Kantor Desa Meo-Meo. Penggunaan rumah almarhum La Ode Salihi sebagai Kantor Desa berlangsung secara terus-menerus karena pemerintah ketika itu belum juga melakukan pembangunan Kantor Desa hingga akhirnya La Ode Salihi meninggal dunia.

“Jadi pada waktu dulu, bangunan yang digunakan sebagai kantor Desa Meo-meo, sekarang kelurahan Wameo itu merupakan rumah Almarhum La Ode Salihi. Ironisnya ketika Pemerintah Kabupaten Buton dan Baubau mekar, oleh Pemerintah Kabupaten Buton menyerahkan bangunan tersebut kepada Pemerintah Kota Baubau yang selanjutnya oleh pemerintah Kota Baubau memasukan tanah kantor lurah Wameo sebagai aset daerah Kota Baubau. itu tidak benar, almarhum La Ode Salihi tidak pernah menghibahkan tanah itu kepemerintah Kabupaten Buton. itu secara total milik klien saya warisan dari orang tuanya,” terangnya.

Pada gugatan kali ketiga ini telah masuk pada tahap Jawab menjawab dan kuasa Hukum Abdul Salam masing-masing Anwar Tiha, S.H dan Adnan, S.H. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today